Peraturan

BI Icon

​​​​​​Departemen Komunikasi​​​​​

9/18/2024 7:00 PM
Hits: 3170

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

Ringkasan Peraturan Bank Indonesia


Peraturan      :   Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty

Berlaku         :   18 September 2024


  1. Latar Belakang
  2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, penyelenggaraan pasar di sektor keuangan harus didukung oleh Infrastruktur Pasar Keuangan yang mengikuti perkembangan teknologi. Undang-Undang tersebut juga mengatur penguatan kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Sebagai tindak lanjut dari kedua amanat tersebut, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang di dalamnya memuat pula pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Infrastruktur Pasar Keuangan sebagai bagian yang terintegrasi dari pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing secara keseluruhan (end-to-end).

    Salah satu Infrastruktur Pasar Keuangan yang dapat diselenggarakan oleh pihak selain Bank Indonesia adalah CCP. Bank Indonesia melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan CCP untuk memastikan CCP diselenggarakan dengan memenuhi prinsip keamanan, efektivitas, efisiensi, dan keandalan. Selain itu, penyelenggaraan CCP memperhatikan aspek interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi dengan Infrastruktur Pasar Keuangan lainnya, serta selaras dengan prinsip dan/atau standar internasional yang berlaku.

    Sebagai Infrastruktur Pasar Keuangan Sistemik, CCP diwajibkan untuk memenuhi prinsip dan/atau standar internasional yang berlaku antara lain principles for financial market infrastructures. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa CCP memiliki posisi strategis untuk mendukung pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing serta pengembangan pasar keuangan secara keseluruhan. Dalam hal ini, CCP dapat berperan untuk menurunkan risiko kredit (counterparty risk) melalui pengambilalihan risiko kredit yang dihadapi penjual maupun pembeli, mengurangi segmentasi pasar, mengurangi interconnectedness, meningkatkan transparansi, dan meningkatkan efisiensi transaksi keuangan.

    Selain itu, penyelenggaraan CCP juga merupakan wujud komitmen Indonesia dalam memenuhi rekomendasi The Group of Twenty (G20) yang diadopsi dari Financial Stability Board (FSB) dan International Organization of Securities Commissions (IOSCO).

    Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelenggaraan Central Counterparty.

