Peraturan

BI Icon
​Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
12/31/2014 8:00 AM
Hits: 50530

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/22/PBI/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Ringkasan Peraturan Bank Indonesia
Peraturan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/22/PBI/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Berlaku:
1 Januari 2015
 
Ringkasan:
1.   Latar Belakang
Dalam rangka mendorong kehati-hatian korporasi dalam mengelola risiko nilai tukar, risiko likuiditas, dan risiko utang yang berlebihan (overleverage) terhadap Utang Luar Negeri (ULN), Bank Indonesia telah mengeluarkan PBI No. 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank. Dalam rangka memantau kepatuhan korporasi nonbank tersebut, maka perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai pelaporannya yang selama ini diatur melalui PBI No. 14/21/PBI/2012 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa. Dengan penyempurnaan pelaporan tersebut, maka setiap Penduduk diharapkan berperan aktif untuk menyampaikan laporan mengenai kegiatan LLD dan pengelolaan ULN kepada Bank Indonesia secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
2.   Pokok-pokok PBI
a.     Ruang Lingkup Pelaporan
1)   Laporan LLD yang meliputi keterangan dan data mengenai: (1) transaksi perdagangan barang, jasa, dan transaksi lainnya antara Penduduk dengan bukan Penduduk; (2) posisi dan perubahan AFLN dan/atau KFLN; dan (3) rencana dan/atau realisasi ULN.
2)   Laporan kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan ULN korporasi nonbank yang meliputi: (1) Laporan Kegiatan Penerapan Prinsip kehati-hatian (KPPK); (2) laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi; (3) Informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating);.
3)   Laporan Keuangan (triwulanan unaudited dan tahunan audited).
b.     Subjek Pelaporan
1)   Pelapor LLD, yaitu Penduduk yang melakukan kegiatan LLD, baik untuk kepentingan pelapor yang bersangkutan maupun pihak lain.
2)   Pelapor KPPK, yaitu korporasi nonbank Pelapor LLD yang merupakan debitur ULN.
c.     Batas Waktu Penyampaian Laporan
1)   Laporan LLD disampaikan secara bulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan masa koreksi paling lambat tanggal 20 pada bulan laporan yang bersangkutan. Khusus untuk Laporan LLD berupa rencana ULN disampaikan setiap awal tahun, paling lambat tanggal 15 Maret, sedangkan perubahan rencana ULN disampaikan paling lambat tanggal 1 Juli.
2)   Laporan KPPK dan Laporan Keuangan triwulanan unaudited disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah akhir triwulan laporan dengan masa koreksi paling lambat pada akhir bulan keempat.
3)   Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi dan Laporan Keuangan tahunan audited disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juni setelah akhir tahun laporan dengan masa koreksi paling lambat pada akhir bulan Juli.
4)   Informasi pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) disampaikan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan ditandatanganinya/diterbitkannya ULN dengan masa koreksi paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pelaporan.
d.     Sanksi Administratif
1)   Laporan LLD
a)   Ketidaklengkapan/ketidakbenaran Laporan LLD selain rencana ULN: Rp50.000,00 untuk setiap baris (record) dengan denda paling banyak Rp10.000.000,00.
b)   Keterlambatan Laporan LLD selain rencana ULN: Rp500.000,00 untuk setiap hari kerja keterlambatan dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00.
c)   Tidak menyampaikan Laporan LLD selain rencana ULN: Rp10.000.000,00.
d)   Keterlambatan/tidak menyampaikan rencana ULN dan/atau perubahannya: Surat peringatan dan/atau pemberitahuan kepada otoritas/instansi berwenang.
2)   Laporan KPPK
a)   Ketidaklengkapan/ketidakbenaran Laporan KPPK: Rp500.000,00 untuk setiap laporan.
b)   Keterlambatan Laporan KPPK, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, dan Laporan Keuangan: Rp500.000,00 untuk setiap hari kerja keterlambatan dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00, dan dapat dikenakan teguran tertulis dan/atau pemberitahuan kepada otoritas/instansi berwenang.
c)   Tidak menyampaikan Laporan KPPK, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, dan Laporan Keuangan: Rp10.000.000,00, dan dapat dikenakan teguran tertulis dan/atau pemberitahuan kepada otoritas/instansi berwenang.
d)   Keterlambatan/tidak menyampaikan informasi pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating): Teguran tertulis dan/atau pemberitahuan kepada otoritas atau instansi berwenang.
e.     Lain-lain
1)   Informasi pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) mulai berlaku bagi ULN yang ditandatangani/diterbitkan sejak 1 Januari 2016.
2)   Laporan KPPK, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, Informasi pemenuhan Peringkat Utang, dan Laporan Keuangan disampaikan secara online mulai tanggal 1 Januari 2016. Penyampaian selama tahun 2015 dilakukan secara offline dengan masa koreksi 15 hari kalender setelah batas akhir penyampaian laporan atau informasi.
3)   Pengenaan sanksi atas Laporan KPPK dan Laporan Keuangan mulai berlaku sejak pelaporan data Tw-III 2015.
4)   Pengenaan sanksi atas informasi pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) mulai berlaku bagi ULN yang ditandatangani atau diterbitkan tanggal 1 Januari 2016
f.      Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015, sehingga:
1)   Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/21/PBI/2012 tentangPelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2)   Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No. 14/21/PBI/2012 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
g.     Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Bank Indonesia ini diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
 
Materi Terkait PBI ini klik di sini
 

Lampiran
Kontak
​Contact Center - BICARA, : (kode area) 500 131
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga