Berita Terkini (Siaran Pers)

BI Icon

Departemen Komunikasi​

12/7/2021 9:00 PM
Hits: 117082

Kegiatan Operasional Bank Indonesia Jelang Hari Raya Natal dan Akhir Tahun 2021

Siaran Pers
 


No.23/320/DKom

Sebagaimana pedoman Pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 dalam SKB 3 Menteri  serta dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan transaksi perbankan untuk pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun Anggaran 2021, pemenuhan kebutuhan transaksi masyarakat dan dunia usaha, jelang Hari Raya Natal dan akhir tahun 2021, Bank Indonesia menetapkan kegiatan operasional sebagai berikut:

  1. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
    SP_2332021_Layanan_sp.JPG
    Mulai tanggal 3 Januari 2022 kegiatan layanan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diadakan kembali sesuai jadwal yang berlaku. Khusus untuk Sistem BI-RTGS dimulai lebih awal dari sebelumnya pukul 06.30 WIB menjadi pukul 06.00 WIB.

  2. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
    1. Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler.
      SP_2332021_Layanan_TD.JPG
    2. Layanan Kliring Warkat Debit dan Penagihan Reguler diadakan sesuai dengan jadwal yang berlaku saat ini.
    3. Penyediaan dana awal (minimum prefund) untuk kliring debit diadakan sesuai dengan jadwal yang berlaku saat ini.

    Mulai tanggal 3 Januari 2022 kegiatan Layanan SKNBI diadakan kembali sesuai jadwal yang berlaku semula.

  3. Layanan Kas
    1. Tanggal 16 Desember 2021 menjadi batas akhir periode layanan penukaran ritel dan sebagai antisipasi pandemi Covid-19 sebagai berikut:
      1. Layanan uang rusak, cacat dan lusuh serta uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran beroperasi secara normal setiap hari Kamis, Pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT.
      2. Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya beroperasi secara normal setiap hari Selasa dan Kamis, Pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT.
      Layanan di atas dibuka kembali pada tanggal 3 Januari 2022.

    2. Tanggal 20, 21, 22, 23, 24, dan 27 Desember 2021, kegiatan layanan penyetoran dan/atau penarikan perbankan beroperasi secara normal. Layanan penyetoran dan/atau penarikan perbankan diberikan setiap hari sesuai dengan permohonan perbankan yang disetujui oleh Bank Indonesia. Layanan penyetoran dan/atau penarikan perbankan dibuka kembali pada tanggal 3 Januari 2022.

    3. Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2021, seluruh kegiatan layanan kas tidak beroperasi.

    4. Layanan pembelian uang Rupiah bersambung (uncut notes) ditiadakan dan akan dibuka kembali setiap hari Senin sejak tanggal 3 Januari 2022.

  4. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
    1. Transaksi Operasi Moneter Rupiah
      SP_2332021_Transaksi_OM_Rupiah.JPG
      Mulai tanggal 3 Januari 2022, transaksi operasi moneter Rupiah dilakukan sesuai jadwal yang berlaku semula.

    2. Transaksi Operasi Moneter Valas
      Transaksi operasi moneter valas tidak ada penyesuaian, masih berlaku sebagaimana jadwal yang berlaku saat ini sebagai berikut:
      sp_2332021_Transaksi_OM_Valas.JPG

  5. Kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA)
    1. JIBOR, IndONIA, dan JISDOR tetap dipublikasikan setiap hari kerja.
    2. Dalam hal terdapat perpanjangan waktu RTGS, maka JIBOR, JISDOR, dan IndoNIA akan terbit sebagaimana hari kerja sebelumnya (tidak ada perubahan akibat perpanjangan waktu RTGS).

Guna menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat, Bank Indonesia terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.

Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS).

Jakarta, 7 Desember 2021
Kepala Departemen Komunikasi
Erwin Haryono
Direktur Eksekutif
Informasi tentang Bank Indonesia
Tel.021-131, email : bicara@bi.go.id


1SKB 3 Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.


Lampiran
Kontak
​ Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 12/16/2021 9:56 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?
Tag :

Baca Juga