RINGKASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BANK INDONESIA
Peraturan
|
:
|
Peraturan Bank
Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018
tentang Uang Elektronik.
|
Tanggal berlaku
|
:
|
4 Mei 2018
|
Ringkasan:
1.
Peraturan Bank
Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018
tentang Uang Elektronik (PBI Uang Elektronik) diterbitkan dengan pertimbangan
sebagai berikut:
a.
model bisnis
penyelenggaraan Uang Elektronik (UE) semakin berkembang dan bervariasi seiring
dengan perkembangan inovasi teknologi dan peningkatan kebutuhan masyarakat dalam
penggunaan Uang Elektronik;
b.
disparitas kinerja
penyelenggara berizin dan makin beragamnya pihak yang mengajukan permohonan
izin UE perlu disikapi dengan penguatan aspek kelembagaan guna menyaring
penyelenggara UE yang kredibel, antara lain melalui pengaturan minimum modal
disetor, komposisi kepemilikan saham, pengelompokan perizinan, penambahan modal
disetor seiring dengan perkembangan kegiatan, serta mekanisme pengelolaan dana float yang lebih rinci;
c.
penyelenggaraan UE perlu
didasarkan pada kondisi keuangan yang baik agar mampu memberikan manfaat yang
optimal bagi perekonomian
Indonesia, dengan senantiasa mengedepankan penguatan perlindungan
konsumen dan pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta
minimalisasi risiko sistemik;
d.
keterkaitan antara
penyelenggaraan kegiatan UE dan penyelenggaraan kegiatan bisnis lain yang makin
erat dan kompleks, khususnya yang dilakukan dalam satu entitas atau kelompok
bisnis yang sama, menuntut penguatan pelaksanaan pengawasan secara terintegrasi
terhadap penyelenggara UE dan pihak terafiliasi yang berpotensi mempengaruhi
kelangsungan penyelenggaraan uang elektronik.
2.
Cakupan pengaturan
PBI Uang Elektronik ini meliputi:
a.
ketentuan umum;
b.
prinsip dan ruang
lingkup penyelenggaraan UE;
c.
perizinan dan persetujuan
penyelenggaraan UE, antara lain mencakup kewajiban dan pengelompokan izin, persyaratan
umum dan aspek kelayakan, tata cara pengajuan dan pemrosesan permohonan izin
dan persetujuan, penilaian kemampuan dan kepatutan; pemegang saham pengendali, evaluasi
izin; serta kebijakan perizinan dan persetujuan;
d.
penyelenggaraan UE, antara
lain mencakup penerapan manajemen risiko, standar keamanan sistem informasi, pemrosesan
transaksi UE di wilayah Indonesia, interkoneksi dan interoperabilitas, penerapan
anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, penerapan prinsip
perlindungan konsumen, penyelenggaraan kegiatan UE, dan penyelenggaraan Layanan
Keuangan Digital (LKD);
e.
penggabungan,
peleburan, pemisahan, dan pengambilalihan;
f.
laporan dan
pengawasan;
g.
sanksi; ketentuan
lain-lain; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
3.
Dalam PBI Uang
Elektronik ini, UE dibedakan sebagai berikut:
a.
berdasarkan lingkup
penyelenggaraannya, dibedakan menjadi
UE closed loop dan UE open loop;
b.
berdasarkan media penyimpan Nilai UE, dibedakan
menjadi UE server based dan UE chip based); dan
c.
berdasarkan pencatatan data identitas Pengguna,
dibedakan menjadi UE unregistered dan
UE registered.
4.
Setiap pihak yang
bertindak sebagai Penyelenggara UE open loop
atau UE closed loop dengan jumlah Dana Float paling kurang Rp1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah) wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank
Indonesia.
5.
Pengajuan izin sebagai
Penyelenggara UE dilakukan sesuai dengan pengelompokan Penyelengara Jasa Sistem
Pembayaran (PJSP) yang terdiri atas:
a.
kelompok penyelenggara front end, yaitu penerbit, acquirer, penyelenggara
payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, dan penyelenggara
transfer dana; dan
b.
kelompok penyelenggara back end, yaitu prinsipal, penyelenggara switching,
penyelenggara kliring, dan penyelenggara penyelesaian akhir)
Setiap pihak hanya dapat menjadi Penyelenggara UE dalam
1 (satu) kelompok PJSP yang sama.
6.
Pihak
berupa Lembaga Selain Bank yang akan mengajukan izin sebagai Penerbit wajib 51%
(lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh:
a.
warga
negara Indonesia; dan/atau
b.
badan
hukum Indonesia.
Dalam hal
terdapat kepemilikan asing pada Lembaga Selain Bank tersebut maka perhitungan
porsi kepemilikan asing tersebut meliputi kepemilikan secara langsung maupun
kepemilikan secara tidak langsung sesuai dengan penilaian Bank Indonesia.
7.
Pihak yang mengajukan izin
sebagai Penyelenggara UE harus memenuhi persyaratan:
a.
aspek umum, yaitu entitas berupa Bank atau
Lembaga Selain Bank (LSB) yang berbentuk perseroan terbatas; dan
b.
aspek kelayakan, yang meliputi aspek kelembagaan
dan hukum, aspek kelayakan bisnis dan kesiapan operasional, aspek tata kelola,
risiko, dan pengendalian.
Selain
itu, Penyelenggara UE harus menyampaikan surat
pernyataan dan jaminan (representations
and warranties).
8.
Penyelenggara UE yang telah
memperoleh izin dan akan melakukan pengembangan produk, aktivitas UE, dan/atau melakukan
kerja sama dengan pihak lain, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari
Bank Indonesia.
9.
Izin sebagai
Penyelenggara UE yang diterbitkan oleh Bank Indonesia berlaku selama 5 (lima)
tahun, dan dapat diperpanjang berdasarkan permohonan dari Penyelenggara yang
disampaikan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku izin berakhir.
10.
Dalam pemrosesan
permohonan izin sebagai Penyelenggara UE berupa Lembaga Selain Bank, Bank
Indonesia berwenang melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap: pemegang
saham pengendali; anggota direksi; dan anggota dewan komisaris. Penilaian
kemampuan dan kepatutan juga dapat dilakukan dalam hal terdapat rencana
perubahan pemegang saham pengendali, direksi atau komisaris, atau terdapat
hasil pengawasan yang mengindikasikan terjadinya pelanggaran atau fraud yang signifikan.
11.
Dalam penyelenggaraan
UE, Bank Indonesia berwenang:
a.
melakukan evaluasi
terhadap izin yang telah diberikan kepada Penyelenggara UE; dan
b.
menetapkan kebijakan
perizinan dan/atau persetujuan penyelenggaraan UE.
12.
Dalam penyelenggaraan
UE, Penyelenggara memiliki kewajiban:
a.
penerapan manajemen
risiko secara efektif dan konsisten;
b.
penerapkan standar
keamanan sistem informasi;
c.
pemenuhan kewajiban
pemrosesan transaksi Uang Elektronik secara domestik;
d.
penerapan interkoneksi
dan interoperabilitas; dan
e.
penerapan anti
pencucian uang, prinsip pencegahan pendanaan terorisme, dan prinsip perlindungan
konsumen (khusus bagi Penerbit UE).
13.
Batas Nilai UE yang
dapat disimpan ditetapkan sebagai berikut:
a.
untuk UE unregistered paling banyak
Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); dan
b.
untuk UE registered paling banyak Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah),
dengan batas
nilai transaksi UE dalam 1 (satu) bulan paling banyak Rp20.000.000,00 (dua
puluh juta rupiah) yang diperhitungkan dari transaksi incoming.
14.
Pengaturan mengenai
Dana Float diatur sebagai berikut:
a.
Penerbit wajib
mencatat Dana Float pada pos
kewajiban segera atau rupa-rupa pasiva.
b.
Penerbit wajib menempatkan
Dana Float, dengan ketentuan:
1)
paling sedikit 30%
(tiga puluh persen) dari Dana Float ditempatkan
pada kas (bagi Penerbit UE berupa bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU)
4), atau pada giro di Bank yang merupakan BUKU 4 (bagi penerbit lainnya); dan
2)
paling banyak 70%
(tujuh puluh persen) dari Dana Float ditempatkan pada surat berharga/instrumen keuangan
yang diterbitkan oleh Pemerintah/Bank Indonesia, atau pada rekening di Bank
Indonesia.
15.
Penerbit berupa LSB
wajib meningkatkan modal disetor sesuai dengan peningkatan Dana Float. Penghitungan Dana Float dilakukan dengan menghitung
rata-rata nilai Dana Float selama 12
(dua belas) bulan pada bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun
sebelumnya. Peningkatan modal disetor dilakukan Penerbit paling lambat akhir
bulan Juni tahun berjalan.
16.
UE yang diterbitkan
di Indonesia wajib menggunakan satuan uang rupiah dan transaksi menggunakan UE
di wilayah NKRI Indonesia wajib menggunakan rupiah.
17.
Biaya yang dapat
dikenakan dalam penyelenggaraan UE oleh Penerbit UE, meliputi:
a.
biaya pembelian media
UE untuk penggunaan pertama kali atau penggantian media UE yang rusak atau
hilang;
b.
biaya pengisian ulang
(top up);
c.
biaya tarik tunai
yang dilakukan melalui pihak lain atau kanal
pihak lain (off us); dan
d.
biaya transaksi
transfer dana antar-Pengguna pada UE dari Penerbit UE yang berbeda.
18.
Penerbit yang akan
menjadi Penyelenggara LKD wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bank
Indonesia. Penyelenggaraan LKD dilakukan oleh Penyelenggara LKD melalui kerja
sama dengan Agen LKD yang dapat berupa badan usaha berbadan hukum Indonesia
dan/atau individu.
19.
Bank Indonesia
melakukan pengawasan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada Penyelenggara
UE. Bank Indonesia dapat melakukan pengawasan secara terintegrasi terhadap
Penyelenggara dan perusahaan induk, perusahaan anak, pihak yang bekerja sama
dengan Penyelenggara, dan/atau pihak terafiliasi lainnya.
20.
Agar PBI Uang
Elektronik ini dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh pihak terkait,
diatur ketentuan peralihan bagi:
a.
Penyelenggara UE yang
telah memperoleh izin;
b.
pihak yang sedang
dalam proses perizinan sebagai Penyelenggara UE; dan
c.
pihak yang telah
menjadi pemegang saham pengendali pada Penyelenggara UE,
sebelum PBI Uang
Elektronik ini berlaku.
21. PBI Uang Elektronik ini mencabut:
a.
Peraturan Bank
Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money);
b.
Peraturan Bank
Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia
Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money); dan
c.
Peraturan Bank
Indonesia Nomor 18/17/PBI/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank
Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money).
----oo00oo----