No.23/ 168 /DKom
Bank
Indonesia (BI) memperpanjang batas waktu pengajuan pembebasan Sanksi
Penangguhan Ekspor (SPE) dari semula berlaku maksimal 1 (satu) tahun
sejak terbitnya PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang
Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI DHE dan DPI)
tanggal 29 November 2019, menjadi hingga akhir Desember 2022.
Perpanjangan batas waktu dimaksud juga berlaku bagi eksportir yang telah
dikenakan SPE setelah 29 November 2019. Kebijakan ini berlaku mulai
tanggal 13 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2022.
Perpanjangan
batas waktu ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian
Indonesia di tengah pandemi Covid-19 yang sedang menuju pemulihan, serta
untuk menangkap peluang ekspor sejalan dengan peningkatan harga
berbagai komoditas ekspor dan kondisi ekonomi negara mitra dagang yang
membaik. Perpanjangan ini melanjutkan berbagai kebijakan yang telah dilakukan BI sebelumnya untuk menciptakan
situasi yang kondusif guna mendorong ekspor, antara lain kebijakan
tidak dikenakannya SPE sejak 31 Maret 2020 sampai dengan akhir Desember
2020.
Kebijakan perpanjangan tersebut diberlakukan untuk: 1) semua eksportir yang telah dikenakan SPE sebelum berlakunya PBI DHE dan DPI
serta PP No. 1 Tahun 2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan,
Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA); dan 2) semua
eksportir non-Sumber Daya Alam (non-SDA) yang dikenakan SPE oleh BI
setelah berlakunya PBI DHE dan DPI; sepanjang telah memenuhi kewajiban
dan/atau menyampaikan bukti pemenuhan kewajiban eksportir sebagaimana
diatur dalam PBI DHE dan DPI.
Jakarta, 13 Juli 2021
Kepala Departemen Komunikasi
Erwin Haryono
Direktur Eksekutif
Informasi tentang Bank Indonesia
Tel.021-131, email : bicara@bi.go.id