Peraturan

BI Icon
​​​​​​​​​​​​​​​Departemen Komunikasi​​​​​​​​​​​​
1/23/2025 3:00 PM
Hits: 22161

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment​

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

​

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment
Berlaku:mulai berlaku pada tanggal diundangkan
   ​
Ringkasan:  

 
Guna mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk memelihara stabilitas sistem pembayaran, Bank Indonesia telah mengembangkan BI-FAST sebagai infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional untuk mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal. Dalam upaya untuk meningkatkan manajemen risiko dalam penyelenggaraan BI-FAST di Penyelenggara dan di Peserta, perlu diatur mengenai pengelolaan fraud (fraud management system) di sisi Penyelenggara dan Peserta.

Di sisi Penyelenggara, infrastruktur BI-FAST dilengkapi dengan fitur proactive risk manager untuk mendeteksi anomali transaksi keuangan dan memitigasi risiko transaksi keuangan mencurigakan. Dalam hal terdapat indikasi anomali transaksi keuangan dan/atau transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan fitur proactive risk manager, Penyelenggara dapat menyampaikan informasi (alert) kepada Peserta atau melakukan penolakan penerusan CTR dan menyampaikan informasi penolakan penerusan CTR dimaksud.

Di sisi Peserta, Peserta melakukan tindak lanjut atas informasi (alert) dari Penyelenggara atau penolakan penerusan CTR oleh Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pedoman operasional BI-FAST, kebijakan dan prosedur tertulis Peserta, serta ketentuan yang dikeluarkan oleh SRO. Selain itu, Peserta memiliki kewajiban yaitu:

  1. menyampaikan laporan hasil penerapan fitur proactive risk manager kepada Penyelenggara ketika informasi (alert) atau penolakan penerusan CTR merupakan transaksi fraud dan bukan merupakan false positive;
  2. memiliki pengelolaan fraud (fraud management system) sebagai bentuk first line of defense sebagai upaya meningkatkan pengamanan transaksi dan mitigasi risiko fraud dalam transaksi BI-FAST.

Berdasarkan hal tersebut di atas, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment.

Substansi Pengaturan:

Substansi pengaturan dalam PADG ini meliputi:

  1. Infrastruktur BI-FAST pada Penyelenggara dilengkapi dengan fitur proactive risk manager untuk mendeteksi anomali transaksi keuangan dan memitigasi risiko transaksi keuangan mencurigakan
  2. Dalam hal  terdapat indikasi anomali transaksi keuangan dan/atau transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan fitur proactive risk manager, Penyelenggara dapat:
    1. menyampaikan informasi (alert) kepada Peserta; atau 
    2. melakukan penolakan penerusan CTR dan menyampaikan informasi penolakan penerusan CTR dimaksud kepada Peserta pengirim
  3. Peserta melakukan tindak lanjut atas informasi (alert) yang disampaikan Penyelenggara. Tindak lanjut dapat berupa penundaan transaksi selanjutnya oleh Peserta pengirim atau penundaan penerusan dana oleh Peserta penerima kepada nasabah
  4. Peserta pengirim melakukan tindak lanjut atas penolakan penerusan CTR yang dilakukan oleh Penyelenggara. Tindak lanjut dapat berupa investigasi dan konfirmasi keabsahan transaksi sesuai dengan kebijakan serta prosedur tertulis Peserta.
  5. Peserta wajib menyampaikan laporan hasil penerapan fitur proactive risk manager kepada Penyelenggara ketika informasi (alert) atau penolakan penerusan CTR merupakan transaksi fraud dan bukan merupakan false positive.
  6. Peserta pengirim maupun Peserta penerima wajib memiliki pengelolaan fraud (fraud management system) paling sedikit berupa teknologi sistem deteksi fraud (fraud detection system) pada level akun dan transaksi sebagai bentuk first line of defense.​


Lampiran
Kontak

​Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131

e-mail : bicara@bi.go.id

​​​​​​​​​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​​​

Halaman ini terakhir diperbarui 2/3/2025 11:07 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga