Berita Terkini (Siaran Pers)

BI Icon
​Departemen Komunikasi
12/11/2020 7:00 AM
Hits: 8254

Kegiatan Operasional Bank Indonesia Jelang Hari Raya Natal dan Akhir Tahun 2020

Siaran Pers
 

No.22/92/DKom
Sebagaimana pedoman Pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 dalam SKB 3 Menteri  Nomor 744 Tahun 2020, Nomor 05 Tahun 2020, dan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, serta dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan transaksi perbankan untuk masyarakat dan dunia usaha, jelang Hari Raya Natal dan akhir tahun 2020, Bank Indonesia menetapkan kegiatan operasional sebagai berikut:
 
A.      Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)
1.       Tanggal 21,22,23,28, dan 29 Desember 2020 kegiatan operasional Sistem BI-RTGS,
BI-SSSS, dan BI-ETP diperpanjang 60 menit, menjadi sebagai berikut:
No.
Jam Operasional
Normal
Menjadi
Keterangan
1
Buka Layanan
06.30 WIB
06.30 WIB
Tetap
2
Periode transaksi antar Peserta dan treasury single account (TSA)
s.d. 16.30 WIB
s.d. 17.30 WIB
Diperpanjang 60 menit
3
Cut-Off Warning
17.00 WIB
18.00 WIB
4
Pre Cut-Off BI RTGS/BI-SSSS
18.00 WIB
19.00 WIB
5
Cut-Off   BI-ETP
18.00 WIB
19.00 WIB
6
Cut-Off   Sistem BI-RTGS/BI-SSSS/BI-ETP
18.30 WIB
19.30 WIB
2.       Tanggal 30 Desember 2020 kegiatan operasional Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diperpanjang 5 jam 30 menit, menjadi sebagai berikut:
No.
Jam Operasional
Normal
Menjadi
Keterangan
1
Buka Layanan
06.30 WIB
06.30 WIB
Tetap
2
Periode transaksi antar Peserta dan treasury single account (TSA)
s.d. 16.30 WIB
s.d. 22.00 WIB
Diperpanjang 5 jam 30 menit
3
Cut-Off Warning
17.00 WIB
22.30 WIB
4
Pre Cut-Off
18.00 WIB
23.30 WIB
5
Cut-Off   BI-ETP
18.00 WIB
23.30 WIB
6
Cut-Off Sistem BI-RTGS/BI-SSSS
18.30  WIB
24.00 WIB
3.     Tanggal 24, 25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan Layanan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP ditiadakan.
4.     Tanggal 4 Januari 2021 kegiatan layanan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diadakan kembali sesuai jadwal normal yang berlaku. Khusus untuk Sistem BI-RTGS dimulai lebih awal dari sebelumnya pukul 06.30 WIB menjadi pukul 06.00 WIB.
 
B.      Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
1.       Tanggal 21,22,23,28, dan 29 Desember 2020 diperpanjang 60 menit, menjadi sebagai berikut:
a.      Layanan Transfer Dana
No.
Periode Layanan Transfer Dana
Normal
Menjadi
Keterangan
1
Periode 1 s.d. 8
Normal
Normal
Tetap
2
Cut-Off Time Periode 9
16.30 WIB
17.30 WIB
Diperpanjang 60 menit
3
Setelmen Periode 9
16.45 WIB
17.45 WIB
4
Pengembalian prefund kredit
17.00 WIB
18.00 WIB
b.      Layanan Kliring Warkat Debit, Penagihan Reguler, dan Pembayaran Reguler diadakan sesuai dengan jadwal normal yang berlaku.
c.       Penyediaan dana awal (minimum prefund) untuk kliring debit diadakan sesuai dengan jadwal normal yang berlaku.
 
2.       Pada tanggal 30 Desember 2020 diperpanjang 5 jam 30 menit, menjadi sebagai berikut:
a.      Layanan Transfer Dana
No.
Periode Layanan Transfer Dana
Normal
Menjadi
Keterangan
1
Periode 1 s.d. 8
Normal
Normal
Tetap
2
Cut-Off Time Periode 9
17.30 WIB
22.00 WIB
Diperpanjang 5 jam 30 menit
3
Setelmen Periode 9
16.45 WIB
22.15 WIB
4
Pengembalian prefund kredit
17.00 WIB
22.25 WIB
b.      Layanan Kliring Warkat Debit, Penagihan Reguler, dan Pembayaran Reguler diadakan sesuai dengan jadwal normal yang berlaku.
c.       Penyediaan dana awal (minimum prefund) untuk kliring debit diadakan sesuai dengan jadwal normal yang berlaku.
3.       Tanggal 24,25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan Layanan SKNBI ditiadakan.
4.       Tanggal 4 Januari 2021, kegiatan Layanan SKNBI diadakan kembali sesuai jadwal normal yang berlaku, kecuali untuk layanan transfer dana dimulai lebih awal dari sebelumnya pukul 06.30 WIB menjadi pukul 06.00 WIB.
 
C.      Layanan Kas
1.       Tanggal 21, 22, 23, 28 Desember 2020 dan 4 Januari 2021, kegiatan layanan kas, termasuk penukaran UPK 75 RI, beroperasi secara normal. Berkenaan dengan antisipasi pandemi COVID-19, maka khusus untuk layanan:
a)     Penukaran uang rusak, cacat, dan lusuh setiap hari Kamis;
b)     Klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya setiap hari Selasa dan Kamis; dan
c)     Pembelian uang Rupiah Bersambung (uncut notes) setiap hari Senin.
2.       Tanggal 24, 25, 29, 30, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan layanan kas, termasuk penukaran UPK 75 RI, tidak beroperasi.
 
D.      Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
1.       Tanggal 24-25 Desember 2020, seluruh kegiatan Operasi Moneter Rupiah dan Valas ditiadakan.
2.       Tanggal 28-30 Desember 2020, seluruh kegiatan Operasi Moneter Rupiah dan Valas berjalan normal.
3.       Tanggal 31 Desember 2020-1 Januari 2021, seluruh kegiatan Operasi Moneter Rupiah dan Valas ditiadakan.
 
E.      Kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA)
Tanggal 24, 25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, pelaporan JIBOR ditiadakan, suku bunga JIBOR dan IndONIA tidak terbit, serta Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan. 
Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi. BI mengimbau industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19.
BI akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah, otoritas, dan industri terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi COVID-19. 
        
Jakarta, 11 Desember 2020
Kepala Departemen Komunikasi
Erwin Haryono
Direktur Eksekutif
 
Informasi tentang Bank Indonesia
Tel.021-131, email : bicara@bi.go.id

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 12/6/2021 2:24 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?
Tag :

Baca Juga