Cara Mendaftar Menjadi Rekanan

Syarat-Syarat Menjadi Rekanan
Pakta Integritas (Integrity Pact).zip
Kebijakan Rekanan BI
Kebijakan Umum Penyedia Barang dan/atau Jasa Bank Indonesia adalah:
- Calon Penyedia Barang dan/atau Jasa, baik badan usaha maupun perorangan yang berkedudukan di dalam dan/atau luar negeri wajib terdaftar dalam aplikasi e-Procurement.
- Calon Penyedia barang dan/atau jasa wajib memenuhi seluruh ketentuan pendaftaran yang dipersyaratkan untuk menjadi Penyedia barang dan/atau jasa Bank Indonesia, untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia.
- Calon penyedia Barang dan/atau Jasa di Bank Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki keahlian, pengalaman, dan kemampuan teknis serta manajemen sesuai dengan bidang usahanya.
- Memiliki sumber daya manusia/tenaga ahli, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pelaksanaan penyediaan Barang dan/atau Jasa.
- Tidak sedang dikenakan sanksi hukum atau terlibat kasus hukum yang dapat berdampak pada pelaksanaan pengadaan.
-
Setiap calon penyedia barang dan/atau jasa memilih minimal 1 jenis bidang usaha.
- Bank Indonesia berhak menonaktifkan penyedia Barang dan/atau Jasa apabila:.
- Dikenakan sanksi oleh Bank Indonesia sebagaimana mengacu pada peraturan Bank Indonesia; dan/atau
- Rekanan tidak menyampaikan data dan/atau dokumen secara lengkap dan benar pada tahap registrasi yakni 3 (tiga) bulan bulan sejak disampaikan pemberitahuan untuk melengkapi dokumen.
- Apabila kinerja penyedia Barang dan/atau Jasa berada pada status “kurang”, Bank Indonesia berhak untuk tidak mengikutsertakan penyedia Barang dan/atau Jasa tersebut pada proses pengadaan berikutnya.
- Hasil evaluasi kinerja penyedia Barang dan/atau Jasa akan menjadi dasar dalam penetapan pemberian status penyedia barang dan/atau jasa yaitu baik, cukup, kurang, atau pemberian sanksi.
-
Dalam upaya mendorong peningkatan kinerja penyedia Barang dan/atau Jasa, Bank Indonesia akan melakukan evaluasi kinerja penyedia Barang dan/atau Jasa berdasarkan kriteria yang ditetapkan, antara lain meliputi aspek kualitas, waktu, kepatuhan, dan layanan.
- Penyedia Barang dan/atau Jasa harus tunduk pada peraturan pengelolaan rekanan di Bank Indonesia.
- Apabila penyedia barang dan/atau jasa tidak melakukan pengkinian data, maka tidak dapat mengikuti proses pengadaan barang dan/atau jasa di Bank Indonesia.
- Penyedia barang dan/atau jasa wajib melakukan pengkinian data dan menginformasikan setiap adanya perubahan data/dokumen (jika terjadi perubahan pada data/dokumen yang memiliki masa berlaku seperti surat keterangan domisili usaha, data kontak, SIUP, TDP, sertifikat, dan/atau informasi lain yang dianggap perlu oleh Bank Indonesia).
- Hasil evaluasi Pendaftaran Penyedia Barang dan/atau Jasa akan disampaikan melalui e-mail kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa. Keputusan atas hasil evaluasi pendaftaran Penyedia Barang dan/atau Jasa merupakan hak yang tidak dapat diganggu gugat.
- Bank Indonesia berhak untuk melakukan penyesuaian, menambah dan/atau mengurangi ketentuan di dalam situs ini, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Bank Indonesia tidak memungut biaya apapun dari setiap proses pendaftaran Penyedia Barang dan/atau Jasa.
Jadwal Verifikasi
Jadwal verifikasi dan/atau kualifikasi penyedia barang dan/atau jasa adalah sebagai berikut:
- Proses verifikasi dokumen dan/atau kualifikasi penyedia barang dan/atau jasa dilakukan per triwulan yaitu pada Bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
- Jadwal verifikasi dokumen dan/atau kualifiaksi penyedia barang dan/atau jasa berlaku untuk Kantor Pusat Bank Indonesia dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia.
Petunjuk Teknis Aplikasi
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pengadaan barang dan jasa di Bank Indonesia, Bank Indonesia mengembangkan aplikasi Enterprise Resources Planning (ERP) untuk menyediakan informasi dan pelaksanaan proses pengadaan barang dan/atau jasa di Bank Indonesia sehingga dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan layanan prima.
Bagi calon vendor yang baru akan mendaftar, silahkan click lokasi Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang terdekat dengan domisili Saudara. Proses verifikasi dokumen akan dilakukan ditempat Saudara mendaftar. Untuk Perusahaan yang berdomisili di
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (JABODETABEK), Cikarang dan Karawang silahkan klik
Kantor Pusat.
Bagi vendor yang telah memiliki user ID dan password, untuk pengkinian data atau mengikuti pengadaan silahkan click alamat berikut: https://eprocurement.bi.go.id