Berita Terkini (Siaran Pers)

BI Icon
​​Departemen Komunikasi
7/29/2020 8:00 AM
Hits: 6313

BI Perpanjang Kebijakan Penyesuaian Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik Hingga 15 Agustus 2020

Siaran Pers
 
 

No.22/53/DKOM

Mencermati aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam kondisi pandemi COVID-19 terkini, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, industri perbankan, dan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dari yang sebelumnya berakhir 31 Juli 2020 menjadi 15 Agustus 2020, sebagai berikut:

 

A.      Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) menjadi sebagai berikut:

sp_225320a.JPG 

B.       Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

Perubahan jam operasional SKNBI menjadi sebagai berikut:

sp_225320b.JPG 
 

C.       Layanan Operasional Kas

Perubahan jam operasional Layanan Kas menjadi sebagai berikut:

sp_225320c.JPG 
 

D.       Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas

Transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) Rupiah dan Operasi Moneter Valas (OM Valas) yang semula dari pukul 08:00 s.d. 16:00 WIB disesuaikan menjadi pukul 09:00 s.d. 15:00 WIB. Sementara itu, transaksi Standing Facility (SF) yang semula dari pukul 16:00 s.d. 18:00 WIB disesuaikan menjadi pukul 15:00 s.d. 16:00 WIB. Selengkapnya sebagai berikut:

1)      Transaksi Operasi Moneter Rupiah

sp_225320d.JPG 
 

Note: W – Week dan M - Month

 

2)      Transaksi Operasi Moneter Valas

sp_225320e.JPG 
 
sp_225320f.JPG 
 

  

Dalam masa prakondisi kenormalan baru, kebijakan operasional BI akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif secara bertahap dengan senantiasa memerhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Adapun pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank. BI mengimbau industri keuangan termasuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) di masa PSBB transisi ini antara lain dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19 baik terkait pribadi maupun dalam rangka pelaksanaan tugas.

Sementara itu, dalam rangka memberikan kepastian kepada masyarakat terhadap keaslian uang Rupiah yang dimiliki, maka layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya dibuka kembali di seluruh Kantor Kas Bank Indonesia.

BI akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran COVID-19.

 

Jakarta, 29 Juli 2020
Kepala Departemen Komunikasi
Onny Widjanarko
Direktur Eksekutif


Informasi tentang Bank Indonesia
Tel.021-131, email : bicara@bi.go.id

Lampiran
Kontak
​​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 9/12/2020 9:43 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?
Tag :

Baca Juga