Arsip Peraturan

BI Icon
​Divisi Informasi Hukum, Direktorat Hukum
12/24/2013 7:00 AM
Hits: 5560

Peraturan Bank Indonesia
Perbankan
Tidak Berlaku

Peraturan      :   ​ ​Peraturan Bank Indonesia No.15/13/PBI/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah
​Berlaku ​:

​24 Desember 2013

 

Ringkasan

1.      Latar belakang penerbitan PBI ini adalah dalam rangka untuk meningkatkan tata kelola yang baik (good corporate governance), meningkatkan akuntabilitas dan akurasi laporan Pejabat Eksekutif dan jaringan kantor Bank, meningkatkan efisiensi dan pengembangan industri perbankan syariah, serta dalam rangka penyelarasan ketentuan dengan PBI No.14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank dan PBI No.14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum.
2.      Kantor Bank Umum Syariah (Bank) meliputi:
a.      kantor Bank di dalam negeri antara lain berupa kantor pusat, Kantor Wilayah, Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Fungsional, Kantor Kas, dan Kegiatan Pelayanan Kas; dan
b.      kantor Bank di luar negeri berupa Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenis-jenis kantor lainnya.
3.      Bank dapat melakukan kerjasama dengan Bank Umum Konvensional (BUK) yang memiliki hubungan kepemilikan dengan Bank, dalam bentuk kegiatan LSB dan/atau Jasa Konsultasi. BUK yang memiliki hubungan kepemilikan dengan Bank adalah BUK yang merupakan PSP Bank (parent bank) atau PSP BUK juga merupakan PSP Bank (sister bank).
4.      Pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif; pelaksanaan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor Bank; serta pelaksanaan pembukaan, pemindahan, dan/atau penghentian kegiatan LSB dilaporkan secara online kepada Bank Indonesia setiap bulan paling lama 5 (lima) hari kerja pada awal bulan laporan berikutnya melalui sistem Laporan Kantor Pusat Bank Umum.
5.      Bank wajib menatausahakan dokumen pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif; pelaksanaan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, atau penutupan kantor Bank; serta pelaksanaan pembukaan, pemindahan, dan/atau penghentian kegiatan LSB. Bank Indonesia berwenang sewaktu-waktu meminta dokumen tersebut.
6.      Salah satu pertimbangan Bank Indonesia dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor Bank serta pembukaan, pemindahan, dan/atau penghentian kegiatan LSB setahun ke depan dalam rencana bisnis Bank adalah kajian yang disampaikan Bank, yang memuat paling kurang:
a.      analisis kondisi keuangan, kesesuaian dengan strategi bisnis, dan dampak terhadap proyeksi keuangan;
b.      mekanisme pengawasan dan penilaian kinerja kantor Bank;
c.      analisis secara menyeluruh mencakup antara lain kondisi perekonomian nasional, analisis risiko, dan analisis keuangan; dan
d.      rencana persiapan operasional antara lain sumber daya manusia, teknologi informasi, dan sarana penunjang lainnya.
7.      Kajian mengenai jaringan kantor Bank disampaikan pertama kali paling lambat tanggal 28 Maret 2014 dan untuk tahun berikutnya disampaikan bersamaan dengan penyampaian rencana bisnis Bank.
8.      Bank Indonesia dalam memberikan persetujuan/penegasan atau penolakan terkait jaringan kantor Bank mempertimbangkan aspek mikro (individual Bank) dan aspek makro ekonomi antara lain stabilitas sistem keuangan, dan keselarasan dengan arah kebijakan pembangunan ekonomi nasional yang mencakup antara lain upaya pengembangan ekonomi daerah, perluasan lapangan kerja, kesesuaian dengan prioritas sektor pembangunan, perluasan akses keuangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan produktif (financial inclusion), dan keberpihakan kepada kepentingan nasional.
9.      Bank yang akan membuka jaringan kantor selain wajib memenuhi ketentuan dalam PBI ini juga wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PBI No.14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.
10.    Pelaksanaan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor Bank khusus untuk Kantor Wilayah dan Kantor Fungsional selama belum dapat dilaporkan secara online melalui sistem Laporan Kantor Pusat Bank Umum wajib dilaporkan secara offline setiap bulan paling lama 5 (lima) hari kerja pada awal bulan laporan berikutnya .

Lampiran
Kontak
​Contact Center - BICARA, Phone : 500 131
Halaman ini terakhir diperbarui 10/13/2020 9:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga