Pengadaan Barang dan Jasa

Start;Home;Layanan;bukan default.aspx

Penganta​​r​

Pengadaan Barang dan Jasa adalah proses pemenuhan kebutuhan barang/jasa yang dibutuhkan oleh Bank Indonesia melalui serangkaian kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan persyaratan lainnya secara transparan. 

Pengumuman Tender

Bank Indonesia akan melakukan pengadaan barang/jasa yang dapat diikuti oleh seluruh rekanan sesuai kualifikasi.

Pengadaan yang sedang dibuka ​​

Tanggal Pengumuman Nama Perkerjaan Batas Akhir Pendaftaran Status Hits
15 Mei 2025 Pengadaan Penyediaan Tenaga Ahli Quality Control Pada Pengembangan Layanan Digit 23 Mei 2025 Open 475
14 Mei 2025 Pelaksana Pembangunan Flat dan RBI Gorontalo 22 Mei 2025 Open 331
27 Maret 2025 PENGADAAN PERALATAN PENGAMANAN XRAY DAN METAL DETECTOR 18 KPWDN 15 April 2025 Open 2178
27 Maret 2025 Pengadaan Pelaksana Pembangunan Flat dan RBI Gorontalo 14 April 2025 Cancel 1414
25 Maret 2025 Pengadaan Jasa Implementasi Infrastruktur TI Utama Microsoft AD, DNS, DHCP, E-mail dan IT Infrastructure Monitoring & Management (System Center) Untuk Data Center 2 (DC-2) Bank Indonesia
10 April 2025 Open for RFI
640
19 Maret 2025 Jasa Penyedia Hard Material HM 2 untuk Kegiatan Acara Kedinasan Bank Indonesia 27 Maret 2025 Open 709
19 Maret 2025 Jasa Penyelenggara Acara Event Organizer (EO) 2 Acara Kedinasan 27 Maret 2025 Open 830
13 Maret 2025 Konsultan GRC RIPANBI Tahun 2025 21 Maret 2025 Open 597
12 Maret 2025 PEKERJAAN PEMELIHARAAN PERALATAN ME DI KBIK 20 Maret 2025 Open 474
06 Maret 2025 Konsultan GRC Sinergi 14 Maret 2025 Open 612

Histori Tender​

Pengadaan yang telah selesai

Tanggal Pengumuman Nama Perkerjaan Batas Akhir Pendaftaran Status Hits
13 Maret 2025 Konsultan GRC RIPANBI Tahun 2025 28 April 2025 OUTCOME_COMPLETED 74
12 Maret 2025 PEKERJAAN PEMELIHARAAN PERALATAN ME DI KBIK 06 Mei 2025 OUTCOME_COMPLETED 24
05 Februari 2025 Penyedia Jasa Pekerjaan Pengelolaan Pemeliharaan Rumah Jabatan Dewan Gubernur BI 21 Maret 2025 OUTCOME_COMPLETED 261
09 Januari 2025 Pemeliharaan Housekeeping MSP MRP 21 Februari 2025 OUTCOME_COMPLETED 216
07 Januari 2025 Harsat Sipil arsitektur RBI Pancoran Menteng 06 Maret 2025 OUTCOME_COMPLETED 126
27 Desember 2024 PEKERJAAN PEMELIHARAAN PERALATAN ME DI GEDUNG THAMRIN KOPERBI JAKARTA 13 Februari 2025 OUTCOME_COMPLETED 151
20 Desember 2024 PERABOT NON LOGAM ECATALOGUE 2024 21 Februari 2025 OUTCOME_COMPLETED 93
17 Desember 2024 Pengadaan dan Pemeliharaan Perangkat Vicon dan EUD ADG BI 22 Januari 2025 OUTCOME_COMPLETED 165
28 November 2024 Pengadaan Greenhouse PI KEKDA 20 Februari 2025 OUTCOME_COMPLETED 15
20 November 2024 PEKERJAAN HOUSEKEEPING DI KBS TIPIKAL ARSEK FASOS 24 Desember 2024 OUTCOME_COMPLETED 331

Informasi Rek​​anan​​

Baca panduan cara mendaftar, syarat, kebijakan, dan jadwal verifikasi untuk menjadi rekanan.