  3. Materi Pengaturan
    1. Ketentuan Umum
    2. Menjelaskan terkait definisi atas istilah-istilah yang digunakan dalam PADG CCP antara lain Pasar Uang, Pasar Valuta Asing, Infrastruktur Pasar Keuangan, Infrastruktur Pasar Keuangan Sistemik, CCP, Qualifying CCP, Novasi, Open Offer, Kliring, Anggota CCP, Default Fund Contribution, Initial Margin, Variation Margin, Tri-Party Agent, dan Hari Kerja.
    3. Kerangka Pengaturan, Pengembangan, dan Pengawasan CCP Terdiri dari beberapa bagian, antara lain:
      1. Bagian Kesatu: Umum, mencakup kebijakan umum terkait penyelenggaraan CCP;
      2. Bagian Kedua: Fungsi CCP;
      3. Bagian Ketiga: Instrumen Keuangan dan Transaksi Keuangan yang difasilitasi CCP;
      4. Bagian Keempat: Penerapan Prinsip dan/atau Standar Internasional bagi CCP;
      5. Bagian Kelima: Kebijakan Penguatan CCP; dan
      6. Bagian Keenam: Sanksi Administratif.
    4. Penyelenggaraan Kegiatan CCP Terdiri dari beberapa bagian, antara lain:
      1. Bagian Kesatu: Tugas dan Kegiatan CCP;
      2. Bagian Kedua: Ketentuan dan Prosedur (Rule Book) CCP;
      3. Bagian Ketiga: Default Fund Contribution, Initial Margin¸ dan Variation Margin;
      4. Bagian Keempat: Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia; dan
      5. Bagian Kelima: Sanksi Administratif.
    5. Penyelenggaraan Kegiatan Tri-Party Agent Terdiri dari beberapa bagian, antara lain:
      1. Bagian Kesatu: Tugas dan Kegiatan Tri-Party Agent;
      2. Bagian Kedua: Ketentuan dan Prosedur (Rule Book) Tri-Party Agent; dan
      3. Bagian Ketiga: Sanksi Administratif.
    6. Konektivitas CCP Terdiri dari beberapa bagian, antara lain:
      1. Bagian Kesatu: Konektivitas CCP di Indonesia;
      2. Bagian Kedua: Keterhubungan CCP dengan Infrastruktur Pasar Keuangan Lintas Negara;
      3. Bagian Ketiga: Penggunaan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan;
      4. Bagian Keempat: Penggunaan Penyedia Jasa Pendukung Infrastruktur; dan
      5. Bagian Kelima: Sanksi Administratif.
    7. Keanggotaan CCP Menjelasan beberapa substansi pengaturan, antara lain:
      1. Jenis Keanggotaan di CCP;
      2. Kewajiban CCP mengidentifikasi, memantau, dan mengelola risiko yang timbul dari Anggota; dan
      3. Perananan CCP dan Anggota Umum dalam keanggotaan CCP.
    8. Qualifying CCP Menjelasan beberapa substansi pengaturan, antara lain:
      1. Kewenangan Bank Indonesia terkait penetapan, pemantauan, evaluasi, dan pencabutan Qualifying CCP;
      2. Mekanisme permohonan penetapan Qualifying CCP;
      3. Bank Indonesia melakukan penilaian terhadap penetapan status Qualifying CCP; dan
      4. CCP yang telah memperoleh status Qualifying CCP harus melakukan upaya untuk mempertahankan status Qualifying CCP.
    9. Perizinan Terdiri dari beberapa bagian, antara lain:
      1. Bagian Kesatu: Umum, mengatur ketentuan umum dalam perizinan CCP;
      2. Bagian Kedua: Persetujuan Prinsip;
      3. Bagian Ketiga: Izin Usaha CCP;
      4. Bagian Keempat: Komisaris Independen dan Direktur yang membidangi CCP;
      5. Bagian Kelima: Pemeliharaan Ekuitas Minimum;
      6. Bagian Keenam: Aksi Korporasi;
      7. Bagian Ketujuh: Larangan Melakukan Kegiatan Usaha Lain, Komposisi Kepemilikan Saham, dan Larangan Pemegang Saham Pengendali; dan
      8. Bagian Kedelapan: Sanksi Administratif.
    10. Pemberian Rekomendasi dan Pelaksanaan Konsultasi Terdiri dari beberapa bagian, antara lain:
      1. Bagian Kesatu: Umum, terkait kewenangan Bank Indonesia untuk memberikan rekomendasi dan/atau melaksanakan konsultasi terkait penyelenggaraan kegiatan usaha CCP;
      2. Bagian Kedua: Pemberian Rekomendasi;
      3. Bagian Ketiga: Pemberian Rekomendasi untuk Penyelenggaraan Kegiatan Tri-Party Agent; dan
      4. Bagian Keempat: Pelaksanaan Konsultasi.
    11. Data dan Informasi Terdiri dari beberapa bagian, antara lain:
      1. Bagian Kesatu: Umum, berupa kewajiban CCP untuk memberikan data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan terkait kegiatan usahanya kepada Bank Indonesia;
      2. Bagian Kedua: Laporan CCP, mencakup jenis-jenis laporan, tata cara penyampaian laporan yang disampaikan oleh Bank Indonesia; dan
      3. Bagian Ketiga: Sanksi Administratif.
    12. Penerapan Prinsip Kehati-hatian, Manajemen Risiko, dan Tata Kelola Terdiri dari beberapa bagian, antara lain:
      1. Bagian Kesatu: Penerapan Prinsip Kehati-hatian dan Manajemen Risiko, mencakup kewajiban CCP untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, dan manajemen risiko yang efektif, jenis-jenis risiko yang perlu dimitigasi oleh CCP;
      2. Bagian Kedua: Penerapan Prinsip Tata Kelola, mencakup kewajiban CCP menerapkan prinsip tata kelola yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan; dan
      3. Bagian Ketiga: Sanksi Administratif.
    13. Pengawasan
    14. Detail tindak lanjut Kewenangan BI untuk melakukan Pengawasan terkait penyelenggaraan CCP yang selaras dengan PBI PUVA.
    15. Tata Cara Pengenaan Sanksi
    16. Mengatur mekanisme pemberian sanksi administratif oleh Bank Indonesia kepada CCP dan pihak lainnya dalam kerangka pengaturan CCP.
    17. Exit Policy
    18. Pengaturan lebih lanjut terkait kewenangan BI menetapkan exit policy berupa pencabutan izin usaha CCP sesuai dengan kriteria dan pertimbangan BI antara lain pengenaan sanksi, pengawasan dan evaluasi, dan permintaan CCP sendiri.
    19. Korespondensi
    20. Mengatur mekanisme dan informasi terkait narahubung bagi stakeholders eksternal terkait informasi lebih lanjut mengenai aspek pengaturan dalam PADG CCP ini.
    21. Ketentuan Penutup
      1. Pada saat Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/14/PADG/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-The-Counter, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
      2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
​​​​​​​​​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 1/7/2025 9:40 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga