RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
|
Peraturan | :
| Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment |
|
Berlaku | : | mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
| | |
|
|
Ringkasan: | | |
Guna mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk memelihara stabilitas sistem pembayaran, Bank Indonesia telah mengembangkan BI-FAST sebagai infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional untuk mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal. Dalam upaya untuk meningkatkan manajemen risiko dalam penyelenggaraan BI-FAST di Penyelenggara dan di Peserta, perlu diatur mengenai pengelolaan
fraud (fraud management system) di sisi Penyelenggara dan Peserta.
Di sisi Penyelenggara, infrastruktur BI-FAST dilengkapi dengan fitur
proactive risk manager untuk mendeteksi anomali transaksi keuangan dan memitigasi risiko transaksi keuangan mencurigakan. Dalam hal terdapat indikasi anomali transaksi keuangan dan/atau transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan
fitur proactive risk manager, Penyelenggara dapat menyampaikan informasi (alert) kepada Peserta atau melakukan penolakan penerusan CTR dan menyampaikan informasi penolakan penerusan CTR dimaksud.
Di sisi Peserta, Peserta melakukan tindak lanjut atas informasi (alert) dari Penyelenggara atau penolakan penerusan CTR oleh Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pedoman operasional BI-FAST, kebijakan dan prosedur tertulis Peserta, serta ketentuan yang dikeluarkan oleh SRO. Selain itu, Peserta memiliki kewajiban yaitu:
- menyampaikan laporan hasil penerapan
fitur proactive risk manager kepada Penyelenggara ketika informasi (alert) atau penolakan penerusan CTR merupakan transaksi
fraud dan bukan merupakan
false positive;
- memiliki pengelolaan
fraud (fraud management system) sebagai bentuk
first line of defense sebagai upaya meningkatkan pengamanan transaksi dan mitigasi risiko
fraud dalam transaksi BI-FAST.
Berdasarkan hal tersebut di atas, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment.
Substansi Pengaturan:
Substansi pengaturan dalam PADG ini meliputi:
- Infrastruktur BI-FAST pada Penyelenggara dilengkapi dengan fitur
proactive risk manager untuk mendeteksi anomali transaksi keuangan dan memitigasi risiko transaksi keuangan mencurigakan
Dalam hal terdapat indikasi anomali transaksi keuangan dan/atau transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan fitur
proactive risk manager, Penyelenggara dapat:
- menyampaikan informasi (alert) kepada Peserta; atau
- melakukan penolakan penerusan CTR dan menyampaikan informasi penolakan penerusan CTR dimaksud kepada Peserta pengirim
- Peserta melakukan tindak lanjut atas informasi (alert) yang disampaikan Penyelenggara. Tindak lanjut dapat berupa penundaan transaksi selanjutnya oleh Peserta pengirim atau penundaan penerusan dana oleh Peserta penerima kepada nasabah
- Peserta pengirim melakukan tindak lanjut atas penolakan penerusan CTR yang dilakukan oleh Penyelenggara. Tindak lanjut dapat berupa investigasi dan konfirmasi keabsahan transaksi sesuai dengan kebijakan serta prosedur tertulis Peserta.
- Peserta wajib menyampaikan laporan hasil penerapan fitur
proactive risk manager kepada Penyelenggara ketika informasi (alert) atau penolakan penerusan CTR merupakan transaksi
fraud dan bukan merupakan
false positive.
- Peserta pengirim maupun Peserta penerima wajib memiliki pengelolaan
fraud (fraud management system) paling sedikit berupa teknologi sistem deteksi
fraud (fraud detection system) pada level akun dan transaksi sebagai bentuk
first line of defense.