Bank Indonesia (BI) menegaskan komitmennya dalam memperkuat transparansi dan keterbukaan informasi publik melalui partisipasi aktif pada tahapan Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan di Jakarta, 18 November 2025. Pada kesempatan tersebut, secara daring Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali menyampaikan bahwa Bank Indonesia berkomitmen meningkatkan kualitas layanan informasi publik, agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, tepat waktu, dan dapat dipercaya. Transparansi adalah fondasi kepercayaan publik, yang menjadi syarat bagi efektivitas kebijakan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional dan mendukung program Asta Cita Pemerintah. Melalui kebijakan yang konsisten, komunikasi yang jelas, dan akses informasi yang mudah, kami memastikan publik memahami arah kebijakan Bank Indonesia.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, selaku Atasan PPID, dalam kesempatan presentasi kinerja keterbukaan informasi publik Bank Indonesia yang mengangkat tema “Advancing for Meaningful Public Trust", memaparkan 3 (tiga) strategi utama Bank Indonesia dalam mengelola keterbukaan informasi publik. Pertama, penguatan tata kelola keterbukaan informasi yang mencakup ketentuan dan standarisasi; struktur dan akuntabilitas; serta pemutakhiran DIP dan DIK. Kedua, inovasi layanan informasi publik yang terintegrasi dan proaktif yaitu layanan terintegrasi dan inklusif; informasi yang proaktif, jelas dan mudah dipahami; serta penanganan sengketa. Ketiga, peningkatan literasi publik yang dilakukan melalui penguatan kanal digital; edukasi dan partisipasi; serta koordinasi dan kolaborasi. Presentasi uji publik disampaikan di hadapan dewan juri profesional yang terdiri dari Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha, Direktur Eksekutif PUSKAHA, Yenti Nurhidayat, dan praktisi keterbukaan informasi publik, Danardono Sirajudin .
Dalam rangkaian pelaksanaan Monev KIP 2025, Bank Indonesia mengikuti seluruh tahapan penilaian secara komprehensif, mulai dari monitoring informasi berkala pada website resmi BI, pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), hingga Uji Publik. Partisipasi aktif Bank Indonesia dalam Monev KIP 2025 merupakan langkah konkret pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat tata kelola informasi publik yang akuntabel, berintegritas, dan tepercaya.