No.28/126/DKom
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan
BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75%,
suku bunga
Deposit Facility
sebesar 25 bps menjadi 4,75%, dan suku bunga
Lending Facility
sebesar 25 bps menjadi 6,50%. Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk makin memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah di tengah tetap tingginya ketidakpastian global serta sebagai langkah
pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan Pemerintah. Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan (“pro-growth"). Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. Kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.
Arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dalam memperkuat stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan juga didukung dengan langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:
- Memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter untuk stabilisasi nilai tukar Rupiah dan menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5±1%, dengan:
-
meningkatkan intensitas intervensi valuta asing untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah baik melalui transaksi
Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi
spot dan
Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik;
-
menjaga struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) pada seluruh tenor 6, 9, dan 12 bulan yang sejalan dengan kenaikan BI-Rate untuk tetap menarik aliran masuk investasi portofolio asing ke aset keuangan domestik;
-
melanjutkan pemberian insentif penurunan tingkat
swap lindung nilai (hedging swap) bagi investor asing sebesar 10% (sepuluh persen) guna semakin meningkatkan daya tarik masuknya investor asing serta mengkompensasi kewajiban yang selama ini ditanggung investor; dan
-
menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan memastikan pertumbuhan uang primer lebih dari 10% (double digit) sesuai dengan ekspansi moneter, termasuk melalui pembukaan kembali
window lelang instrumen
repurchase agreement (repo) untuk tenor-tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan sebagai instrumen utama ekspansi likuiditas moneter Bank Indonesia bagi perbankan;
- Memperkuat efektivitas kebijakan makroprudensial melalui:
-
peningkatan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari maksimum 35% menjadi 40% dari modal bank, yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2026. Kenaikan rasio RPLN ini ditujukan untuk memperluas sumber pendanaan perbankan, khususnya dari luar negeri, guna mendukung penyaluran kredit/pembiayaan bagi perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
-
sinergi bersama Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong kredit/pembiayaan perbankan melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI); dan
-
publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) (Lampiran 1);
- Memperkuat implementasi langkah-langkah digitalisasi sistem pembayaran sesuai dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperluas kegiatan ekonomi digital serta keuangan inklusif melalui:
-
perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2026, meliputi: (i) kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000; dan (ii) tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank ke nasabah; dan
- perluasan akseptasi keuangan digital melalui program QRIS Jelajah Indonesia 2026 dan ekspansi QRIS Antarnegara, serta implementasi lanjutan Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) yang mencakup Digital Talenta Berdaya dan Berkarya (Digdaya) dan Hackathon serta sinergi dengan Pemerintah melalui Peningkatan Kapasitas dan Literasi Sinergi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (KATALIS P2DD) dan Digdaya;
- Memperkuat kebijakan pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA) agar semakin maju, efisien, dan pruden untuk daya tarik investasi asing dan efektivitas kebijakan moneter, termasuk stabilisasi nilai tukar Rupiah, melalui:
- perluasan ekosistem PUVA baik produk, harga, pelaku dan infrastruktur untuk mendukung pemanfaatan
Local Currency Transaction (LCT) dengan sejumlah negara dalam fasilitasi perdagangan dan investasi;
- penguatan prinsip kehati-hatian dalam PUVA melalui implementasi penurunan
threshold beli tunai valuta asing terhadap Rupiah tanpa
underlying
menjadi USD10.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026; dan
- penguatan prinsip kehati-hatian dalam pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui penyesuaian
threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri
(outgoing) dalam valuta asing dari nominal setara di atas USD50.000 menjadi setara di atas USD25.000, yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
- Perluasan kerjasama internasional dengan sejumlah bank sentral di area kebanksentralan, termasuk konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal, serta memfasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait.
Selain itu, Bank Indonesia juga terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, termasuk sinergi yang erat antara kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal untuk memitigasi dampak ketidakpastian global akibat perang di Timur Tengah terhadap perekonomian domestik sehingga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga baik. Sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga dipererat untuk turut menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong pembiayaan bagi program Asta Cita Pemerintah.
Ketidakpastian global akibat perang di Timur Tengah tetap tinggi, meskipun sedikit mereda setelah dilakukannya
interim deal antara Amerika Serikat (AS)-Iran tanggal 14 Juni 2026. Perang yang telah berlangsung sejak akhir Februari 2026 telah menimbulkan gangguan produksi, distribusi, dan rantai pasok perdagangan antarnegara serta menurunkan prospek perekonomian global. Pertumbuhan ekonomi dunia tahun 2026 diprakirakan tetap rendah sebesar 3,0% dan diikuti naiknya tekanan inflasi menjadi sekitar 4,4%. Sejumlah bank sentral mulai menaikkan suku bunga kebijakannya untuk merespons kenaikan inflasi tersebut. Suku bunga kebijakan moneter AS, Fed Funds Rate, saat ini dipertahankan pada level 3,50-3,75% dan ke depan terdapat kemungkinan akan naik seiring dengan prospek inflasi AS yang lebih tinggi. Imbal hasil (yield) US Treasury tetap tinggi mencapai 4,49% (tenor 10 tahun) dan 4,18% (tenor 2 tahun) pada tanggal 17 Juni 2026 didorong oleh defisit fiskal yang membesar. Indeks dolar AS terhadap negara maju (DXY) dan negara berkembang (ADXY) tetap kuat. Akibatnya, preferensi penempatan investor global ke negara
Emerging Markets (EMs) belum kuat dan beralih ke aset aman (safe-haven assets) di negara maju. Ke depan, perkembangan negosiasi antara AS dan Iran terkait kesepakatan penyelesaian konflik di Timur Tengah diperkirakan masih dinamis sehingga memerlukan kewaspadaan serta penguatan respons dan sinergi kebijakan fiskal dan moneter guna memperkuat ketahanan eksternal, menjaga stabilitas, dan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga baik
didukung oleh permintaan domestik. Konsumsi Pemerintah tumbuh tinggi sejalan berlanjutnya realisasi program-program prioritas serta percepatan belanja Pemerintah, terutama pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyaluran bantuan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Konsumsi rumah tangga terjaga didorong dampak percepatan konsumsi Pemerintah dan keyakinan konsumen yang tetap baik. Investasi juga meningkat tecermin pada
Purchasing Manager Index (PMI) yang berada pada zona ekspansi, terutama didukung investasi bangunan terkait proyek Pemerintah. Sementara dari sisi eksternal, ekspor perlu terus didorong guna memanfaatkan tingginya harga komoditas dunia, di tengah melambatnya prospek pertumbuhan ekonomi global. Ke depan, berbagai program stimulus Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta implementasi program prioritas terus dioptimalkan untuk mendorong sumber-sumber pertumbuhan ekonomi dari permintaan domestik. Sejalan dengan itu, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakannya untuk memperkuat stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, termasuk melalui penguatan kebijakan makroprudensial longgar dan kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung kegiatan ekonomi digital dan keuangan inklusif. Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2026 berada dalam kisaran 4,9–5,7%.
Kinerja Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) perlu terus diperkuat sehingga dapat mendukung ketahanan eksternal. Surplus neraca perdagangan pada April 2026 turun menjadi sebesar 0,1 miliar dolar dari surplus pada Maret 2026 sebesar 3,3 miliar dolar AS. Dari transaksi modal dan finansial, berbagai penguatan respons kebijakan moneter yang ditempuh Bank Indonesia yang bersinergi dengan kebijakan fiskal untuk meningkatkan imbal hasil instrumen keuangan domestik dapat mendorong aliran masuk modal asing pada triwulan II 2026 yang secara neto tercatat sebesar 3,9 miliar dolar AS (hingga 15 Juni 2026), setelah pada triwulan I 2026 secara neto mencatat aliran modal keluar sebesar 0,8 miliar dolar AS. Aliran masuk modal asing tersebut terutama ditopang oleh aliran masuk modal asing ke Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan SBN. Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Mei 2026 tetap kuat sebesar 144,9 miliar dolar AS, setara dengan pembiayaan 5,6 bulan impor atau 5,5 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor. Ke depan, Bank Indonesia memprakirakan kinerja transaksi berjalan 2026 tetap sehat dalam kisaran defisit 1,3% sampai dengan 0,5% dari PDB. Penguatan sinergi kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia juga terus ditempuh untuk memperkuat neraca modal dan finansial guna mendukung ketahanan eksternal perekonomian nasional dan sekaligus memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dalam menghadapi gejolak global.
Nilai tukar Rupiah menguat didukung respons kebijakan stabilisasi Bank Indonesia. Nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS pada 17 Juni 2026 tercatat sebesar Rp17.730 per dolar AS, atau menguat 0,76% (ptp) dibandingkan dengan level akhir Mei 2026. Perkembangan ini dipengaruhi oleh langkah penguatan stabilisasi nilai tukar Bank Indonesia dari dampak tingginya ketidakpastian global dan besarnya permintaan valuta asing korporasi di dalam negeri untuk kegiatan ekonomi. Dalam kaitan ini, intensitas intervensi valuta asing ditingkatkan, baik melalui intervensi di pasar NDF luar negeri (offshore) maupun transaksi
spot dan DNDF di pasar dalam negeri. Suku bunga SRBI dinaikkan untuk menarik aliran masuk investasi portofolio asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah. Posisi SRBI pada 15 Juni 2026 tercatat sebesar Rp1.021,13 triliun, dengan kepemilikan nonresiden yang meningkat menjadi Rp238,09 triliun (23,32% dari total
outstanding) sehingga turut mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah. Bank Indonesia juga memberikan insentif penurunan tingkat
swap lindung nilai
(hedging swap) bagi investor asing sebesar 10% (sepuluh persen) guna semakin meningkatkan daya tarik masuknya investor asing serta mengkompensasi kewajiban yang selama ini ditanggung investor. Selain itu, Bank Indonesia memperluas instrumen operasi moneter valuta asing dengan instrumen
spot dan
swap dalam valuta
offshore Chinese Renminbi (CNH) terhadap Rupiah sejalan dengan semakin luasnya penggunaan mata uang lokal (Local Currency Transaction, LCT) untuk penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi. Ke depan, Bank Indonesia meyakini nilai tukar Rupiah akan stabil dan cenderung menguat, didukung oleh komitmen Bank Indonesia, imbal hasil yang menarik, serta prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap baik.
Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) tetap terjaga di tengah makin meningkatnya dampak gejolak global terhadap perkembangan harga-harga di dalam negeri. Inflasi IHK pada Mei 2026 tercatat sebesar 3,08% (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi pada bulan sebelumnya sebesar 2,42% (yoy). Perkembangan ini dipengaruhi oleh inflasi inti yang sedikit meningkat menjadi 2,59% (yoy) namun tetap terkendali didukung konsistensi kebijakan Bank Indonesia dalam menjaga ekspektasi inflasi. Inflasi kelompok
administered prices (AP) naik menjadi sebesar 2,07% (yoy) seiring dengan penyesuaian harga
Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi, serta avtur sejalan dengan kenaikan harga energi global. Inflasi kelompok
volatile food (VF) juga naik menjadi 6,24% (yoy) dipengaruhi menurunnya pasokan akibat gangguan produksi karena cuaca dan berakhirnya musim panen raya. Ke depan, Bank Indonesia terus memperkuat respons bauran kebijakan moneter termasuk stabilisasi nilai tukar Rupiah guna memitigasi kenaikan
imported inflation agar inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5±1% pada 2026 dan 2027. Bank Indonesia juga terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat/Daerah (TPIP/TPID) melalui penguatan implementasi Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS), termasuk untuk mengantisipasi risiko gangguan cuaca (El Nino) terhadap harga pangan.
