Mencermati kondisi perekonomian
Indonesia khususnya sebagai dampak penyebaran COVID-19, Gubernur Bank
Indonesia, Perry Warjiyo, pada Kamis (2/4) menyampaikan 3 (tiga) hal terkait perkembangan terkini dan kebijakan yang ditempuh sesuai kewenangan
Bank Indonesia (BI), khususnya terkait penerbitan Perpu No.1 Tahun 2020 sebagai berikut :
1. Nilai Tukar Rupiah Saat Ini Memadai
Dalam rangka menjaga stabilisasi nilai tukar Rupiah
sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar, BI terus memperkuat intensitas triple
intervention baik secara spot, DNDF, dan pembelian SBN dari pasar
sekunder. BI meyakini bahwa nilai tukar Rupiah bergerak stabil dan akan
cenderung menguat ke sekitar 15.000 per dolar AS pada akhir tahun ini. Melalui
koordinasi dengan Pemerintah, BI juga meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi tidak
akan lebih rendah dari 2,3% pada tahun 2020.
BI menegaskan kembali bahwa indikator makro, yang
disampaikan pada saat konferensi pers stimulus ekonomi, adalah what if
scenario dan bukan merupakan angka proyeksi. What if scenario
disusun agar hal tersebut dapat dicegah dan diantisipasi melalui upaya bersama
dengan Pemerintah, OJK dan LPS.
2. Pembelian SBN oleh BI di Pasar Perdana sebagai “The
Last Resort”
BI menegaskan bahwa perluasan kewenangan bagi BI untuk
dapat membeli SBN, dhi. SUN/SBSN jangka panjang di pasar perdana untuk membantu
Pemerintah dalam membiayai penanganan dampak penyebaran COVID-19 terhadap
stabilitas sistem keuangan yang diatur dalam Perpu No.1 Tahun 2020 adalah
sebagai ”last resort”, bukan dalam rangka bail-out atau BLBI.
Peran BI sebagai “last resort” adalah pembelian
SBN di pasar perdana oleh BI dilakukan dalam hal kapasitas pasar tidak dapat
menyerap seluruh SBN yang diterbitkan Pemerintah (antara lain karena yield
tinggi dan tidak rasional).
BI mendukung penerbitan Perpu di dalam kondisi extraordinary
circumtance karena pandemi COVID-19, sehingga dibutuhkan extraordinary
measure berupa relaksasi perundangan (melalui penerbitan Perpu) dalam
memitigasi dampak COVID-19 sebagai landasan langkah antisipatif bersama
Pemerintah, OJK, dan LPS.
3. BI Tidak Menerapkan Kontrol Devisa
BI menegaskan bahwa pengaturan
pengelolaan lalu lintas devisa bagi Penduduk Indonesia yang diatur dalam Perpu
No.1 Tahun 2020 bukan merupakan kebijakan kontrol devisa dan saat ini belum
terdapat rencana untuk mengeluarkan kebijakan konversi devisa hasil ekspor bagi
Penduduk ke dalam Rupiah. Terkait hal ini dapat disampaikan sebagai berikut :
1) BI menegaskan bahwa hal ini bukan merupakan kebijakan
kontrol devisa, namun merupakan kebijakan pengelolaan devisa yang diberlakukan
hanya bagi Penduduk (tidak berlaku bagi non-Penduduk/investor asing). Investasi
asing dalam bentuk portofolio (saham, obligasi) dan PMA masih dibutuhkan bagi
ekonomi Indonesia sehingga kebijakan lalu lintas devisa bebas bagi investor
asing tetap berlaku.
2) Pengelolaan devisa bagi Penduduk dapat berupa kewajiban
konversi devisa hasil eskpor ke dalam Rupiah, namun saat ini belum terdapat
rencana untuk diberlakukan. Saat ini ketentuan devisa hasil ekspor masih
berlaku untuk eksportir dan importir. Pengeloaan devisa tersebut diperlukan
dalam mendukung stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, termasuk
stabilitas nilai tukar Rupiah.
3) Pengaturan devisa bagi Penduduk tersebut masih konsisten
dengan prinsip pengelolaan makroekonomi secara prudent yang berlaku
secara internasional, khususnya dalam kondisi ekonomi dalam tekanan seperti
akibat pandemi COVID-19.
BI
akan terus berkoordinasi dalam melakukan langkah tersebut bersama Pemerintah, OJK, dan LPS untuk memonitor secara cermat
dinamika penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari
waktu ke waktu. Termasuk langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang
perlu ditempuh untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta
menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik dan berdaya tahan.