No. 27/302/DKom
Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia kembali memberikan penghargaan kepada Bank Indonesia (BI) sebagai Badan Publik Informatif. Penghargaan diserahkan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Rospita Vici Paulyn, kepada BI yang diwakili oleh Direktur Departemen Komunikasi BI, Anton Pitono, dalam perhelatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025 di Jakarta (15/12).
Predikat ini merupakan kualifikasi tertinggi dalam penilaian KIP dan menegaskan konsistensi BI dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pada tahun 2025, BI meraih peringkat ke-6 dari 46 Badan Publik pada kategori Lembaga Negara–Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN–LPNK), dari total 387 Badan Publik yang dinilai. Pencapaian ini meningkat dibandingkan tahun 2024. Dengan capaian tersebut, BI berhasil mempertahankan predikat Badan Publik Informatif selama lima tahun berturut-turut sejak tahun 2021. Penetapan predikat tersebut merupakan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan Komisi Informasi Pusat RI sepanjang Agustus hingga November 2025, dengan mempertimbangkan kualitas dan jenis informasi, sarana dan prasarana layanan informasi, komitmen organisasi, serta aspek digitalisasi dan inovasi.
Anugerah Keterbukaan Informasi ini mencerminkan komitmen BI dalam pemenuhan amanat UU Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam menyelenggarakan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Ke depan, Bank Indonesia akan terus meningkatkan kualitas penyampaian informasi kepada masyarakat dengan memperkuat pengelolaan, meningkatkan layanan, dan memanfaatkan teknologi digital untuk memperkuat kepercayaan masyarakat dan kredibilitas lembaga.
Jakarta, 15 Desember 2025
Departemen Komunikasi
Junanto Herdiawan
Direktur Eksekutif
