Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing
Apa yang dimaksud dengan KUPVA?
Kegiatan Usaha Penukaran
Valuta Asing atau KUPVA merupakan kegiatan jual-beli uang kertas asing
serta pembelian cek pelawat (traveller’s cheque).
Apa dasar hukum penyelenggaraan KUPVA?- Peraturan
Bank Indonesia
No. 18/20/PBI/2016 tanggal 7 Oktober 2016 atas perubahan Peraturan
Bank Indonesia No. 16/15/PBI/2014 tanggal 10 Mei 2015 tentang Kegiatan
Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
-
Surat
Edaran Bank Indonesia
No. 18/42/DKSP tanggal 30 Desember 2016 tentang Kegiatan Usaha
Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Bagaimana syarat jika ingin mendirikan sebuah KUPVA?
Setiap orang yang bermaksud mendirikan KUPVA wajib mendapatkan izin dari
Bank Indonesia terlebih dahulu dengan syarat sebagai berikut;
-
Bentuk usaha merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang
seluruh sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.
- Dalam
anggaran dasar dicantumkan bahwa maksud dan tujuan pendirian KUPVA
tersebut adalah untuk kegiatan jual-beli uang kertas asing dan cek
pelawat (traveller’s cheque).
- Jumlah modal yang disetorkan
adalah sebagai berikut;
- untuk Kota
Administrasi Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota
Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota
Administrasi Jakarta Utara, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung adalah
minimal sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
-
selain wilayah yang disebutkan diatas, jumlah modal awal yang disetorkan
adalah minimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
4. Modal yang disetor tersebut tidak berasal dan tidak digunakan
untuk tujuan pencucian uang (money laundering).
Apa saja dokumen administrasi jika ingin mendirikan sebuah KUPVA?
Dokumen administrasi untuk mendirikan sebuah KUPVA antara lain:
-
Surat Permohonan
- Fotokopi akta pendirian
- Fotokopi
pengesahan Kemenkumham
- Surat pernyataan pribadi
- Pasfoto
ukuran 4x6
- Kartu Tanda Penduduk
- Data pribadi/curriculum
vitae
- Nomor pokok wajib pajak/NPWP Perusahaan
- Bukti
setoran modal
- Bukti Kepemilikan tempat usaha
- Surat
keterangan domisili
- Laporan Keuangan
- Struktur organisasi
Bagaimana syarat administrasi jika ingin membuka cabang KUPVA di tempat
lain?
- Surat permohonan
- Surat
keterangan domisili
- Bukti kepemilikan usaha/perjanjian
sewa-menyewa
- Surat pernyataan direksi
- Kewajiban modal
disetor
Bagaimana Bank
Indonesia mengatur perlindungan konsumen terkait penggunaan jasa KUPVA?
Untuk melindungi konsumen, Peraturan Bank Indonesia No. 18/20/PBI/2016
mewajibkan penyelenggara KUPVA untuk;
- Penyampaian
nilai tukar mata uang/kurs secara transparan kepada konsumen;
-
Perlindungan atas data dan informasi nasabah;
- Penanganan dan
penyelesaian masalah nasabah yang efektif;
- Tidak diperkenankan
untuk mengenakan biaya kepada konsumen;
- Hanya memiliki 1 (satu)
nama dagang;
- Selain itu, untuk memberikan keyakinan kepada
konsumen, penyelenggara KUPVA wajib mencantumkan logo KUPVA berizin yang
dikeluarkan Bank Indonesia, sertifikat ijin usaha yang diterbitkan Bank
Indonesia, tulisan ‘Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing
Berizin’ (Authorized Money Changer) pada titik yang mudah terlihat pada
lokasi usaha.
Apa sanksinya jika
penyelenggara KUPVA tidak memiliki izin dari Bank Indonesia?
Sesuai ketentuan Bank Indonesia pada Surat Edaran
No. 14/15/DPM tanggal 10 Mei 2012 tentang Perizinan, Pengawasan,
Pelaporan dan Pengenaan Sanksi bagi Pedagang Valuta Asing, jika sebuah
penyelenggara KUPVA tidak memiliki izin operasi namun tetap beroperasi,
maka sanksinya adalah;
- sanksi administratif
-
kewajiban membayar
- penghentian kegiatan usaha
- pencabutan
izin
Bagaimana untuk memastikan bahwa
KUPVA yang akan Saya datangi sudah berizin dari Bank Indonesia?
Pada umumnya, penyelenggara KUPVA tidak berizin memberikan nilai
tukar/rate yang lebih menggiurkan daripada KUPVA lainnya. Penyelenggara
KUPVA juga terkesan tertutup dalam memberikan informasi dan tidak
memiliki tempat usaha permanen.
Bagaimana prosedur pengaduan ke Bank Indonesia apabila saya mengalami
masalah dengan sebuah penyelenggara KUPVA?
Jika Anda
memiliki keluhan mengenai penyelenggaraan KUPVA, Anda dapat menghubungi
Call Center Bank Indonesia di 131 (pulsa lokal) atau 1500131 jika Anda
sedang berada di luar Indonesia.
Anda juga
bisa menceritakan pengaduan anda kepada Bank Indonesia dengan mengirimkan
email ke
bicara@bi.go.id. Pada email yang anda kirimkan, lampirkan juga
foto/scan identitas diri anda (KTP/SIM/NPWP) dan dokumen terkait lainnya
(contoh: bon dari penukaran valuta asing di money changer tempat anda
melakukan transaksi). . Pada email yang anda kirimkan, lampirkan juga
foto/scan identitas diri anda (KTP/SIM/NPWP) dan dokumen terkait lainnya
(contoh: bon dari penukaran valuta asing di money changer tempat anda
melakukan transaksi).