Pengadaan Barang dan Jasa

Start;Home;Layanan;bukan default.aspx

Penganta​​r​

Bank Indonesia E-Procurement

e-Procurement adalah sistem yang digunakan Bank Indonesia dalam menjalankan fungsi automasi proses bisnis pengadaan dan pengelolaan rekanan yang terintegrasi dengan laporan keuangan Bank Indonesia.​​​

Pengumuman Tender​

Tanggal Pengumuman Nama Perkerjaan Batas Akhir Pendaftaran Status Hits
05 Juni 2023 Pengadaan Pembangunan GKS KPwBI Tegal 13 Juni 2023 Open 59
31 Mei 2023 Pengadaan dan Pemeliharaan Server CD untuk Capacity Planning TA 2023 09 Juni 2023 Open 177
22 Mei 2023 PENGADAAN PELAKSANA PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KPwBI PROVINSI PAPUA BARAT 31 Mei 2023 Open 333
16 Mei 2023 Pengadaan Konsultan MK Renovasi KPwBI Pematangsiantar 25 Mei 2023 Open 261
15 Mei 2023 PENGADAAN KONSULTAN MK RENOVASI GEDUNG KPWBI JATENG 24 Mei 2023 Open 243
11 Mei 2023 Pengadaan ATS ACS Pemeliharaan Oracle Aplikasi Kritikal dan Non Kritikal BI 22 Mei 2023 Open 301
02 Mei 2023 Pengadaan Penyediaan Konsultan Pendampingan Pengujian CBDC 10 Mei 2023 Open 390
28 April 2023 Pengadaan dan Pemeliharaan Infrastruktur Server untuk BIMASAKTI dan EDW TA 2023 09 Mei 2023 Open 343
13 April 2023 Pengadaan dan Pemeliharaan Infrastruktur Server Tipe A Bank Indonesia TA 2023 27 April 2023 Open 502
06 April 2023 Jasa Konsultansi Penyusunan Formula SC Pencetakan Uang Rupiah TA 24 25 17 April 2023 Open 235

Histori Tender​

Tanggal Pengumuman Nama Perkerjaan Batas Akhir Pendaftaran Status Hits
17 Maret 2023 Pengadaan dan Pemeliharaan Infrastruktur SAN Switch dan SAN Storage 12 Mei 2023 AWARD_APPROVED 6
27 Februari 2023 Pekerjaan DnB Modern Office di MSP KOPERBI Jakarta 11 Mei 2023 OUTCOME_COMPLETED 19
10 Februari 2023 PEKERJAAN HOUSEKEEPING DAN JASA DI BI IRS DAN MASJID KAWASAN KARAWANG 10 April 2023 OUTCOME_COMPLETED 108
09 Februari 2023 Konsultan MK KPwBI Tasikmalaya 18 Mei 2023 AWARD_APPROVED 11
07 Februari 2023 PEKERJAAN BUILDING MANAGEMENT DI MRP MSP DAN THAMRIN KOPERBI JAKARTA 24 Maret 2023 OUTCOME_COMPLETED 203
03 Februari 2023 PEKERJAAN BUILDING MANAGEMENT DI BI IRS DAN MASJID BANK INDONESIA KARAWANG 14 Maret 2023 OUTCOME_COMPLETED 226
03 Februari 2023 Pengadaan Konsultan MK DnB Tahap I Modern Office di Kantor Pusat 09 Maret 2023 OUTCOME_COMPLETED 192
01 Februari 2023 Pengadaan Konsultan Simulasi Serangan Siber 16 Maret 2023 OUTCOME_COMPLETED 82
31 Januari 2023 Pengadaan Harsat Sipil RBI Pancoran Pasar Minggu 06 April 2023 OUTCOME_COMPLETED 38
18 Januari 2023 Pengadaan Perpanjangan Jasa Pemeliharaan Sistem Perkabelan Jaringan Data di DC 1 03 Maret 2023 OUTCOME_COMPLETED 115

Informasi Rek​​anan​​

​​​​​Cara Mendaftar Menjadi Rekanan

Daftar_Menjadi_Rekanan_2021.jpg

 

Syarat-Syarat Menjadi Rekanan

Syarat-Syarat-Menjadi-Rekanan-Badan-Usaha.jpg 

Pakta Integritas (Integrity Pact).zip


Kebijakan Rekanan BI

Kebijakan Umum Penyedia Barang dan/atau Jasa Bank Indonesia adalah: 

  1. Calon Penyedia Barang dan/atau Jasa, baik badan usaha maupun perorangan yang berkedudukan di dalam dan/atau luar negeri wajib terdaftar dalam aplikasi e-Procurement.
  2. Calon Penyedia barang dan/atau jasa wajib memenuhi seluruh ketentuan pendaftaran yang dipersyaratkan untuk menjadi Penyedia barang dan/atau jasa Bank Indonesia, untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia.
  3. Calon penyedia Barang dan/atau Jasa di Bank Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • Memiliki keahlian, pengalaman, dan kemampuan teknis serta manajemen sesuai dengan bidang usahanya.
    • Memiliki sumber daya manusia/tenaga ahli, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pelaksanaan penyediaan Barang dan/atau Jasa.
    • Tidak sedang dikenakan sanksi hukum atau terlibat kasus hukum yang dapat berdampak pada pelaksanaan pengadaan.
  4. ​Setiap calon penyedia barang dan/atau jasa memilih minimal 1 jenis bidang usaha.
  5. Bank Indonesia berhak menonaktifkan penyedia Barang dan/atau Jasa apabila:.
    • Dikenakan sanksi oleh Bank Indonesia sebagaimana mengacu pada peraturan Bank Indonesia; dan/atau
    • Rekanan tidak menyampaikan data dan/atau dokumen secara lengkap dan benar pada tahap registrasi yakni 3 (tiga) bulan bulan sejak disampaikan pemberitahuan untuk melengkapi dokumen.
  6. Apabila kinerja penyedia Barang dan/atau Jasa berada pada status “kurang”, Bank Indonesia berhak untuk tidak mengikutsertakan penyedia Barang dan/atau Jasa tersebut pada proses pengadaan berikutnya.
  7. Hasil evaluasi kinerja penyedia Barang dan/atau Jasa akan menjadi dasar dalam penetapan pemberian status penyedia barang dan/atau jasa yaitu baik, cukup, kurang, atau pemberian sanksi.
  8. Dalam upaya mendorong peningkatan kinerja penyedia Barang dan/atau Jasa, Bank Indonesia akan melakukan evaluasi kinerja penyedia Barang dan/atau Jasa berdasarkan kriteria yang ditetapkan, antara lain meliputi aspek kualitas, waktu, kepatuhan, dan layanan.
  9. Penyedia Barang dan/atau Jasa harus tunduk pada peraturan pengelolaan rekanan di Bank Indonesia.
  10. Apabila penyedia barang dan/atau jasa tidak melakukan pengkinian data, maka tidak dapat mengikuti proses pengadaan barang dan/atau jasa di Bank Indonesia.
  11. Penyedia barang dan/atau jasa wajib melakukan pengkinian data dan menginformasikan setiap adanya perubahan data/dokumen (jika terjadi perubahan pada data/dokumen yang memiliki masa berlaku seperti surat keterangan domisili usaha, data kontak, SIUP, TDP, sertifikat, dan/atau informasi lain yang dianggap perlu oleh Bank Indonesia).
  12. Hasil evaluasi Pendaftaran Penyedia Barang dan/atau Jasa akan disampaikan melalui e-mail kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa. Keputusan atas hasil evaluasi pendaftaran Penyedia Barang dan/atau Jasa merupakan hak yang tidak dapat diganggu gugat.
  13. Bank Indonesia berhak untuk melakukan penyesuaian, menambah dan/atau mengurangi ketentuan di dalam situs ini, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  14. Bank Indonesia tidak memungut biaya apapun dari setiap proses pendaftaran Penyedia Barang dan/atau Jasa.


Jadwal V​erifikasi​

Jadwal verifikasi dan/atau kualifikasi penyedia barang dan/atau jasa adalah sebagai berikut:
  1. Proses verifikasi dokumen dan/atau kualifikasi penyedia barang dan/atau jasa dilakukan per triwulan yaitu pada Bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
  2. Jadwal verifikasi dokumen dan/atau kualifiaksi penyedia barang dan/atau jasa berlaku untuk Kantor Pusat Bank Indonesia dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia.


