Edukasi

BI Icon

​Departemen Komunikasi ​

12/1/2018 12:00 AM
Hits: 4951

Penjualan Valuta Asing

Artikel
Penulis :  
Nomor :  

Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing

Apa yang dimaksud dengan KUPVA?
Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing atau KUPVA merupakan kegiatan jual-beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat (traveller’s cheque).

Apa dasar hukum penyelenggaraan KUPVA?
  1. Peraturan Bank Indonesia No. 18/20/PBI/2016 tanggal 7 Oktober 2016 atas perubahan Peraturan Bank Indonesia No. 16/15/PBI/2014 tanggal 10 Mei 2015 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
  2. Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/42/DKSP​ tanggal 30 Desember 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Bagaimana syarat jika ingin mendirikan sebuah KUPVA?

Setiap orang yang bermaksud mendirikan KUPVA wajib mendapatkan izin dari Bank Indonesia terlebih dahulu dengan syarat sebagai berikut;​

  1. Bentuk usaha merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.
  2. Dalam anggaran dasar dicantumkan bahwa maksud dan tujuan pendirian KUPVA tersebut adalah untuk kegiatan jual-beli uang kertas asing dan cek pelawat (traveller’s cheque).
  3. Jumlah modal yang disetorkan adalah sebagai berikut;
  • untuk Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung adalah minimal sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  • selain wilayah yang disebutkan diatas, jumlah modal awal yang disetorkan adalah minimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  4. ​​Modal yang disetor tersebut tidak berasal dan tidak digunakan untuk tujuan pencucian uang (money laundering).

Apa saja dokumen administrasi jika ingin mendirikan sebuah KUPVA?
Dokumen administrasi untuk mendirikan sebuah KUPVA antara lain:​
  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi akta pendirian
  3. Fotokopi pengesahan Kemenkumham
  4. Surat pernyataan pribadi
  5. Pasfoto ukuran 4x6
  6. Kartu Tanda Penduduk
  7. Data pribadi/curriculum vitae
  8. Nomor pokok wajib pajak/NPWP Perusahaan
  9. Bukti setoran modal
  10. Bukti Kepemilikan tempat usaha
  11. Surat keterangan domisili
  12. Laporan Keuangan
  13. Struktur organisasi
Bagaimana syarat administrasi jika ingin membuka cabang KUPVA di tempat lain?
  1. Surat permohonan
  2. Surat keterangan domisili
  3. Bukti kepemilikan usaha/perjanjian sewa-menyewa
  4. Surat pernyataan direksi
  5. Kewajiban modal disetor

Bagaimana Bank Indonesia mengatur perlindungan konsumen terkait penggunaan jasa KUPVA?
Untuk melindungi konsumen, Peraturan Bank Indonesia No. 18/20/PBI/2016 mewajibkan penyelenggara KUPVA untuk;
  1. Penyampaian nilai tukar mata uang/kurs secara transparan kepada konsumen;
  2. Perlindungan atas data dan informasi nasabah;
  3. Penanganan dan penyelesaian masalah nasabah yang efektif;
  4. Tidak diperkenankan untuk mengenakan biaya kepada konsumen;
  5. Hanya memiliki 1 (satu) nama dagang;
  6. Selain itu, untuk memberikan keyakinan kepada konsumen, penyelenggara KUPVA wajib mencantumkan logo KUPVA berizin yang dikeluarkan Bank Indonesia, sertifikat ijin usaha yang diterbitkan Bank Indonesia, tulisan ‘Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Berizin’ (Authorized Money Changer) pada titik yang mudah terlihat pada lokasi usaha.​
Apa sanksinya jika penyelenggara KUPVA tidak memiliki izin dari Bank Indonesia?
Sesuai ketentuan Bank Indonesia pada Surat Edaran No. 14/15/DPM tanggal 10 Mei 2012 tentang Perizinan, Pengawasan, Pelaporan dan Pengenaan Sanksi bagi Pedagang Valuta Asing, jika sebuah penyelenggara KUPVA tidak memiliki izin operasi namun tetap beroperasi, maka sanksinya adalah;​
  • sanksi administratif
  • kewajiban membayar
  • penghentian kegiatan usaha
  • pencabutan izin​
Bagaimana untuk memastikan bahwa KUPVA yang akan Saya datangi sudah berizin dari Bank Indonesia?
Pada umumnya, penyelenggara KUPVA tidak berizin memberikan nilai tukar/rate yang lebih menggiurkan daripada KUPVA lainnya. Penyelenggara KUPVA juga terkesan tertutup dalam memberikan informasi dan tidak memiliki tempat usaha permanen.

Untuk informasi lebih lengkap, silakan klik Daftar Nama Penyelenggara KUPVA BB Berizin.pdf. untuk memastikan apakah penyelenggara KUPVA yang akan Anda datangi telah mengantongi izin dari Bank Indonesia.

Untuk melihat daftar penyelenggara KUPVA yang dicabut izin usahanya, silakan klik Daftar-Pencabutan-Izin-Penyelenggara-KUPVA-Bukan-Bank-Okt-2017.pdf.

Bagaimana prosedur pengaduan ke Bank Indonesia apabila saya mengalami masalah dengan sebuah penyelenggara KUPVA?
Jika Anda memiliki keluhan mengenai penyelenggaraan KUPVA, Anda dapat menghubungi Call Center Bank Indonesia di 131 (pulsa lokal) atau 1500131 jika Anda sedang berada di luar Indonesia.

Anda juga bisa menceritakan pengaduan anda kepada Bank Indonesia dengan mengirimkan email ke bicara@bi.go.id​. Pada email yang anda kirimkan, lampirkan juga foto/scan identitas diri anda (KTP/SIM/NPWP) dan dokumen terkait lainnya (contoh: bon dari penukaran valuta asing di money changer tempat anda melakukan transaksi). . Pada email yang anda kirimkan, lampirkan juga foto/scan identitas diri anda (KTP/SIM/NPWP) dan dokumen terkait lainnya (contoh: bon dari penukaran valuta asing di money changer tempat anda melakukan transaksi).

Lampiran
Kontak

​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 12/11/2020 11:31 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga