Pengadaan Barang dan Jasa

Start;Home;Layanan;bukan default.aspx

Penganta​​r​

Pengadaan Barang dan Jasa adalah proses pemenuhan kebutuhan barang/jasa yang dibutuhkan oleh Bank Indonesia melalui serangkaian kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan persyaratan lainnya secara transparan. 

Pengumuman Tender

Bank Indonesia akan melakukan pengadaan barang/jasa yang dapat diikuti oleh seluruh rekanan sesuai kualifikasi.

Pengadaan yang sedang dibuka ​​

Tanggal Pengumuman Nama Perkerjaan Batas Akhir Pendaftaran Status Hits
23 Oktober 2024 KONSULTAN MK PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR UTAMA KPwBI TEGAL DAN PURWOKERTO 31 Oktober 2024 Open 28
18 Oktober 2024 Pengadaan Combine Harvester Tipe Besar untuk PI KEKDA Tahun 2024 28 Oktober 2024 Open 110
16 Oktober 2024 Harsat Sipil Arsitektur Museum BI 24 Oktober 2024 Open 269
11 Oktober 2024 Pengadaan Ulang Pemenuhan Lisensi Software Oracle Bank Indonesia Tahun Anggaran 18 Oktober 2024 Open 452
10 Oktober 2024 PENGADAAN KONSULTAN MANAJEMEN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN FLAT DAN RBI GORONTALO 17 Oktober 2024 Open 227
09 Oktober 2024 Pengadaan Konsultan MK Renovasi Gedung KPwBI Provinsi Bali 16 Oktober 2024 Open 238
07 Oktober 2024 Pengadaan Sewa Jaringan Komunikasi Data (JKD) untuk Internet Data Center 2 (DC-2 16 Oktober 2024 Open 126
30 September 2024 Pengadaan Jasa TKO Bongkar Muat Barang Perkasan dan Penanganan Limbah Racikan 08 Oktober 2024 Open 622
25 September 2024 Pengadaan Jasa Pencetakan Kalender Tahun 2025 03 Oktober 2024 Open 601
13 September 2024 Pengadaan PC dan Notebook Capacity Planning EUD 23 September 2024 Open 1209

Histori Tender​

Pengadaan yang telah selesai

Tanggal Pengumuman Nama Perkerjaan Batas Akhir Pendaftaran Status Hits
04 September 2024 Pengadaan TKO Pengelolaan Infrastruktur Sistem Informasi BI Tahun 2024 2026 14 Oktober 2024 AWARD_APPROVED 65
29 Agustus 2024 Pergantian Tools Monitoring Riverbed 2024 04 Oktober 2024 OUTCOME_COMPLETED 27
08 Agustus 2024 Pengadaan Perpanjangan ATS Falconstor BI-FAST 20 September 2024 OUTCOME_COMPLETED 75
25 Juli 2024 PEKERJAAN PEMELIHARAAN LANSEKAP KOPERBI JAKARTA 29 Agustus 2024 OUTCOME_COMPLETED 122
23 Juli 2024 Pemeliharaan Housekeeping MEP Sipil Arsitektur Rumah Istirahat 27 Agustus 2024 OUTCOME_COMPLETED 162
23 Juli 2024 PEKERJAAN HOUSEKEEPING DAN MEP DI RBI PASAR MINGGU 29 Agustus 2024 OUTCOME_COMPLETED 190
18 Juli 2024 Kabel DC 2 06 September 2024 OUTCOME_COMPLETED 130
12 Juli 2024 PEKERJAAN BUILDING MANAGEMENT DI KOPERBI IKN 29 Agustus 2024 AWARD_APPROVED 155
08 Juli 2024 Pengadaan Pekerjaan Pengamanan RBI RUMIS dan Bangunan Aset Lainnya 2024 2026 26 Agustus 2024 OUTCOME_COMPLETED 156
24 Juni 2024 Pengadaan dan Pemeliharaan Server Tipe BCD TA 2024 05 September 2024 OUTCOME_COMPLETED 83

Informasi Rek​​anan​​

Baca panduan cara mendaftar, syarat, kebijakan, dan jadwal verifikasi untuk menjadi rekanan.

Kebijakan Umum Penyedia Barang dan/atau Jasa Bank Indonesia adalah: 

  1. Calon Penyedia Barang dan/atau Jasa, baik badan usaha maupun perorangan yang berkedudukan di dalam dan/atau luar negeri wajib terdaftar dalam aplikasi e-Procurement.
  2. Calon Penyedia barang dan/atau jasa wajib memenuhi seluruh ketentuan pendaftaran yang dipersyaratkan untuk menjadi Penyedia barang dan/atau jasa Bank Indonesia, untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia.
  3. Calon penyedia Barang dan/atau Jasa di Bank Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • Memiliki keahlian, pengalaman, dan kemampuan teknis serta manajemen sesuai dengan bidang usahanya.
    • Memiliki sumber daya manusia/tenaga ahli, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pelaksanaan penyediaan Barang dan/atau Jasa.
    • Tidak sedang dikenakan sanksi hukum atau terlibat kasus hukum yang dapat berdampak pada pelaksanaan pengadaan.
  4. ​Setiap calon penyedia barang dan/atau jasa memilih minimal 1 jenis bidang usaha.
  5. Bank Indonesia berhak menonaktifkan penyedia Barang dan/atau Jasa apabila:.
    • Dikenakan sanksi oleh Bank Indonesia sebagaimana mengacu pada peraturan Bank Indonesia; dan/atau
    • Rekanan tidak menyampaikan data dan/atau dokumen secara lengkap dan benar pada tahap registrasi yakni 3 (tiga) bulan bulan sejak disampaikan pemberitahuan untuk melengkapi dokumen.
  6. Apabila kinerja penyedia Barang dan/atau Jasa berada pada status “kurang”, Bank Indonesia berhak untuk tidak mengikutsertakan penyedia Barang dan/atau Jasa tersebut pada proses pengadaan berikutnya.
  7. Hasil evaluasi kinerja penyedia Barang dan/atau Jasa akan menjadi dasar dalam penetapan pemberian status penyedia barang dan/atau jasa yaitu baik, cukup, kurang, atau pemberian sanksi.
  8. Dalam upaya mendorong peningkatan kinerja penyedia Barang dan/atau Jasa, Bank Indonesia akan melakukan evaluasi kinerja penyedia Barang dan/atau Jasa berdasarkan kriteria yang ditetapkan, antara lain meliputi aspek kualitas, waktu, kepatuhan, dan layanan.
  9. Penyedia Barang dan/atau Jasa harus tunduk pada peraturan pengelolaan rekanan di Bank Indonesia.
  10. Apabila penyedia barang dan/atau jasa tidak melakukan pengkinian data, maka tidak dapat mengikuti proses pengadaan barang dan/atau jasa di Bank Indonesia.
  11. Penyedia barang dan/atau jasa wajib melakukan pengkinian data dan menginformasikan setiap adanya perubahan data/dokumen (jika terjadi perubahan pada data/dokumen yang memiliki masa berlaku seperti surat keterangan domisili usaha, data kontak, SIUP, TDP, sertifikat, dan/atau informasi lain yang dianggap perlu oleh Bank Indonesia).
  12. Hasil evaluasi Pendaftaran Penyedia Barang dan/atau Jasa akan disampaikan melalui e-mail kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa. Keputusan atas hasil evaluasi pendaftaran Penyedia Barang dan/atau Jasa merupakan hak yang tidak dapat diganggu gugat.
  13. Bank Indonesia berhak untuk melakukan penyesuaian, menambah dan/atau mengurangi ketentuan di dalam situs ini, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  14. Bank Indonesia tidak memungut biaya apapun dari setiap proses pendaftaran Penyedia Barang dan/atau Jasa.
Verifikasi dilakukan ketika seluruh persyaratan dokumen penyedia barang dan/atau jasa telah lengkap dan dalam hal diperlukan calon penyedia dapat menghubungi tim Helpdesk Pengadaan Bank Indonesia.

Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pengadaan barang dan jasa di Bank Indonesia, Bank Indonesia mengembangkan aplikasi Enterprise Resources Planning (ERP) untuk menyediakan informasi dan pelaksanaan proses pengadaan barang dan/atau jasa di Bank Indonesia sehingga dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan layanan prima.

​​​iSupplier​​​​​

Pendaftaran rekanan baru Bank Indonesia dapat dilakukan melalui iSupplier. Silahkan pilih lokasi Kantor Perwakilan Bank Indonesia terdekat.
Materi Sosialiasi ERP Modul i-Supplier BI
Bagi vendor yang telah memiliki user ID dan password, untuk pengkinian data atau mengikuti pengadaan silahkan click alamat berikut: https://eprocurement.bi.go.id.  ​

Pengumuman Lelang Barang Inventaris​

Bank Indonesia kolaborasi dengan KPKNL Jakarta I, melelang berbagai barang inventaris melalui lelang wajib non-eksekusi dengan menggunakan penawaran tertutup berbasis internet, termasuk peralatan logistik, teknologi informasi, serta berbagai jenis. dan merek mesin ATM milik Bank Indonesia​

Kontak​​​

Jika tidak menemukan jawaban yang tepat, hubungi kami untuk bantuan lebih lanjut.

​​​  
Departemen ​Manajemen dan Advisory Pengadaan
Komplek Perkantoran Bank Indonesia,
Gedung Kebon Sirih, lantai Dasar
Jl. MH. Thamrin No.2, Jakarta Pusat

Telepon : 131 (pulsa lokal); 1500131 (dari luar negeri)
atau (021) 29810000 ext 7755

Email:
Helpdesk-Rekanan-BI@bi.go.id


FAQ​

Temukan jawaban untuk pertanyaan yang sering diajukan di sini.

  1. ​​Membuka halaman web ERP-HRIS modul i-SLM.
  2. ​Membuat user ID dan Password
  3. Melengkapi data praregistrasi yang dipersyaratkan untuk menjadi penyedia barang dan/atau jasa pada web BI-ERPHRIS modul i-SLM
  4. Setelah disetujui, calon rekanan melengkapi data registrasi dan mengunggah data registrasi asli yang dipersyaratkan pada web BI-ERPHRIS modul i-SLM
  5. Proses verifikasi dokumen dengan membawa dokumen aslinya.
  6. Dilakukan survei lapangan
  7. ​Proses approval dilakukan jika hasil verifikasi dokumen dan hasil survei lapangan memenuhi persyaratan menjadi penyedia barang dan/atau jasa.​
Silahkan melihat persyaratan pendaftaran penyedia barang dan/atau jasa sebagaimana di atas.
Silahkan gunakan fasilitas link Login Assistance dan isi kolom username dengan e-mail perusahaan terdaftar lalu klik tombol reset password.
Akun yang terdaftar pada sistem adalah akun Kantor Pusat. Data kantor cabang dapat ditambahkan di dalam data akun Kantor Pusat. ​​​

Jika terjadi perubahan PIC, maka silahkan akses kembali data perusahaan dengan melakukan login pada sistem, dan perbarui data PIC lama pada pada menu General data PIC baru​ yang bertugas.

Verifikasi dilakukan ketika seluruh persyaratan dokumen penyedia barang dan/atau jasa telah lengkap dan dalam hal diperlukan calon penyedia dapat menghubungi tim Helpdesk Pengadaan Bank Indonesia.

Proses verifikasi dokumen asli dan/atau kualifikasi penyedia barang dan/atau jasa dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia terdekat sesuai dengan wilayah terbitnya dokumen legal perusahaan (Surat Keterangan Domisili Usaha).

Silahkan melihat persyaratan pendaftaran penyedia barang dan/atau jasa sebagaimana di atas.​

​BI-ERPHRIS hanya menerima file dalam bentuk gambar (jpeg/gif.png) dan pdf. Apabila file masih berformat lain, silahkan dikonversi terlebih dahulu ke dalam bentuk gambar (jpeg/gif.png) atau pdf. Dan untuk kapasitas dokumen yang bisa di upload dalam BISPro sebesar 10 Mb. 

Baca Juga