Petunjuk Teknis Aplikasi

Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pengadaan barang dan jasa di Bank Indonesia, Bank Indonesia mengembangkan aplikasi Enterprise Resources Planning (ERP) untuk menyediakan informasi dan pelaksanaan proses pengadaan barang dan/atau jasa di Bank Indonesia sehingga dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan layanan prima.

iSupplier​​​​​

Bagi calon vendor yang baru akan mendaftar, silahkan click lokasi Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang terdekat dengan domisili Saudara. Proses verifikasi dokumen akan dilakukan ditempat Saudara mendaftar. Untuk Perusahaan yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (JABODETABEK), Cikarang dan Karawang  silahkan klik Kantor Pusat.

Bagi vendor yang telah memiliki user ID dan password, untuk pengkinian data atau mengikuti pengadaan silahkan click alamat berikut: https://eprocurement.bi.go.id



Pengumuman Lelang Barang Inventaris​

In conjunction with the State Assets and Auction Services Office (KPKNL), Jakarta I, Bank Indonesia is auctioning various inventory items through a mandatory non-execution auction using internet-based closed bidding, including logistics equipment, information technology, as well as various types and brands of cash machines owned by Bank Indonesia as per the following link: https://lelang.go.id​.

Kontak​​​

​​​  
Departemen Pengadaan Strategis
Komplek Perkantoran Bank Indonesia,
Gedung Kebon Sirih, lt. 1,
Jl. MH. Thamrin No.2, Jakarta Pusat
1500131;
(021) 2981 2953
(021) 2981 8551
(021) 2981 6272
(021) 2981 2756
(021) 2981 6889
Email:
Helpdesk-Rekanan-BI@bi.go.id



Verifikasi rekanan dilakukan pada hari kerja 

Vendor yang berdomisili di JABODETABEK dapat melakukan verifikasi di Komplek Perkantoran Bank Indonesia Gd. Kebon Sirih Lt.1 – Divisi Pengelolaan Kontrak (Pkn). 

​​​​

FAQ​

  1. ​​Membuka halaman web ERP-HRIS modul i-SLM.
  2. ​Membuat user ID dan Password
  3. Melengkapi data praregistrasi yang dipersyaratkan untuk menjadi penyedia barang dan/atau jasa pada web BI-ERPHRIS modul i-SLM
  4. Setelah disetujui, calon rekanan melengkapi data registrasi dan mengunggah data registrasi asli yang dipersyaratkan pada web BI-ERPHRIS modul i-SLM
  5. Proses verifikasi dokumen dengan membawa dokumen aslinya.
  6. Dilakukan survei lapangan
  7. ​Proses approval dilakukan jika hasil verifikasi dokumen dan hasil survei lapangan memenuhi persyaratan menjadi penyedia barang dan/atau jasa.​
​​






​Data dan informasi yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
  1. Informasi perusahaan (nama perusahaan, nama negara, NPWP).
  2. Informasi kontak (email, nama PIC, telepon, extension).
  3. Informasi alamat perusahaan (alamat, negara, kota, provinsi, dan kode pos, nomor telepon).
  4. Informasi klasifikasi komoditi barang dan/atau jasa (mengacu pada SIUP/NIB dan perizinan lain terkait). Komoditi barang dan/atau jasa yang ditetapkan oleh Bank Indonesia terdiri dari 2 (dua) level yakni Jenis Pekerjaan (Level 1) dan Subdetail Jenis Pekerjaan (Level 2). Rekanan wajib memilih klasifikasi barang Subdetail Jenis Pekerjaan level 2 (tidak ada batas maksimal pemilihan barang/jasa).
  5. Informasi perbankan (nomor rekening, nama pemilik rekening, nama bank, cabang bank,, dan mata uang).
  6. Unggah Surat Keterangan Domisili Usaha/Perusahaan (SKDU/SKDP) atau izin lokasi (OSS).


Silahkan gunakan fasilitas link Login Assistance dan isi kolom username dengan e-mail perusahaan terdaftar lalu klik tombol reset password.

Akun yang terdaftar pada sistem adalah akun Kantor Pusat. Data kantor cabang dapat ditambahkan di dalam data akun Kantor Pusat. ​​

Jika terjadi perubahan PIC, maka silahkan akses kembali data perusahaan dengan melakukan login pada sistem, dan perbarui data PIC lama pada pada menu General data PIC baru​ yang bertugas.​

  1. ​Proses verifikasi dokumen dan/atau kualifiaksi penyedia barang dan/atau jasa dilakukan per triwulan yaitu pada Bulan Maret, Juni, September, dan Desember.​
  2. ​Jadwal verifikasi dokumen dan/atau kualifiaksi penyedia barang dan/atau jasa berlaku untuk Kantor Pusat Bank Indonesia dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia.​

Proses verifikasi dokumen asli dan/atau kualifikasi penyedia barang dan/atau jasa dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia terdekat sesuai dengan wilayah terbitnya dokumen legal perusahaan (Surat Keterangan Domisili Usaha).


  1. Data yang dipenuhi terkait dengan: akta pendirian, akta perubahan, pemegang saham, pengurus, izin usaha, sertifikat, portofolio, peralatan, tenaga ahli, laporan keuangan, dan informasi PKP.
  2. Dokumen yang diungga
    1. Data yang dipenuhi terkait dengan: akta pendirian, akta perubahan, pemegang saham, pengurus, izin usaha, sertifikat, portofolio, peralatan, tenaga ahli, laporan keuangan, dan informasi PKP.
    2. Dokumen yang diunggah adalah sebagai berikut:
      1. Akta pendirian dan SK Pengesahan Menkumham
      2. Akta perubahan dan SK Pengesahan Menkumham:
        1. Akta Perubahan Pemegang Saham terakhir,
        2. Akta Perubahan Susunan Pengurus terakhir, dan
        3. Akta Perubahan Nama Perusahaan.
        4. Note: dalam hal badan usaha berbentuk CV, Firma, atau Persekutuan Perdata, maka selain akta dimintakan juga Surat Keterangan Pencatatan Pendaftaran dari Menkumham (berlaku untuk akta pendirian dan perubahan).
      3. Pemegang saham:
        1. Perusahaan: NPWP
        2. Individu: KTP, NPWP, KITAS/Passport.
      4. Pengurus: NPWP, KTP, KITAS/Passport.
      5. NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP)
      6. company profile;
      7. data pegawai berdasarkan pendidikan terakhir;
      8. peralatan kantor yang mendukung proses bisnis perusahaan;
      9. Dokumen sewa/milik gedung kantor
        1. Untuk dokumen milik, sertifikat kepemilikan.
        2. Untuk dokumen sewa, jenis dokumen diutamakan perjanjian. Apabila tidak ada, dapat diganti dengan bukti pembayaran.
        3. Untuk kantor virtual office, maka Rekanan harus memberikan kontak Bulding Management kepada pihak Bank Indonesia untuk konfirmasi mengenai sewa tempat (disertai dengan kontrak atau bukti kwitansi sewa).
      10. Izin usaha (mandatori)
        1. Nomor Izin Berusaha (NIB)/TDP; dan
        2. SIUP.
        3. Surat Domisili (Izin Lokasi)
      11. Izin usaha tertentu (opsional) Izin usaha tertentu sesuai bidang usaha rekanan antara lain:
        1. BPJS Ketenagakerjaan
        2. Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
        3. Izin Usaha Penanaman Modal
        4. Izin Lingkungan
        5. Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
        6. Registrasi Kepabeanan
        7. Angka Pengenal Importir
        8. Izin Usaha Mikro Kecil
        9. Izin Operasional Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik
        10. Izin Usaha Jasa Konstruksi
        11. Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
        12. Izin Operasional Hotel dan Penginapan
        13. Izin Usaha Jasa Konsultansi
        14. Izin Usaha Industri
        15. Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia
        16. Surat Izin Usaha Jasa Survei
        17. Izin Usaha Kantor Cabang
        18. Izin Usaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
        19. Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam
        20. Izin Usaha Konstruksi
        21. Izin Usaha Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja / Buruh
        22. Izin Operasional Lembaga Penyiaran Publik Lokal/Berbayar/Swasta/Komunitas (TV dan Radio)
        23. Izin Operasional Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik
        24. Surat Izin Operasi (untuk sektor keamanan)
        25. Sertifikasi Usaha (pariwisata/travel
        26. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
      12. Sertifikasi (opsional).
      13. Portofolio (dokumen perjanjian/SPK kerja sama selama 3 tahun terakhir minimal 3 buah).
      14. Laporan keuangan (Laporan Keuangan pada 1 tahun terakhir, diutamakan di audit oleh akuntan publik).
      15. Foto gedung kantor,
      16. logo perusahaan,
      17. buku rekening bank.
      18. Pakta Integritas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang
    h adalah sebagai berikut:
    1. Akta pendirian dan SK Pengesahan Menkumham
    2. Akta perubahan dan SK Pengesahan Menkumham:
      1. Akta Perubahan Pemegang Saham terakhir,
      2. Akta Perubahan Susunan Pengurus terakhir, dan
      3. Akta Perubahan Nama Perusahaan.
      4. Note: dalam hal badan usaha berbentuk CV, Firma, atau Persekutuan Perdata, maka selain akta dimintakan juga Surat Keterangan Pencatatan Pendaftaran dari Menkumham (berlaku untuk akta pendirian dan perubahan).
    3. Pemegang saham:
      1. Perusahaan: NPWP
      2. Individu: KTP, NPWP, KITAS/Passport.
    4. Pengurus: NPWP, KTP, KITAS/Passport.
    5. NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP)
    6. company profile;
    7. data pegawai berdasarkan pendidikan terakhir;
    8. peralatan kantor yang mendukung proses bisnis perusahaan;
    9. Dokumen sewa/milik gedung kantor
      1. Untuk dokumen milik, sertifikat kepemilikan.
      2. Untuk dokumen sewa, jenis dokumen diutamakan perjanjian. Apabila tidak ada, dapat diganti dengan bukti pembayaran.
      3. Untuk kantor virtual office, maka Rekanan harus memberikan kontak Bulding Management kepada pihak Bank Indonesia untuk konfirmasi mengenai sewa tempat (disertai dengan kontrak atau bukti kwitansi sewa).
    10. Izin usaha (mandatori)
      1. Nomor Izin Berusaha (NIB)/TDP; dan
      2. SIUP.
      3. Surat Domisili (Izin Lokasi)
    11. Izin usaha tertentu (opsional) Izin usaha tertentu sesuai bidang usaha rekanan antara lain:
      1. BPJS Ketenagakerjaan
      2. Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
      3. Izin Usaha Penanaman Modal
      4. Izin Lingkungan
      5. Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
      6. Registrasi Kepabeanan
      7. Angka Pengenal Importir
      8. Izin Usaha Mikro Kecil
      9. Izin Operasional Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik
      10. Izin Usaha Jasa Konstruksi
      11. Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
      12. Izin Operasional Hotel dan Penginapan
      13. Izin Usaha Jasa Konsultansi
      14. Izin Usaha Industri
      15. Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia
      16. Surat Izin Usaha Jasa Survei
      17. Izin Usaha Kantor Cabang
      18. Izin Usaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
      19. Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam
      20. Izin Usaha Konstruksi
      21. Izin Usaha Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja / Buruh
      22. Izin Operasional Lembaga Penyiaran Publik Lokal/Berbayar/Swasta/Komunitas (TV dan Radio)
      23. Izin Operasional Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik
      24. Surat Izin Operasi (untuk sektor keamanan)
      25. Sertifikasi Usaha (pariwisata/travel
      26. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
    12. Sertifikasi (opsional).
    13. Portofolio (dokumen perjanjian/SPK kerja sama selama 3 tahun terakhir minimal 3 buah).
    14. Laporan keuangan (Laporan Keuangan pada 1 tahun terakhir, diutamakan di audit oleh akuntan publik).
    15. Foto gedung kantor,
    16. logo perusahaan,
    17. buku rekening bank.
    18. Pakta Integritas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang

​BI-ERPHRIS hanya menerima file dalam bentuk gambar (jpeg/gif.png) dan pdf. Apabila file masih berformat lain, silahkan dikonversi terlebih dahulu ke dalam bentuk gambar (jpeg/gif.png) atau pdf. Dan untuk kapasitas dokumen yang bisa di upload dalam BISPro sebesar 10 Mb. ​

Baca Juga