Angka ini jadi pengingat bahwa pertumbuhan ekonomi digital membutuhkan satu fondasi: keamanan. Saat keamanan terjaga, kepercayaan masyarakat pun tumbuh. Tema inilah yang diangkat dalam sesi
Casual Talk "Menjaga Kepercayaan, Mengawal Inovasi: Ekosistem Digital yang Aman dan Berdaulat" di hari kedua
FEKDI x IFSE 2026, Jumat (25/9), di Jakarta International Convention Center (JICC).
Regulasi dan Edukasi untuk Transaksi yang Lebih Aman
Keamanan transaksi menjadi bagian penting dalam pelindungan konsumen Bank Indonesia. Sebagai regulator, BI mengatur dan mengawasi penyelenggara sistem pembayaran agar menerapkan ketentuan keamanan, termasuk melalui
PBI Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber.
Melalui PBI tersebut, BI mengatur berbagai aspek keamanan, mulai dari tata kelola, pengelolaan risiko, pemantauan ancaman, hingga penanganan dan pemulihan ketika terjadi insiden. Dengan begitu, bank dan penyedia layanan pembayaran memiliki standar keamanan yang perlu dipenuhi dalam menjalankan layanan pembayaran.
Namun, pelindungan konsumen tidak hanya dilakukan melalui regulasi dan pengawasan. BI juga berperan sebagai edukator untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian masyarakat dalam menggunakan layanan pembayaran. Salah satunya melalui edukasi
PeKA: Peduli, Kenali, Adukan.
Melalui PeKA, masyarakat diajak
Peduli terhadap manfaat, risiko, dan keamanan transaksi;
Kenali layanan pembayaran yang digunakan; serta
Adukan apabila menemukan kendala atau permasalahan. Dengan demikian, BI tidak hanya membangun sistem pembayaran yang aman melalui regulasi dan pengawasan, tetapi juga membekali masyarakat agar semakin cerdas dan mandiri dalam melindungi dirinya saat bertransaksi.
Tokenisasi hingga FDS, Lapisan Pengaman di Balik Layar
Di balik transaksi Sobat Rupiah, industri menerapkan standar keamanan tinggi. Salah satunya tokenisasi, yaitu mengganti data kartu atau rekening dengan kode pengganti. Ada juga
multi-factor authentication atau verifikasi berlapis, sehingga transaksi tidak cukup dilakukan dengan satu kunci saja. Kolaborasi industri merupakan lini pertahanan pertama melawan penipuan.
Fraud Detection System (FDS) juga bekerja memantau transaksi nasabah yang tidak wajar. Infrastruktur pembayaran milik BI, seperti
BI-FAST, pun dilengkapi fitur deteksi penipuan. Selain itu, konektivitas data antarlembaga keuangan dan
National Fraud Repository, atau basis data penipuan nasional, dinilai penting agar pola penipuan bisa dianalisis dengan kecerdasan artifisial (AI).
Di luar teknologi, Sobat Rupiah juga punya hak yang dilindungi.
Pelindungan Konsumen Dimulai sejak Desain Produk
Pelindungan konsumen kini tidak lagi ditangani tiap lembaga sendiri-sendiri, tetapi dikerjakan bersama dalam satu ekosistem. Pelindungan juga dinilai perlu hadir sejak produk dirancang, sebelum sampai ke tangan Sobat Rupiah. OJK, misalnya, menerapkan rambu-rambu ketat mulai dari desain produk hingga penanganan pengaduan.
Dari sisi BI, komitmen ini tertuang dalam PBI Nomor 6 Tahun 2026 tentang
Pelindungan Konsumen Bank Indonesia. Salah satu hak yang dijamin adalah penanganan pengaduan yang efektif. Jika mengalami masalah dengan layanan sistem pembayaran, Sobat Rupiah bisa
mengadu lewat BICARA 131, atau 1500131 jika berada di luar negeri.
Literasi keuangan digital juga tak kalah penting. Dengan pemahaman yang baik, Sobat Rupiah bisa lebih jeli terhadap jebakan
embedded finance, yaitu layanan keuangan yang menempel di dalam aplikasi lain.
Meski begitu, pelaku penipuan juga terus mengembangkan caranya.
Apa yang Harus Dilakukan saat Tertipu?
Jika telanjur tertipu, ada tiga langkah darurat: segera lapor ke penyedia jasa, amankan data, dan simpan bukti transaksi. Kolaborasi lewat IASC membantu mempercepat pemblokiran rekening dan pengembalian dana korban. Proses pengaduan juga kian sederhana lewat aplikasi anti-scam.
Untuk mencegahnya, kenali modus yang kini makin canggih, mulai dari impersonasi atau mengaku sebagai pihak tertentu,
phishing, hingga pemanfaatan teknologi
deepfake. Jangan pernah membagikan OTP dan PIN kepada pihak yang tidak dikenal. Sobat Rupiah juga bisa mempelajari cara melindungi diri dari penipuan lewat
laman Pelindungan Konsumen BI. Legalitas pelaku usaha pun bisa diverifikasi lewat kanal resmi seperti cek.fintech.id milik Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Keamanan terwujud ketika pengawasan, aturan, teknologi, dan kewaspadaan pengguna berjalan bersama. Keamanan inilah yang menjadi kunci pertumbuhan ekonomi digital, karena dari sanalah kepercayaan masyarakat tumbuh. Yuk, Sobat Rupiah, jadi pengguna yang cermat dan bertransaksi digital dengan aman!