Untuk mengakselerasi porsi penyaluran kredit/pembiayaan UMKM sebesar 30% pada tahun 2024 sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia, upaya Bank Indonesia untuk mendorong peningkatan akses keuangan UMKM dilakukan melalui kebijakan dari sisi demand dan sisi supply. Kebijakan sisi demand diarahkan untuk mendorong UMKM agar mampu meningkatkan kapabilitasnya dan elijibilitas sehingga menjadi bankable, melalui berbagai bentuk program bantuan teknis berlandaskan 3 pilar, yaitu (1) Korporatisasi, melalui penguatan kelembagaan dan perluasan mitra, (2) Peningkatan kapasitas secara end-to-end, melalui penguatan kewirausahaan dan perluasan pasar serta (3) Pembiayaan, melalui peningkatan akses pembiayaan dan perluasan digitalisasi keuangan. Sementara itu, kebijakan sisi supply difokuskan pada upaya mendukung lembaga keuangan dalam menyalurkan kredit kepada UMKM, salah satunya melalui penerbitan ketentuan tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Upaya mendorong efektivitas implementasi RPIM khususnya pada modalitas 1 dan modalitas 2 dapat dilakukan dalam berbagai strategi antara lain: i) korporatisasi UMKM melalui sinergi dengan Pemerintah; ii) mendorong kemitraan antara bank dengan korporasi untuk pembiayaan rantai pasok; serta iii) mendorong kerja sama bank dengan berbagai lembaga mitra penyalur kredit UMKM.
Hal tersebut menjadi bahasan utama dalam Kajian Model Bisnis Multichannel Financing (MCF) yang disusun Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia bersama dengan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI). Kajian ini memotret berbagai macam model bisnis pembiayaan rantai pasok yang sesuai dengan keahlian, minat dan model bisnis bank, serta sesuai dengan kebutuhan UMKM. Harapannya, kajian ini dapat dipergunakan dan diterapkan oleh lembaga keuangan secara optimal, untuk menjangkau lebih banyak UMKM dan meningkatkan porsi pembiayaan rantai pasok dalam rangka pemenuhan target RPIM.