Pengadaan Barang dan Jasa

Start;Home;Layanan;bukan default.aspx

Penganta​​r​

Pengadaan Barang dan Jasa adalah proses pemenuhan kebutuhan barang/jasa yang dibutuhkan oleh Bank Indonesia melalui serangkaian kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan persyaratan lainnya secara transparan. 

Kebijakan Pengadaan Barang dan jasa di Bank Indonesia diatur dalam Peraturan Dewan Gubernur Nomor 16 Tahun
2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang Manajemen Baru Pengadaan Aset (MPA)

Pengumuman Tender

Bank Indonesia akan melakukan pengadaan barang/jasa yang dapat diikuti oleh seluruh rekanan sesuai kualifikasi.

Pengadaan yang sedang dibuka ​​

Tanggal Pengumuman Nama Perkerjaan Batas Akhir Pendaftaran Status Hits
27 November 2025 PENGADAAN PELAKSANA PEKERJAAN PEMBANGUNAN KOMPLEKS RDBI PROVINSI SUMATRA UTARA 05 Desember 2025 Open 122
26 November 2025 PERANCANG RUMAH DINAS BANK INDONESIA SLIPI 04 Desember 2025 Open 140
26 November 2025 Pengadaan Tenaga Ahli Pengembangan dan Implementasi DIDD 2026 sd 2028 04 Desember 2025 Open 84
21 November 2025 Building Management Gedung Tipikal Arsek Kebon Sirih 28 November 2025 Open 453
18 November 2025 PENGADAAN BUILDING MANAGEMENT DI GEDUNG SINERGI 2 26 November 2025 Open 324
13 November 2025 PENGADAAN PEKERJAAN PEMELIHARAAN GRIYA BERKAH IHSANI BALIKPAPAN 21 November 2025 Open 451
10 November 2025 MRUK dan Sistem Briket KPW Papua Barat 18 November 2025 Open 258
07 November 2025 Jasa Pengembangan dan Pemeliharaan Aplikasi DBP Opex MAPP 17 November 2025 Open 292
07 November 2025 Cloudera Data Lake 17 November 2025 Open 130
06 November 2025 Pengiriman Barang Berharga Milik Negara (BBMN) Menggunakan Kapal Penyeberangan TA 2025​
13 November 2025

Open for RF​I
315

Histori Tender​

Pengadaan yang telah selesai

Tanggal Pengumuman Nama Perkerjaan Batas Akhir Pendaftaran Status Hits
21 Oktober 2025 Pekerjaan Housekeeping dan Jasa SINERGI 1 Lobby Masjid dan SINERGI 2 26 November 2025 AWARD_APPROVED 26
25 September 2025 Jasa Pelaksana Ziarah Religi Islam dalam Rangka Apresiasi Pilar BI Spritual 2025 11 November 2025 AWARD_APPROVED 73
22 September 2025 PENGADAAN PELAKSANA PEKERJAAN PENGGANTIAN SISTEM PLUMBING DAN HYDRANT DI MENARA 05 November 2025 OUTCOME_COMPLETED 62
18 September 2025 PENGADAAN PELAKSANA PEKERJAAN PEMBANGUNAN FASILITAS AKOMODASI KOPERBI SINERGI 27 November 2025 AWARD_APPROVED 8
18 September 2025 PENGADAAN PELAKSANA PEKERJAANPEMBANGUNAN KPWBI PROVINSI JAMBI 28 November 2025 AWARD_APPROVED 9
17 September 2025 Penyediaan Tenaga Ahli QAQC pada Pembangunan Aset Teknologi Digital TA 2025 2027 17 November 2025 AWARD_APPROVED 20
15 September 2025 PENGADAAN PELAKSANA PEKERJAAN IMPLEMENTASI MODERN OFFICE TAHAP 2A KOPERBI THAMRI 14 November 2025 AWARD_APPROVED 23
11 September 2025 Jasa Paket Perjalanan Apresiasi Program Budaya Kerja Tahun 2025 17 Oktober 2025 OUTCOME_COMPLETED 138
10 September 2025 ATS Oracle 17 Oktober 2025 OUTCOME_COMPLETED 48
10 September 2025 PEKERJAAN RENOVASI GEDUNG KANTOR PERWAKILAN BANK INDONESIA PROVINSI BALI 12 November 2025 AWARD_APPROVED 70

Informasi Rek​​anan​​

Baca panduan cara mendaftar, syarat, kebijakan, dan jadwal verifikasi untuk menjadi rekanan.

Kebijakan Umum Penyedia Barang dan/atau Jasa Bank Indonesia adalah: 

  1. Calon Penyedia Barang dan/atau Jasa, baik badan usaha maupun perorangan yang berkedudukan di dalam dan/atau luar negeri wajib terdaftar dalam aplikasi e-Procurement.
  2. Calon Penyedia barang dan/atau jasa wajib memenuhi seluruh ketentuan pendaftaran yang dipersyaratkan untuk menjadi Penyedia barang dan/atau jasa Bank Indonesia, untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia.
  3. Calon penyedia Barang dan/atau Jasa di Bank Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • Memiliki keahlian, pengalaman, dan kemampuan teknis serta manajemen sesuai dengan bidang usahanya.
    • Memiliki sumber daya manusia/tenaga ahli, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pelaksanaan penyediaan Barang dan/atau Jasa.
    • Tidak sedang dikenakan sanksi hukum atau terlibat kasus hukum yang dapat berdampak pada pelaksanaan pengadaan.
  4. ​Setiap calon penyedia barang dan/atau jasa memilih minimal 1 jenis bidang usaha.
  5. Bank Indonesia berhak menonaktifkan penyedia Barang dan/atau Jasa apabila:.
    • Dikenakan sanksi oleh Bank Indonesia sebagaimana mengacu pada peraturan Bank Indonesia; dan/atau
    • Rekanan tidak menyampaikan data dan/atau dokumen secara lengkap dan benar pada tahap registrasi yakni 3 (tiga) bulan bulan sejak disampaikan pemberitahuan untuk melengkapi dokumen.
  6. Apabila kinerja penyedia Barang dan/atau Jasa berada pada status “kurang”, Bank Indonesia berhak untuk tidak mengikutsertakan penyedia Barang dan/atau Jasa tersebut pada proses pengadaan berikutnya.
  7. Hasil evaluasi kinerja penyedia Barang dan/atau Jasa akan menjadi dasar dalam penetapan pemberian status penyedia barang dan/atau jasa yaitu baik, cukup, kurang, atau pemberian sanksi.
  8. Dalam upaya mendorong peningkatan kinerja penyedia Barang dan/atau Jasa, Bank Indonesia akan melakukan evaluasi kinerja penyedia Barang dan/atau Jasa berdasarkan kriteria yang ditetapkan, antara lain meliputi aspek kualitas, waktu, kepatuhan, dan layanan.
  9. Penyedia Barang dan/atau Jasa harus tunduk pada peraturan pengelolaan rekanan di Bank Indonesia.
  10. Apabila penyedia barang dan/atau jasa tidak melakukan pengkinian data, maka tidak dapat mengikuti proses pengadaan barang dan/atau jasa di Bank Indonesia.
  11. Penyedia barang dan/atau jasa wajib melakukan pengkinian data dan menginformasikan setiap adanya perubahan data/dokumen (jika terjadi perubahan pada data/dokumen yang memiliki masa berlaku seperti surat keterangan domisili usaha, data kontak, SIUP, TDP, sertifikat, dan/atau informasi lain yang dianggap perlu oleh Bank Indonesia).
  12. Hasil evaluasi Pendaftaran Penyedia Barang dan/atau Jasa akan disampaikan melalui e-mail kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa. Keputusan atas hasil evaluasi pendaftaran Penyedia Barang dan/atau Jasa merupakan hak yang tidak dapat diganggu gugat.
  13. Bank Indonesia berhak untuk melakukan penyesuaian, menambah dan/atau mengurangi ketentuan di dalam situs ini, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  14. Bank Indonesia tidak memungut biaya apapun dari setiap proses pendaftaran Penyedia Barang dan/atau Jasa.
Verifikasi dilakukan ketika seluruh persyaratan dokumen penyedia barang dan/atau jasa telah lengkap dan dalam hal diperlukan calon penyedia dapat menghubungi tim Helpdesk Pengadaan Bank Indonesia.

Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pengadaan barang dan jasa di Bank Indonesia, Bank Indonesia mengembangkan aplikasi Enterprise Resources Planning (ERP) untuk menyediakan informasi dan pelaksanaan proses pengadaan barang dan/atau jasa di Bank Indonesia sehingga dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan layanan prima. Adapun informasi lengkap mengenai petunjuk teknis aplikasi ERP dapat diunduh pada link “Materi Sosialisasi ERP Modul i-Supplier BI" dibawah ini.​

​​​iSupplier​​​​​

Pendaftaran rekanan baru Bank Indonesia dapat dilakukan melalui iSupplier. Silahkan pilih lokasi Kantor Perwakilan Bank Indonesia terdekat.
Materi Sosialiasi ERP Modul i-Supplier BI
Bagi vendor yang telah memiliki user ID dan password, untuk pengkinian data atau mengikuti pengadaan silahkan click alamat berikut: https://eprocurement.bi.go.id.  ​

Pengumuman Lelang Barang Inventaris​

Bank Indonesia kolaborasi dengan KPKNL Jakarta I, melelang berbagai barang inventaris melalui lelang wajib non-eksekusi dengan menggunakan penawaran tertutup berbasis internet, termasuk peralatan logistik, teknologi informasi, serta berbagai jenis. dan merek mesin ATM milik Bank Indonesia​

Kontak​​​

Jika tidak menemukan jawaban yang tepat, hubungi kami untuk bantuan lebih lanjut.

​​​  
Departemen ​Manajemen dan Advisory Pengadaan
Komplek Perkantoran Bank Indonesia,
Gedung Kebon Sirih, lantai Dasar
Jl. MH. Thamrin No.2, Jakarta Pusat

Telepon : 131 (pulsa lokal); 1500131 (dari luar negeri)
atau (021) 29810000 ext 7755

Email:
Helpdesk-Rekanan-BI@bi.go.id





FAQ​

Temukan jawaban untuk pertanyaan yang sering diajukan di sini.

  1. ​​Membuka halaman web ERP-HRIS modul i-SLM.
  2. ​Membuat user ID dan Password
  3. Melengkapi data praregistrasi yang dipersyaratkan untuk menjadi penyedia barang dan/atau jasa pada web BI-ERPHRIS modul i-SLM
  4. Setelah disetujui, calon rekanan melengkapi data registrasi dan mengunggah data registrasi asli yang dipersyaratkan pada web BI-ERPHRIS modul i-SLM
  5. Proses verifikasi dokumen dengan membawa dokumen aslinya.
  6. Dilakukan survei lapangan
  7. ​Proses approval dilakukan jika hasil verifikasi dokumen dan hasil survei lapangan memenuhi persyaratan menjadi penyedia barang dan/atau jasa.​
Silahkan melihat persyaratan pendaftaran penyedia barang dan/atau jasa sebagaimana di atas.
Silahkan gunakan fasilitas link Login Assistance dan isi kolom username dengan e-mail perusahaan terdaftar lalu klik tombol reset password.
Akun yang terdaftar pada sistem adalah akun Kantor Pusat. Data kantor cabang dapat ditambahkan di dalam data akun Kantor Pusat. ​​​

Jika terjadi perubahan PIC, maka silahkan akses kembali data perusahaan dengan melakukan login pada sistem, dan perbarui data PIC lama pada pada menu General data PIC baru​ yang bertugas.

Verifikasi dilakukan ketika seluruh persyaratan dokumen penyedia barang dan/atau jasa telah lengkap dan dalam hal diperlukan calon penyedia dapat menghubungi tim Helpdesk Pengadaan Bank Indonesia.

Proses verifikasi dokumen asli dan/atau kualifikasi penyedia barang dan/atau jasa dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia terdekat sesuai dengan wilayah terbitnya dokumen legal perusahaan (Surat Keterangan Domisili Usaha).

Silahkan melihat persyaratan pendaftaran penyedia barang dan/atau jasa sebagaimana di atas.​

​BI-ERPHRIS hanya menerima file dalam bentuk gambar (jpeg/gif.png) dan pdf. Apabila file masih berformat lain, silahkan dikonversi terlebih dahulu ke dalam bentuk gambar (jpeg/gif.png) atau pdf. Dan untuk kapasitas dokumen yang bisa di upload dalam BISPro sebesar 10 Mb. 

Baca Juga