Arsip Peraturan

BI Icon
​​​​Departemen Komunikasi
12/30/2013 8:00 AM
Hits: 3881

Surat Edaran
Perbankan
Tidak Berlaku

Peraturan   :  ​Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/50/DPbS tanggal 30 Desember 2013 perihal Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/9/DPbS tanggal 7 April 2009 perihal Bank Umum Syariah
Berlaku​ ​ : ​30 Desember 2013
 
Latar Belakang Pengaturan:
Surat Edaran (SE) ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/13/PBI/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah.
 
Substansi Pengaturan:
1.   Rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan kantor Bank (Kantor Wilayah, Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas, Kantor Fungsional dan Kantor Pelayanan Kas) serta rencana pembukaan, pemindahan, dan/atau penghentian kegiatan Layanan Syariah Bank (LSB) wajib dicantumkan dalam rencana bisnis Bank disertai kajian. Cakupan kajian mengacu pada lampiran dari SE ini.
2.   Kajian mengenai rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan kantor Bank serta rencana pembukaan, pemindahan, dan/atau penghentian kegiatan LSB untuk pertama kali disampaikan paling lambat tanggal 28 Maret 2014, dan untuk selanjutnya kajian dimaksud disampaikan bersamaan dengan penyampaian rencana bisnis Bank sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai rencana bisnis Bank.
3.   Permohonan izin atau laporan rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan kantor Bank serta rencana pembukaan, pemindahan, dan/atau penghentian kegiatan LSB dan/atau penyampaian laporan lainnya sebagaimana diatur dalam PBI diajukan atau disampaikan oleh Bank kepada Bank Indonesia disertai dengan dokumen pendukung termasuk compliance chek list mengenai kesiapan operasional yang telah dinilai oleh satuan kerja kepatuhan Bank dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam SE ini. 
4.   Pelaksanaan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan kantor Bank serta pelaksanaan pembukaan, pemindahan, dan/atau penghentian kegiatan LSB dilaporkan secara online oleh Bank kepada Bank Indonesia melalui Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU).
5.   Pelaksanaan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan Kantor Wilayah dan Kantor Fungsional Bank selama belum dapat dilaporkan secara online melalui LKPBU, wajib dilaporkan secara offline setiap bulan paling lama 5 (lima) hari kerja pada awal bulan laporan berikutnya dengan menggunakan contoh format surat sebagaimana ditetapkan dalam SE ini.

Lampiran
Kontak
​​​BICARA : 500 131 Fax.: (021) 386-4884, E-mail : humasbi@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 10/13/2020 9:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga