Peraturan

BI Icon
​Departemen Komunikasi
3/30/2020 8:00 AM
Hits: 20434

Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 22/3/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

Peraturan​:Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 22/3/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah
Tanggal Berlaku​:30 Maret 2020
Berlaku​:30 Maret 2020
 
I.      Latar Belakang dan Tujuan
Sebagai salah satu upaya untuk memperkuat sumber daya manusia agar memiliki kompetensi di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/16/PBI/2019 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah. Berkenaan dengan hal tersebut, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah sebagai pedoman dan tata cara bagi Pelaku SPPUR dan Penyelenggara dalam melaksanakan ketentuan mengenai standardisasi kompetensi di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
II.    Materi Pengaturan
1.       Standardisasi Kompetensi SPPUR terdiri atas penerapan:
a.       SKKNI Bidang SPPUR; dan
b.       Jenjang Kualifikasi SPPUR,
yang mencakup Kegiatan SPPUR.
2.       SKKNI Bidang SPPUR untuk Kegiatan SPPUR sebagaimana ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
3.       Jenjang Kualifikasi SPPUR untuk Kegiatan SPPUR terdiri atas:
a.     Jenjang Kualifikasi SPPUR 4 bagi Pelaksana;
b.    Jenjang Kualifikasi SPPUR 5 bagi Penyelia; dan
c.     Jenjang Kualifikasi SPPUR 6 bagi Pejabat Eksekutif.
 
4.       Kegiatan SPPUR mencakup kegiatan operasional yang terdiri atas:                 
a.       kegiatan layanan kas;
b.       kegiatan usaha penukaran valuta asing dan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan/atau ke luar daerah pabean Indonesia;
c.        kegiatan pengelolaan transfer dana; dan
d.       kegiatan pemrosesan transaksi pembayaran;
e.       kegiatan setelmen transaksi tresuri; dan
f.         kegiatan setelmen pembayaran transaksi pembiayaan perdagangan (trade finance); dan
g.       kegiatan penatausahaan surat berharga milik nasabah.
5.       Sertifikat SPPUR terdiri atas atas:
a.       Sertifikat PBK SPPUR Jenjang Kualifikasi SPPUR 4;
b.       Sertifikat PBK SPPUR Jenjang Kualifikasi SPPUR 5;
c.       Sertifikat PBK SPPUR Jenjang Kualifikasi SPPUR 6;
d.       Sertifikat Kompetensi SPPUR Jenjang Kualifikasi SPPUR 4;
e.       Sertifikat Kompetensi SPPUR Jenjang Kualifikasi SPPUR 5; dan
f.        Sertifikat Kompetensi SPPUR Jenjang Kualifikasi SPPUR 6.
6.       Dengan diterapkannya Standardisasi Kompetensi SPPUR, terdapat kewajiban bagi Pelaku SPPUR untu:
a.       memastikan Pegawai yang melaksanakan Kegiatan SPPUR memiliki Sertifikat SPPUR sebagai berikut:
 
b.       memastikan kompetensi Pegawai pemilik Sertfikat SPPUR melakukan Pemeliharaan Kompetensi SPPUR;
c.        menatausahakan data pegawai yang harus memiliki Sertifikat SPPUR; dan
d.       pelaporan
 
7.       Dalam PADG tersebut diatur mengenai Penyelengara yaitu sebagai berikut:
a.        Penyelenggara PBK SPPUR yang mengatur mengenai:
1)       tata cara menjadi LPK SPPUR yang diakui oleh Bank Indonesia;
2)       kewajiban melakukan akreditasi LPK SPPUR;
3)       penatausahaan Sertifikat PBK SPPUR;
4)       perubahan Program PBK SPPUR;
5)       kerja sama Bank Indonesia dengan LPK SPPUR; dan
6)       kewajiban pelaporan.
b.        Penyelenggara Sertifikasi Kompetensi SPPUR yang mengatur mengenai:
1)     perangkat organisasi LSP SPPUR;
2)     tata cara menjadi LSP SPPUR yang diakui oleh Bank Indonesia;
3)     penatausahaan Sertifikat Kompetensi SPPUR;
4)     perubahan Skema Sertifikasi Kompetensi SPPUR; dan
5)     kewajiban pelaporan
8.       Pengaturan lainnya mengenai pengawasan, pengenaan sanksi administrasi, dan korespondensi pelaksanaan Standardisasi Kompetensi SPPUR.
9.       Ketentuan penutup mengatur mengenai pemberlakuan kewajiban memiliki sertifikat SPPUR yang harus dipenuhi.
 
---- o0o ----

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 11/25/2022 3:22 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga