No. 22/ 26 /DKom
Sebagai
langkah lanjutan untuk memperkuat stabilitas moneter dan pasar keuangan bersama
Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, OJK, dan LPS, pada hari ini Rabu (1/4) Gubernur Bank Indonesia, Perry
Warjiyo, menyampaikan bauran kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia
(BI) untuk memperkuat stimulus ekonomi sesuai kewenangan BI dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang
telah ditandatangani Presiden Jokowi, sebagai
berikut :
1. Bahwa yang disampaikan adalah suatu komitmen koordinasi
yang erat sebagai langkah-langkah antisipatif agar dampak COVID-19 di Indonesia
segera dapat diatasi baik dari sisi aspek kemanusiaan, sektor ekonomi, dan
sektor keuangan.
BI menegaskan bahwa nilai
tukar Rupiah saat ini sudah memadai dan skenario outlook indikator utama
ekonomi makro yang telah disusun adalah bentuk antisipasi forward looking
agar hal tersebut dapat dicegah melalui upaya bersama dan BI akan terus menjaga
stabilitas nilai rupiah.
2. Sinergi kebijakan moneter dan fiskal telah ditempuh dalam
memitigasi dampak COVID-19 dan mengurangi kepanikan pasar keuangan global. Dari
sisi kebijakan moneter, bahwa Bank sentral di dunia menurunkan suku bunga,
melakukan injeksi likuiditas dan langkah untuk mengurangi beban kepada sektor
ekonomi dan keuangan. Dari sisi kebijakan fiskal, berbagai langkah ditempuh
melalui stimulus fiskal antara lain : peningkatan anggaran kesehatan, relaksasi
pajak, dan bantuan sosial.
3. Bauran Kebijakan BI yang ditempuh dalam memitigasi dampak
COVID-19 adalah sebagai berikut:
a. Menurunkan suku bunga kebijakan BI7DDR pada Februari dan
Maret masing-masing sebesar 25bps,
b. Meningkatkan intensitas triple intervention di
pasar spot, DNDF, dan pembelian SBN di pasar sekunder,
c. Menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Valas bank umum konvenional
dari semula 8% menjadi 4%,
d. Memperpanjang tenor repo SBN dan lelang tiap hari untuk
memperkuat pelonggaran likuidtas rupiah dan menambah frekuensi lelang FX Swap
menjadi setiap hari untuk memastikan kecukupan likuiditas,
e. Memperluas jenis underlying transaksi DNDF
sehingga dapat mendorong lindung nilai atas kepemilikan Rupiah di Indonesia,
f.
Menurunkan GWM Rupiah
sebesar 50bps untuk bank yang melakukan kegiatan ekspor-impor, pembiayaan
kepada UMKM dan/atau sektor prioritas lain,
g. Melonggarkan ketentuan Rasio Intermediasi Makroprudensial
(RIM),
h. Menyediakan uang higienis, menurunkan biaya SKNBI,
penetapan MDR QRIS 0% untuk merchant usaha mikro, dan mendukung
penyaluran dana nontunai program-program pemerintah seperti Program Bantuan
Sosial PKH dan BNPT, Program Kartu Prakerja, dan Kartu Indonesia Pintar.
4. BI mendukung penerbitan Perpu sebagai relaksasi
perundangan dalam memitigasi dampak COVID-19 yang merupakan langkah antisipatif
bersama Pemerintah, OJK, dan LPS. Dalam penanganan dampak COVID-19 diperlukan extraordinary
measure, kebijakan yang belum diatur atau kebijakan yang melebihi
kewenangan yang telah diatur sebelumnya.
Sehubungan dengan hal
tersebut, BI menegaskan kewenangan BI yang diatur di dalam Perpu No.1
Tahun 2020, sebagai berikut :
a.
Perluasan kewenangan
bagi BI untuk dapat membeli SUN/SBSN jangka panjang di pasar perdana untuk
membantu Pemerintah membiayai penanganan dampak penyebaran COVID-19 terhadap
stabilitas sistem keuangan.
Pembelian SBN di pasar
perdana dilakukan dalam hal pasar tidak bisa menyerap seluruh SBN yang
diterbitkan Pemerintah, peran BI sebagai “last resort”. Ketentuan lebih
lanjut akan diatur bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI, dengan
mempertimbangkan antara lain: kondisi pasar keuangan dan dampaknya terhadap
inflasi.
b. Sebagai langkah
antisipatif, BI membeli surat repo surat berharga yang dimiliki LPS
untuk biaya penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik dan bank
selain bank sistemik,
c. Memberikan pinjaman
likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek
berdasarkan prinsip syariah kepada bank sistemik atau bank selain bank
sistemik,
d.
Pengaturan
pengelolaan lalu lintas devisa bagi Penduduk Indonesia. Penggunaan devisa bagi
penduduk termasuk ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi, dan konversi
devisa dalam rangka menjaga kestabilan makroekonomi dan sistem keuangan.
Terkait hal ini dapat disampaikan sebagai berikut :
1) BI menegaskan bahwa hal ini bukan merupakan kebijakan
kontrol devisa, namun merupakan kebijakan pengelolaan devisa yang diberlakukan
hanya bagi penduduk (tidak berlaku bagi non-penduduk/investor asing). Investasi
asing dalam bentuk portfolio dan PMA masih dibutuhkan bagi ekonomi Indonesia
sehingga kebijakan lalu lintas devisa bebas bagi investor asing tetap berlaku.
2) Pengaturan devisa bagi penduduk tersebut masih konsisten
dengan prinsip pengeloaan makroekonomi secara prudent yang berlaku
secara internasional, khususnya dalam kondisi ekonomi dalam tekanan seperti
akibat pandemi COVID-19.
BI akan terus berkoordinasi dalam melakukan langkah
tersebut bersama Pemerintah, OJK, dan LPS untuk memonitor secara cermat
dinamika penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari
waktu ke waktu. Termasuk langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang
perlu ditempuh untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta
menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik dan berdaya tahan.
Jakarta, 1 April 2020
Departemen Komunikasi
Onny Widjanarko
Direktur Eksekutif