| Peraturan |
: |
PBI No.15/7/PBI/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
|
| Berlaku |
: |
Sejak tanggal 1 Oktober 2013 |
|
Latar Belakang Pengaturan :
- Untuk mendukung stabilitas sektor keuangan dan mengantisipasi berbagai potensi risiko yang muncul dari dinamika perekonomian perlu dilakukan penguatan likuiditas bank dengan tetap memperhatikan peran bank dalam menjalankan fungsi intermediasi.
- Untuk mencapai kecukupan likuiditas yang memadai dan menjalankan fungsi intermediasi secara optimal penguatan likuiditas bank dilakukan melalui kebijakan giro wajib minimum.
Substansi Pengaturan :
1.
Ketentuan mengenai GWM
Primer dalam Rupiah dan GWM dalam valuta asing tidak mengalami perubahan.
2.
Perubahan ketentuan
mengenai GWM Sekunder dilakukan sebagai berikut:
a.
GWM Sekunder dinaikkan
secara bertahap mulai tanggal 1 Oktober 2013;
b.
Sertifikat Deposito
Bank Indonesia diperhitungkan sebagai komponen GWM Sekunder mulai tanggal 1
Oktober 2013; dan
c.
Kisaran LDR Target
diubah menjadi antara 78% - 92% dan mulai berlaku mulai tanggal 2 Desember
2013.
3.
Tahapan kenaikan GWM
Sekunder:
a. Sebesar 3% sejak 1
Oktober 2013 s.d. 31 Oktober 2013;
b. Sebesar 3,5 % sejak 1
November 2013 s.d. 1 Desember 2013; dan
c. Sebesar 4% sejak 2
Desember 2013.
4.
Pengenaan denda atas
pelanggaran ketentuan GWM Sekunder serta perhitungan jasa giro tidak mengalami
perubahan sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini.
5.
Perhitungan KPMM
Insentif, Parameter Disinsentif Bawah, dan Parameter Disinsentif untuk GWM LDR
tidak mengalami perubahan sebagaimana ketentuan yang berlaku selama ini.