No.22/59/DKOM
Bank Indonesia (BI)
menetapkan jadwal kegiatan operasional
dan layanan publik di era kenormalan baru guna mendorong program Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN), terhitung sejak
18 Agustus 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut. Penetapan jadwal di era
kenormalan baru tersebut merupakan upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
melalui perpanjangan waktu layanan transaksi keuangan baik yang dilakukan oleh
masyarakat, industri perbankan, serta Pemerintah utamanya dalam memfasilitasi
setelmen transaksi keuangan.
Selanjutnya
dengan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam kondisi
pandemi COVID-19 terkini serta mempertimbangkan hasil koordinasi dengan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kementerian/lembaga terkait dan pelaku industri
keuangan, berikut jadwal kegiatan
operasional dan layanan publik di era kenormalan baru, dimaksud :
A. Kegiatan
operasional Sistem Bank Indonesia Real
Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Sistem Bank
Indonesia Electronic Trading Platform
(BI-ETP) menjadi sebagai berikut:
B.
Kegiatan Operasional Sistem Kliring
Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
C. Layanan
Operasional Kas
D. Transaksi
Operasi Moneter
1.
Transaksi Operasi Moneter Rupiah
2.
Transaksi Operasi Moneter Valas
Bank
Indonesia mengimbau industri di sektor keuangan termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara
Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) untuk melakukan langkah-langkah yag
diperlukan baik pada infrastruktur maupun mekanisme yang terkait dengan
penetapan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik di era kenormalan baru
tersebut sehingga layanan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat tetap
dapat berjalan aman dan lancar.
Adapun
pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk PJSP dan
PJPUR menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi. BI mengimbau
industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya hidup baru
(new lifestyle) dalam melakukan
kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran
COVID-19.
Bank
Indonesia akan terus melakukan
koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah, otoritas, dan industri terkait dalam menempuh langkah-langkah
kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi
penyebaran pandemi COVID-19.
Jakarta, 11
Agustus 2020
Kepala Departemen
Komunikasi
Onny Widjanarko
Direktur
Eksekutif
Informasi tentang
Bank Indonesia
Tel.021-131,
email : bicara@bi.go.id