Ketika Jepang berkuasa atas Indonesia, salah satu
hal pertama yang mereka lakukan adalah melikuidasi bank-bank yang beroperasi
saat itu. Salah satu bank yang dilikuidasi adalah De Javasche Bank. Likuidasi
tersebut dilakukan untuk mendukung kegiatannya di Nusantara. Selain melikuidasi DJB, Jepang
juga melikuidasi bank-bank milik Belanda, Inggris dan beberapa bank Cina. Setelah DJB dan
bank-bank lainnya dilikuidasi, Pemerintah Pendudukan Militer Angkatan Darat
Jepang atau Gunseikanbu menetapkan dan mengumumkan Nanpo Kaihatsu Ginko (NKG) sebagai bank
sirkulasi untuk wilayah Asia Tenggara yang telah diduduki Jepang.
Pada tahap pertama likuidasi,
pihak Jepang telah memanfaatkan tenaga-tenaga staf dan tata usaha dari
bank-bank, termasuk De Javasche Bank, yang akan dilikuidasi.
Mulanya staf bank yang dilibatkan dalam jumlah banyak, hingga akhirnya
mengerucut menjadi tim inti yang terdiri dari
beberapa staf De Javasche Bank.
Dalam hal ini muncul dilema besar dalam benak para staf yang dilibatkan
dalam proses likuidasi tersebut. Sebelumnya mereka merasa berat hati karena
sebagai pegawai bank yang akan dilikuidasi harus bekerjasama dengan pihak
likuidator, sekalipun mereka diberi posisi sebagai penasehat likuidasi. Namun
akhirnya mereka memutuskan untuk mau bekerjasama secara pasif, karena dengan
demikian para staf bank Belanda tersebut masih dapat memata-matai sejauh mana tindakan
Jepang dalam melikuidasi bank-bank mereka.
Selama masa pendudukan itu beberapa pegawai De Javasche Bank meninggal dunia, baik karena melawan Jepang atau
meninggal dalam kamp interniran milik tentara Jepang. Kondisi mengenaskan itu
juga dialami oleh Buttingha Witchers, Presiden De Javasche Bank yang masih bertahan di Jawa, sehingga ia merasakan
ditahan selama 10 bulan oleh Kempetai di Bandung, Jakarta dan Bogor. Selebihnya
ia hidup dalam kamp tawanan di Jakarta, Bandung dan Cimahi. Keadaan itu berbeda
dengan yang dialami oleh R.E. Smits, salah seorang Direktur De Javasche Bank, yang mengikuti rombongan
pemerintah Hindia Belanda ke luar Hindia Belanda.