Dalam menjalankan mandat tersebut, BI mengacu pada empat
prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan,
efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen.
Aman berarti segala risiko dalam sistem pembayaran
seperti risiko likuiditas, risiko kredit, risiko fraud
harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh
setiap penyelenggaraan sistem pembayaran. Prinsip
efisiensi menekankan bahwa penyelanggaran sistem
pembayaran harus dapat digunakan secara luas sehingga
biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena
meningkatnya skala ekonomi. Kemudian prinsip kesetaraan
akses yang mengandung arti bahwa BI tidak menginginkan
adanya praktek monopoli pada penyelenggaraan suatu
sistem yang dapat menghambat pemain lain untuk masuk.
Terakhir adalah kewajiban seluruh penyelenggara sistem
pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek perlindungan
konsumen. Sementara itu dalam kaitannya sebagai lembaga
yang melakukan pengedaran uang, kelancaran sistem
pembayaran diejawantahkan dengan terjaganya jumlah uang
tunai yang beredar di masyarakat dan dalam kondisi yang
layak edar atau biasa disebut clean money policy.