No.22/53/DKOM
Mencermati aspek kemanusiaan
dan kesehatan masyarakat dalam kondisi pandemi COVID-19 terkini, serta hasil
koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, industri perbankan, dan
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan
penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dari yang
sebelumnya berakhir 31 Juli 2020 menjadi 15 Agustus 2020, sebagai berikut:
A. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross
Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System
(BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) menjadi
sebagai berikut:
B. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
(SKNBI)
Perubahan jam operasional SKNBI menjadi sebagai berikut:
C. Layanan Operasional Kas
Perubahan jam operasional Layanan Kas menjadi sebagai berikut:
D. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
Transaksi Operasi
Pasar Terbuka (OPT) Rupiah dan Operasi Moneter Valas (OM Valas) yang semula
dari pukul 08:00 s.d. 16:00 WIB disesuaikan menjadi pukul 09:00 s.d. 15:00 WIB.
Sementara itu, transaksi Standing Facility (SF) yang semula dari pukul 16:00
s.d. 18:00 WIB disesuaikan menjadi pukul 15:00 s.d. 16:00 WIB. Selengkapnya
sebagai berikut:
1)
Transaksi Operasi Moneter Rupiah
Note: W – Week dan M - Month
2)
Transaksi Operasi Moneter Valas
Dalam masa prakondisi kenormalan baru, kebijakan
operasional BI akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif secara
bertahap dengan senantiasa memerhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Adapun pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi
pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank. BI mengimbau industri keuangan termasuk
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk tetap mendorong gaya hidup
baru (new lifestyle) di masa PSBB
transisi ini antara lain dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan
COVID-19 baik terkait pribadi maupun dalam rangka pelaksanaan tugas.
Sementara itu, dalam rangka memberikan kepastian
kepada masyarakat terhadap keaslian uang Rupiah yang dimiliki, maka layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya
dibuka kembali di seluruh Kantor Kas Bank Indonesia.
BI
akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas
terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan,
asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran COVID-19.
Jakarta, 29 Juli 2020
Kepala Departemen Komunikasi
Onny Widjanarko
Direktur Eksekutif
Informasi tentang Bank
Indonesia
Tel.021-131, email : bicara@bi.go.id