Berita Terkini (Siaran Pers)

BI Icon
​Departemen Komunikasi
8/11/2020 8:00 AM
Hits: 16229

BI Tetapkan Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik Di Era Kenormalan Baru, Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional

Siaran Pers
 
 

No.22/59/DKOM
Bank Indonesia (BI) menetapkan  jadwal kegiatan operasional dan layanan publik di era kenormalan baru guna mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), terhitung sejak 18 Agustus 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut. Penetapan jadwal di era kenormalan baru tersebut merupakan upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perpanjangan waktu layanan transaksi keuangan baik yang dilakukan oleh masyarakat, industri perbankan, serta Pemerintah utamanya dalam memfasilitasi setelmen transaksi keuangan.
 
Selanjutnya dengan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam kondisi pandemi COVID-19 terkini serta mempertimbangkan hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kementerian/lembaga terkait dan pelaku industri keuangan, berikut  jadwal kegiatan operasional dan layanan publik di era kenormalan baru, dimaksud :
 
A.     Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Sistem Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) menjadi sebagai berikut:
SP_225920-a.PNG 
 
B.     Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
 SP_225920_b.PNG
C.     Layanan Operasional Kas
SP_225920_c.PNG
 
D.     Transaksi Operasi Moneter
1.      Transaksi Operasi Moneter Rupiah
 SP_225920_d.PNG
2.      Transaksi Operasi Moneter Valas
 SP_225920_e.PNG
 
Bank Indonesia mengimbau industri di sektor keuangan termasuk Penyelenggara  Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) untuk melakukan langkah-langkah yag diperlukan baik pada infrastruktur maupun mekanisme yang terkait dengan penetapan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik di era kenormalan baru tersebut sehingga layanan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat tetap dapat berjalan aman dan lancar.  
 
Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk PJSP dan PJPUR menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi. BI mengimbau industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19.
 
Bank Indonesia  akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah,  otoritas, dan industri  terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi COVID-19.
 
 
 
Jakarta, 11 Agustus 2020
Kepala Departemen Komunikasi
Onny Widjanarko
Direktur Eksekutif
 
Informasi tentang Bank Indonesia
Tel.021-131, email : bicara@bi.go.id

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 9/12/2020 9:44 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?
Tag :

Baca Juga