Kebijakan Umum Penyedia Barang dan/atau Jasa Bank Indonesia adalah: 

  1. Calon Penyedia Barang dan/atau Jasa, baik badan usaha maupun perorangan yang berkedudukan di dalam dan/atau luar negeri wajib terdaftar dalam aplikasi e-Procurement.
  2. Calon Penyedia barang dan/atau jasa wajib memenuhi seluruh ketentuan pendaftaran yang dipersyaratkan untuk menjadi Penyedia barang dan/atau jasa Bank Indonesia, untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia.
  3. Calon penyedia Barang dan/atau Jasa di Bank Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • Memiliki keahlian, pengalaman, dan kemampuan teknis serta manajemen sesuai dengan bidang usahanya.
    • Memiliki sumber daya manusia/tenaga ahli, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pelaksanaan penyediaan Barang dan/atau Jasa.
    • Tidak sedang dikenakan sanksi hukum atau terlibat kasus hukum yang dapat berdampak pada pelaksanaan pengadaan.
  4. ​Setiap calon penyedia barang dan/atau jasa memilih minimal 1 jenis bidang usaha.
  5. Bank Indonesia berhak menonaktifkan penyedia Barang dan/atau Jasa apabila:.
    • Dikenakan sanksi oleh Bank Indonesia sebagaimana mengacu pada peraturan Bank Indonesia; dan/atau
    • Rekanan tidak menyampaikan data dan/atau dokumen secara lengkap dan benar pada tahap registrasi yakni 3 (tiga) bulan bulan sejak disampaikan pemberitahuan untuk melengkapi dokumen.
  6. Apabila kinerja penyedia Barang dan/atau Jasa berada pada status “kurang”, Bank Indonesia berhak untuk tidak mengikutsertakan penyedia Barang dan/atau Jasa tersebut pada proses pengadaan berikutnya.
  7. Hasil evaluasi kinerja penyedia Barang dan/atau Jasa akan menjadi dasar dalam penetapan pemberian status penyedia barang dan/atau jasa yaitu baik, cukup, kurang, atau pemberian sanksi.
  8. Dalam upaya mendorong peningkatan kinerja penyedia Barang dan/atau Jasa, Bank Indonesia akan melakukan evaluasi kinerja penyedia Barang dan/atau Jasa berdasarkan kriteria yang ditetapkan, antara lain meliputi aspek kualitas, waktu, kepatuhan, dan layanan.
  9. Penyedia Barang dan/atau Jasa harus tunduk pada peraturan pengelolaan rekanan di Bank Indonesia.
  10. Apabila penyedia barang dan/atau jasa tidak melakukan pengkinian data, maka tidak dapat mengikuti proses pengadaan barang dan/atau jasa di Bank Indonesia.
  11. Penyedia barang dan/atau jasa wajib melakukan pengkinian data dan menginformasikan setiap adanya perubahan data/dokumen (jika terjadi perubahan pada data/dokumen yang memiliki masa berlaku seperti surat keterangan domisili usaha, data kontak, SIUP, TDP, sertifikat, dan/atau informasi lain yang dianggap perlu oleh Bank Indonesia).
  12. Hasil evaluasi Pendaftaran Penyedia Barang dan/atau Jasa akan disampaikan melalui e-mail kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa. Keputusan atas hasil evaluasi pendaftaran Penyedia Barang dan/atau Jasa merupakan hak yang tidak dapat diganggu gugat.
  13. Bank Indonesia berhak untuk melakukan penyesuaian, menambah dan/atau mengurangi ketentuan di dalam situs ini, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  14. Bank Indonesia tidak memungut biaya apapun dari setiap proses pendaftaran Penyedia Barang dan/atau Jasa.
Verifikasi dilakukan ketika seluruh persyaratan dokumen penyedia barang dan/atau jasa telah lengkap dan dalam hal diperlukan calon penyedia dapat menghubungi tim Helpdesk Pengadaan Bank Indonesia.

Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pengadaan barang dan jasa di Bank Indonesia, Bank Indonesia mengembangkan aplikasi Enterprise Resources Planning (ERP) untuk menyediakan informasi dan pelaksanaan proses pengadaan barang dan/atau jasa di Bank Indonesia sehingga dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan layanan prima. Adapun informasi lengkap mengenai petunjuk teknis aplikasi ERP dapat diunduh pada link “Materi Sosialisasi ERP Modul i-Supplier BI" dibawah ini.​

​​​iSupplier​​​​​

Pendaftaran rekanan baru Bank Indonesia dapat dilakukan melalui iSupplier. Silahkan pilih lokasi Kantor Perwakilan Bank Indonesia terdekat.
Materi Sosialiasi ERP Modul i-Supplier BI
Bagi vendor yang telah memiliki user ID dan password, untuk pengkinian data atau mengikuti pengadaan silahkan click alamat berikut: https://eprocurement.bi.go.id.  ​

Pengumuman Lelang Barang Inventaris​

Bank Indonesia kolaborasi dengan KPKNL Jakarta I, melelang berbagai barang inventaris melalui lelang wajib non-eksekusi dengan menggunakan penawaran tertutup berbasis internet, termasuk peralatan logistik, teknologi informasi, serta berbagai jenis. dan merek mesin ATM milik Bank Indonesia​

Kontak​​​

Jika tidak menemukan jawaban yang tepat, hubungi kami untuk bantuan lebih lanjut.

​​​  
Departemen ​Manajemen dan Advisory Pengadaan
Komplek Perkantoran Bank Indonesia,
Gedung Kebon Sirih, lantai Dasar
Jl. MH. Thamrin No.2, Jakarta Pusat

Telepon : 131 (pulsa lokal); 1500131 (dari luar negeri)
atau (021) 29810000 ext 7755

Email:
Helpdesk-Rekanan-BI@bi.go.id


FAQ​

Temukan jawaban untuk pertanyaan yang sering diajukan di sini.

  1. ​​Membuka halaman web ERP-HRIS modul i-SLM.
  2. ​Membuat user ID dan Password
  3. Melengkapi data praregistrasi yang dipersyaratkan untuk menjadi penyedia barang dan/atau jasa pada web BI-ERPHRIS modul i-SLM
  4. Setelah disetujui, calon rekanan melengkapi data registrasi dan mengunggah data registrasi asli yang dipersyaratkan pada web BI-ERPHRIS modul i-SLM
  5. Proses verifikasi dokumen dengan membawa dokumen aslinya.
  6. Dilakukan survei lapangan
  7. ​Proses approval dilakukan jika hasil verifikasi dokumen dan hasil survei lapangan memenuhi persyaratan menjadi penyedia barang dan/atau jasa.​
Silahkan melihat persyaratan pendaftaran penyedia barang dan/atau jasa sebagaimana di atas.
Silahkan gunakan fasilitas link Login Assistance dan isi kolom username dengan e-mail perusahaan terdaftar lalu klik tombol reset password.
Akun yang terdaftar pada sistem adalah akun Kantor Pusat. Data kantor cabang dapat ditambahkan di dalam data akun Kantor Pusat. ​​​

Jika terjadi perubahan PIC, maka silahkan akses kembali data perusahaan dengan melakukan login pada sistem, dan perbarui data PIC lama pada pada menu General data PIC baru​ yang bertugas.

Verifikasi dilakukan ketika seluruh persyaratan dokumen penyedia barang dan/atau jasa telah lengkap dan dalam hal diperlukan calon penyedia dapat menghubungi tim Helpdesk Pengadaan Bank Indonesia.

Proses verifikasi dokumen asli dan/atau kualifikasi penyedia barang dan/atau jasa dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia terdekat sesuai dengan wilayah terbitnya dokumen legal perusahaan (Surat Keterangan Domisili Usaha).

Silahkan melihat persyaratan pendaftaran penyedia barang dan/atau jasa sebagaimana di atas.​

​BI-ERPHRIS hanya menerima file dalam bentuk gambar (jpeg/gif.png) dan pdf. Apabila file masih berformat lain, silahkan dikonversi terlebih dahulu ke dalam bentuk gambar (jpeg/gif.png) atau pdf. Dan untuk kapasitas dokumen yang bisa di upload dalam BISPro sebesar 10 Mb. 

Baca Juga