Kecukupan likuiditas pasar uang, perbankan, dan perekonomian tetap terjaga. Untuk menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan, Bank Indonesia membuka kembali
window lelang instrumen
repurchase agreement (repo) untuk tenor-tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan bagi perbankan guna memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan. Bank Indonesia juga membeli SBN yang pada 2026 (hingga 17 Juni 2026) mencapai Rp156,98 triliun, termasuk pembelian di pasar sekunder sebesar Rp76,62 triliun. Perkembangan ini menjaga pertumbuhan uang primer tetap tinggi (double digit) dan mendukung tetap terjaganya kecukupan likuiditas perekonomian. Uang primer (M0) pada Mei 2026 tumbuh sebesar 14,8% (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada bulan April 2026 sebesar 14,1% (yoy). Sejalan dengan itu, uang beredar dalam arti luas (M2) pada April 2026 tumbuh sebesar 9,2% (yoy), melanjutkan pertumbuhan pada bulan sebelumnya sebesar 9,7% (yoy). Dari faktor yang memengaruhi, pertumbuhan M2 terutama dipengaruhi oleh tagihan bersih kepada Pemerintah Pusat dan penyaluran kredit. Ke depan, pertumbuhan uang beredar akan terus dikelola sehingga tetap konsisten menjaga stabilitas dan turut mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sinergi kebijakan Bank Indonesia dan Pemerintah.
Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh melalui optimalisasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk mendorong peningkatan kredit/pembiayaan perbankan ke sektor prioritas. Hingga minggu pertama Juni 2026, insentif KLM yang diperoleh bank tercatat sebesar Rp418,1 triliun dengan alokasi pada
lending channel sebesar Rp355,6 triliun serta
interest rate channel sebesar Rp62,5 triliun. Berdasarkan kelompok bank, KLM disalurkan masing-masing kepada bank BUMN sebesar Rp209,6 triliun, BUSN sebesar Rp169,9 triliun, BPD sebesar Rp30,8 triliun, dan KCBA sebesar Rp7,8 triliun. Secara sektoral, KLM telah disalurkan kepada sektor-sektor prioritas, mencakup sektor Pertanian, Industri, dan Hilirisasi, sektor Jasa termasuk Ekonomi Kreatif, sektor Konstruksi,
Real Estate, dan Perumahan, serta sektor UMKM, Koperasi, Inklusi, dan Berkelanjutan. Ke depan, Bank Indonesia terus memperkuat implementasi kebijakan makroprudensial yang akomodatif antara lain melalui penguatan kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), KLM, dan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) untuk terus mendukung penyaluran kredit/pembiayaan perbankan. KLM juga akan terus diperkuat dengan memberikan insentif bagi bank yang meningkatkan pembiayaan (financing) nonkredit dan pendanaan (funding) non-DPK, serta bagi bank yang menetapkan suku bunga kredit/pembiayaan yang sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia. Koordinasi dengan Pemerintah dan KSSK terus diperkuat untuk memperbaiki struktur suku bunga dan mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan perbankan tersebut.
Pertumbuhan kredit perbankan tetap kuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lebih lanjut. Kredit perbankan pada Mei 2026 tumbuh sebesar 11,51% (yoy), lebih tinggi bila dibandingkan dengan pertumbuhan pada April 2026 sebesar 9,98% (yoy). Berdasarkan kelompok penggunaan, perkembangan ini didukung oleh kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit konsumsi yang pada Mei 2026 masing-masing tumbuh sebesar 21,95% (yoy), 8,09% (yoy), dan 5,89% (yoy). Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan kredit 2026 tetap terjaga pada kisaran 8-12%. Prospek ini didukung oleh masih besarnya fasilitas pinjaman yang belum digunakan (undisbursed loan) sebesar Rp2.576 triliun atau 22,41% dari plafon kredit yang tersedia, serta memadainya kapasitas pembiayaan bank yang tecermin pada rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 24,74% dan DPK yang masih tumbuh tinggi sebesar 13,47% (yoy) pada Mei 2026. Selain itu, perkembangan suku bunga perbankan diharapkan juga mendukung prospek kredit, dimana pada Mei 2026 suku bunga kredit tercatat sebesar 8,72% dan suku bunga deposito 1 bulan sebesar 4,26%.
Ketahanan perbankan tetap kuat untuk memitigasi risiko dampak dari perang di Timur Tengah. Perkembangan ini ditandai dengan likuiditas perbankan yang memadai, kapasitas permodalan yang terjaga pada level tinggi, dan risiko kredit yang terjaga rendah. Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan pada April 2026 tercatat tinggi sebesar 23,97%, yang tergolong kuat dalam menyerap risiko dan mendukung pertumbuhan kredit. Rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) perbankan secara agregat tetap rendah sebesar 2,17% (bruto) dan 0,84% (neto) pada April 2026. Hasil
stress test Bank Indonesia menunjukkan ketahanan perbankan tetap kuat dalam menghadapi berbagai risiko, termasuk dampak rambatan berlanjutnya perang di Timur Tengah, ditopang oleh kemampuan bayar dan profitabilitas korporasi yang tetap terjaga baik. Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan makroprudensial dan sinergi kebijakan bersama KSSK dalam rangka turut menjaga stabilitas sistem keuangan.
Pertumbuhan transaksi ekonomi dan keuangan digital pada Mei 2026 tetap tinggi didukung oleh sistem pembayaran yang aman, lancar, dan andal. Volume transaksi pembayaran digital[1] mencapai 5,22 miliar transaksi atau tumbuh 28,14% (yoy) pada Mei 2026 didukung oleh perluasan akseptasi pembayaran digital. Volume transaksi melalui aplikasi
mobile dan internet masing-masing tumbuh sebesar 26,16% (yoy) dan 15,51% (yoy), termasuk transaksi QRIS yang terus tumbuh tinggi mencapai 95,10% (yoy). Kinerja positif tersebut didukung oleh peningkatan jumlah pengguna dan
merchant. Dari sisi infrastruktur, volume transaksi ritel yang diproses melalui BI-FAST mencapai 518 juta transaksi atau tumbuh 31,63% (yoy) dengan nilai transaksi mencapai Rp1.265 triliun pada Mei 2026. Sementara itu, volume transaksi nilai besar yang diproses melalui BI-RTGS tercatat sebanyak 0,78 juta transaksi atau tumbuh 1,98% (yoy), dengan nominal transaksi BI-RTGS tumbuh 8,08% (yoy) mencapai Rp 15.618 triliun pada Mei 2026. Dari sisi pengelolaan uang Rupiah, Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 15.80% (yoy) menjadi Rp1.324 triliun pada Mei 2026.
Stabilitas sistem pembayaran tetap terjaga ditopang oleh infrastruktur yang stabil dan struktur industri yang sehat. Infrastruktur yang stabil tecermin pada penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (SPBI) dan sistem pembayaran industri yang lancar dan andal serta kecukupan pasokan uang dalam jumlah dan kualitas yang memadai. Struktur industri yang sehat tergambar pada interkoneksi antarpelaku dalam sistem pembayaran yang terus menguat dan diikuti oleh ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD) yang meluas. Ke depan, Bank Indonesia terus memperkuat struktur industri sistem pembayaran, khususnya pada aspek manajemen risiko dan keandalan infrastruktur teknologi pelaku industri, sejalan dengan implementasi Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran (PBI PISP). Bank Indonesia juga akan terus memastikan keamanan dan keandalan infrastruktur SPBI, baik ritel maupun
wholesale, serta infrastruktur sistem pembayaran industri. Selain itu, Bank Indonesia juga terus menjaga ketersediaan uang Rupiah dalam jumlah yang cukup dengan kualitas yang layak edar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk daerah Terdepan, Terluar, dan Terpencil (3T).
Jakarta, 18 Juni 2026
Departemen Komunikasi
Ramdan Denny Prakoso
Direktur Eksekutif
[1] Pembayaran digital terdiri atas transaksi melalui aplikasi
mobile dan internet.