No.23/ 166 /DKom
Bank
Indonesia (BI) menyesuaikan jadwal kegiatan operasional dan layanan
publik pasca perubahan hari libur nasional dan cuti bersama kedua tahun
2021 oleh Pemerintah. BI tetap beroperasi pada 10 Agustus 2021, 19
Oktober 2021, dan 24 Desember 2021. Sementara itu, BI tidak beroperasi
karena hari libur nasional pada 11 Agustus 2021 dan 20 Oktober 2021.
Sebagaimana
diketahui, Pemerintah telah mengubah hari libur nasional dan cuti
bersama pada tanggal-tanggal tersebut berdasarkan Surat Keputusan
Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 712
Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 18 Juni
2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama,
Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4
Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Informasi selengkapnya mengenai kalender kegiatan BI :
https://www.bi.go.id/id/publikasi/Kalender/Default.aspx.
Jakarta, 9 Juli 2021
Kepala Departemen Komunikasi
Erwin Haryono
Direktur Eksekutif
Informasi tentang Bank Indonesia
Tel.021-131, email : bicara@bi.go.id