No. 28 /61/DKom
Mengacu pada ketentuan Pemerintah mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026[1] serta untuk memastikan ketersediaan infrastruktur layanan perbankan bagi masyarakat, Bank Indonesia menetapkan pengaturan kegiatan operasional pada periode Hari Raya Idulfitri 1447 H/Tahun 2026, yaitu periode
Rabu, 18 Maret 2026 s.d. Selasa, 24 Maret 2026, sebagai berikut:
-
Sistem Bank Indonesia
Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia
Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia
Electronic Trading Platform (BI-ETP)
Seluruh layanan penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP tidak beroperasi. -
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Seluruh layanan penyelenggaraan SKNBI tidak beroperasi.
Seluruh warkat debit di Zona 4 yang telah diserahkan pada tanggal 17 Maret 2026 (H-1) akan diselesaikan setelmennya pada tanggal 25 Maret 2026. -
Bank Indonesia
Fast Payment (BI-FAST)
Layanan tetap beroperasi penuh. -
Layanan Kas
Seluruh kegiatan layanan kas ditiadakan. -
Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
-
Operasi Moneter Rupiah
Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter Rupiah ditiadakan. -
Operasi Moneter Valas
-
Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter valas ditiadakan.
-
Kurs Jakarta
Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan.
-
Kurs Acuan Non-USD/IDR tidak diterbitkan.
-
Kurs Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja terakhir.
-
Indonesia Overnight Index Average (INDONIA)
INDONIA, Compounded INDONIA, dan INDONIA Index tidak terbit.
Seluruh kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali berjalan normal sepenuhnya pada Rabu, 25 Maret 2026.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional di institusi sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.
Jakarta, 9 Maret 2026
Departemen Komunikasi
Ramdan Denny Prakoso
Direktur Eksekutif
[1] Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.