PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan | : | Peraturan
Anggota Dewan Gubernur No. 22/3/PADG/2020 tentang
Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah |
Tanggal Berlaku | : | 30 Maret 2020 |
Berlaku | : | 30 Maret 2020 |
I.
Latar Belakang dan Tujuan
Sebagai salah satu upaya untuk memperkuat sumber daya manusia agar memiliki
kompetensi di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia
Nomor 19/16/PBI/2019 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah.
Berkenaan dengan hal tersebut, Bank Indonesia menerbitkan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Pelaksanaan
Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah sebagai pedoman dan tata cara bagi Pelaku SPPUR dan Penyelenggara dalam melaksanakan ketentuan mengenai
standardisasi kompetensi di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
II.
Materi Pengaturan
1.
Standardisasi Kompetensi SPPUR terdiri atas penerapan:
a.
SKKNI Bidang SPPUR; dan
b.
Jenjang Kualifikasi SPPUR,
yang mencakup Kegiatan SPPUR.
2.
SKKNI Bidang SPPUR untuk Kegiatan SPPUR sebagaimana ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
3.
Jenjang Kualifikasi SPPUR untuk Kegiatan SPPUR terdiri atas:
a.
Jenjang Kualifikasi
SPPUR
4 bagi Pelaksana;
b.
Jenjang Kualifikasi
SPPUR
5 bagi Penyelia; dan
c.
Jenjang Kualifikasi
SPPUR
6 bagi Pejabat Eksekutif.
4.
Kegiatan SPPUR mencakup kegiatan operasional yang terdiri atas:
a.
kegiatan layanan kas;
b.
kegiatan
usaha
penukaran valuta asing dan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan/atau ke luar
daerah
pabean Indonesia;
c.
kegiatan
pengelolaan transfer dana; dan
d.
kegiatan
pemrosesan transaksi pembayaran;
e.
kegiatan
setelmen transaksi tresuri; dan
f.
kegiatan
setelmen pembayaran transaksi pembiayaan perdagangan (trade finance); dan
g.
kegiatan penatausahaan surat berharga milik nasabah.
5.
Sertifikat SPPUR terdiri atas atas:
a.
Sertifikat PBK SPPUR Jenjang Kualifikasi SPPUR 4;
b.
Sertifikat PBK SPPUR Jenjang Kualifikasi SPPUR 5;
c.
Sertifikat PBK SPPUR Jenjang Kualifikasi SPPUR 6;
d.
Sertifikat Kompetensi SPPUR Jenjang Kualifikasi SPPUR 4;
e.
Sertifikat Kompetensi SPPUR Jenjang Kualifikasi SPPUR 5; dan
f.
Sertifikat Kompetensi SPPUR Jenjang Kualifikasi SPPUR 6.
6.
Dengan diterapkannya Standardisasi Kompetensi SPPUR, terdapat kewajiban bagi Pelaku SPPUR untu:
a.
memastikan Pegawai yang melaksanakan Kegiatan SPPUR memiliki Sertifikat SPPUR sebagai berikut:
b.
memastikan kompetensi Pegawai pemilik Sertfikat SPPUR melakukan Pemeliharaan Kompetensi SPPUR;
c.
menatausahakan data pegawai yang harus memiliki Sertifikat
SPPUR; dan
d.
pelaporan
7.
Dalam PADG tersebut diatur mengenai Penyelengara yaitu sebagai berikut:
a.
Penyelenggara PBK SPPUR yang mengatur mengenai:
1)
tata cara menjadi LPK SPPUR yang diakui oleh Bank Indonesia;
2)
kewajiban melakukan akreditasi LPK SPPUR;
3)
penatausahaan Sertifikat PBK SPPUR;
4)
perubahan Program PBK SPPUR;
5)
kerja sama Bank Indonesia dengan LPK SPPUR; dan
6)
kewajiban pelaporan.
b.
Penyelenggara Sertifikasi Kompetensi SPPUR yang mengatur mengenai:
1)
perangkat organisasi LSP SPPUR;
2)
tata cara menjadi LSP SPPUR yang diakui oleh Bank Indonesia;
3)
penatausahaan Sertifikat Kompetensi SPPUR;
4)
perubahan Skema Sertifikasi Kompetensi SPPUR; dan
5)
kewajiban pelaporan
8.
Pengaturan lainnya mengenai pengawasan, pengenaan sanksi administrasi, dan korespondensi pelaksanaan
Standardisasi Kompetensi SPPUR.
9.
Ketentuan
penutup mengatur mengenai pemberlakuan kewajiban memiliki sertifikat SPPUR
yang harus dipenuhi.
---- o0o ----