Peraturan

BI Icon
Departemen Komunikasi​​
11/17/2023 7:00 PM
Hits: 1320

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 16 tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka ​

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku


RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan​​
​:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 16 tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
Berlaku 
​:
​17 November 2023

 

I. Latar Belakang dan Tujuan

Bank Indonesia mengembangkan instrumen OPT melalui penerbitan SVBI dan SUVBI sebagai instrumen yang sejalan dengan mekanisme pasar (pro market) untuk mendukung pendalaman pasar uang dalam valuta asing yang pada akhirnya mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi. Selain itu SVBI dan SUVBI memperluas akses penduduk dan bukan penduduk terhadap instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia yang dapat mendukung upaya menarik arus investasi portofolio masuk (portfolio inflows) yang pada akhirnya memperkuat pencapaian stabilitas nilai tukar rupiah. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka.

 

II. Materi Pengaturan

  1. Pelaksanaan penerbitan SVBI melalui lelang dilakukan dalam beberapa tahap yaitu:
    1. Pengumuman rencana lelang SVBI: Rencana lelang SVBI dan perubahannya diumumkan paling lambat sebelum window time melalui sistem otomasi lelang Operasi Moneter valuta asing, Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT), dan/atau sarana lain.
    2. Pengajuan penawaran lelang SVBI:
      1. Peserta OPT Konvensional secara langsung dan/atau melalui Lembaga Perantara mengajukan penawaran lelang SVBI kepada BI melalui sistem otomasi lelang Operasi Moneter valuta asing dalam window time yang ditetapkan.
      2. Pengajuan nilai nominal penawaran paling sedikit sebesar USD1,000,000.00 dan selebihnya dengan kelipatan USD100,000.00
      3. Apabila lelang SVBI dilakukan dengan metode harga beragam (variable rate tender), pengajuan penawaran tingkat diskonto dilakukan dengan kelipatan sebesar 0,001% (nol koma nol nol satu persen).
    3. Pengumuman hasil lelang SVBI oleh BI secara individual kepada pemenang lelang melalui sistem otomasi lelang Operasi Moneter valuta asing dan/atau sarana lain, dan secara keseluruhan melalui Sistem LBUT, dan/atau sarana lain.

  2. Pelaksanaan penerbitan SUVBI melalui lelang dilakukan dalam beberapa tahap yaitu:
    1. Pengumuman rencana lelang SUVBI: Rencana lelang SUVBI dan perubahannya diumumkan paling lambat sebelum window time melalui sistem otomasi lelang Operasi Moneter valuta asing, Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT), dan/atau sarana lain.
    2. Pengajuan penawaran lelang SUVBI:
      1. Peserta OPT Syariah secara langsung dan/atau melalui Lembaga Perantara mengajukan penawaran lelang SUVBI kepada BI melalui sistem otomasi lelang Operasi Moneter valuta asing dalam window time yang ditetapkan.
      2. Pengajuan nilai nominal penawaran paling sedikit sebesar USD1,000,000.00 dan selebihnya dengan kelipatan USD100,000.00
      3. Apabila lelang SUVBI dilakukan dengan metode harga beragam (variable rate tender), pengajuan penawaran tingkat imbalan dilakukan dengan kelipatan sebesar 0,001% (nol koma nol nol satu persen).
    3. Pengumuman hasil  lelang SUVBI oleh BI secara individual kepada pemenang lelang melalui sistem otomasi lelang Operasi Moneter valuta asing dan/atau sarana lain dan secara keseluruhan melalui Sistem LBUT, dan/atau sarana lain.

  3. Setelmen hasil lelang SVBI/SUVBI, yang dilakukan sebagai berikut:
    1. BI melakukan setelmen hasil lelang SVBI/SUVBI paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman hasil lelang SVBI.
    2. Peserta OPT Konvensional wajib menyediakan dana yang cukup di Rekening Setelmen Dana di Bank Indonesia untuk penyelesaian kewajiban setelmen hasil lelang SVBI/SUVBI.
    3. Apabila dana di Rekening Setelmen Dana di Bank Indonesia milik Peserta OPT Konvensional tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban setelmen sampai sehingga mengakibatkan kegagalan setelmen lelang SVBI/SUVBI, maka BI membatalkan transaksi lelang SVBI/SUVBI yang dimenangkan Peserta OPT Konvensional yang bersangkutan.

  4. Setelmen pelunasan SVBI/SUVBI dilakukan pada tanggal jatuh waktu dimana BI-SSSS secara otomatis melakukan setelmen pelunasan sejak Sistem BI-RTGS dibuka sampai dengan sebelum periode cut-off warning Sistem BI-RTGS.

  5. Peserta OPT dikenakan sanksi dalam hal tidak dapat memenuhi kewajiban setelmen transaksi OPT yang meliputi transaksi penerbitan SVBI dan transaksi penerbitan SUVBI.

  6. Jenis sanksi yang dikenakan kepada Peserta OPT atas pelanggaran kewajiban setelmen SVBI dan SUVBI berupa:
    1. sanksi teguran tertulis; dan
    2. kewajiban membayar sebesar 0,01% dari nilai transaksi OPT Konvensional dalam rupiah yang dibatalkan, paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 untuk setiap pembatalan (untuk SVBI); atau
    3. ​kewajiban membayar sebesar persentase tertentu dari nilai transaksi SUVBI yang batal, yang diumumkan Bank Indonesia pada saat pengumuman rencana transaksi (untuk SUVBI).

 

====888====​

​​​​

Lampiran
Kontak
Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
​​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​
Halaman ini terakhir diperbarui 11/20/2023 11:19 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga