Bank Indonesia terus memperkuat pengelolaan akses informasi publik melalui dialog dan kolaborasi guna pemahaman yang optimal terkait keterbukaan informasi publik termasuk dalam penanganan sengketa informasi publik. Hal tersebut antara lain diwujudkan melalui pertemuan antara Pimpinan Bank Indonesia dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 10 Desember 2025 di Jakarta yang mengangkat tema “Strategi Menghadapi Sengketa Keterbukaan Informasi bagi Badan Publik" Kegiatan dihadiri oleh Wakil Ketua KIP, Arya Sandhiyudha, Komisioner KIP Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Rospita Vici Paulyn, dan 46 Kepala Perwakilan Bank Indonesia dari seluruh daerah di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua KIP menyampaikan apresiasi atas komitmen Bank Indonesia dalam mendorong penerapan keterbukaan informasi publik. Bank Indonesia dinilai konsisten memperkuat tata kelola layanan informasi serta membangun dialog dan kolaborasi dengan Komisi Informasi. Upaya tersebut menjadi praktik baik bagi badan publik lain dalam meminimalkan potensi sengketa informasi.
Sejalan dengan itu, Atasan PPID Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan apresiasi atas peran Komisi Informasi Pusat dalam mendukung keterbukaan informasi publik di Bank Indonesia melalui serangkaian edukasi yang bermanfaat dalam mendukung transparansi Bank Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lebih lanjut menurutnya, forum ini menjadi bagian dari upaya Bank Indonesia dalam membangun ketangguhan institusional menghadapi potensi sengketa informasi, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, kehati-hatian, dan perlindungan data.
Dalam sesi talkshow mengemuka sejumlah diskusi seputar prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, disertai pembahasan dinamika terkini, studi kasus, serta tantangan yang kerap dihadapi badan publik. Diskusi juga menyoroti pentingnya pengambilan keputusan yang tepat, komunikasi publik yang efektif, serta mitigasi risiko hukum dan reputasi dalam pengelolaan layanan informasi publik. Ke depan, Bank Indonesia berkomitmen untuk memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik secara berkelanjutan, melalui standarisasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang konsisten, baik di Kantor Pusat maupun di 46 Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.