Likuiditas perekonomian atau uang
beredar dalam arti luas (M2) tetap tinggi pada November 2020, didukung
oleh komponen uang beredar dalam arti sempit (M1) dan uang kuasi. Posisi
M2 pada November 2020 tercatat sebesar Rp6.817,5 triliun, atau tumbuh
sebesar 12,2% (yoy), relatif stabil dibandingkan dengan pertumbuhan
bulan sebelumnya sebesar 12,5% (yoy). Perkembangan tersebut didorong
oleh pertumbuhan M1 yang melambat menjadi sebesar 15,8% (yoy) dari
pertumbuhan pada Oktober 2020 sebesar 18,5% (yoy), sejalan peredaran
uang kartal dan simpanan giro Rupiah yang melambat. Sementara itu,
pertumbuhan uang kuasi mengalami peningkatan, dari 10,7% (yoy) pada
bulan sebelumnya menjadi 11,1% (yoy) pada November 2020.
Berdasarkan faktor yang memengaruhi, pertumbuhan M2 pada November 2020 didorong oleh peningkatan aktiva dalam negeri bersih di tengah perlambatan aktiva luar negeri bersih. Aktiva
dalam negeri bersih tumbuh sebesar 12,9% (yoy) pada November 2020,
lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar
12,0% (yoy). Perkembangan ini ini didorong oleh peningkatan pertumbuhan
lainnya bersih, terutama pembelian SBN oleh Bank Indonesia dan
pertumbuhan ekspansi keuangan pemerintah yang masih tinggi. Sementara
itu, pertumbuhan kredit[1] pada November 2020 tercatat masih mengalami
kontraksi sebesar 1,7% (yoy), turun dibandingkan dengan pertumbuhan
bulan sebelumnya sebesar -0,9% (yoy) sejalan dengan permintaan yang
masih belum kuat. Di sisi lain, aktiva luar negeri bersih tumbuh sebesar
10,3% (yoy) pada November 2020, lebih rendah dibandingkan dengan
pertumbuhan Oktober 2020 sebesar 13,9% (yoy).
Hasil lengkap statistik uang beredar dan analisis terkait pada link berikut.
Jakarta, 30 Desember 2020
Kepala Departemen Komunikasi
Erwin Haryono
Direktur Eksekutif
Informasi tentang Bank Indonesia
Telp. 021-131, Email : bicara@bi.go.id
[1] Kredit yang diberikan terbatas hanya dalam bentuk Pinjaman (Loans), dan tidak termasuk instrumen keuangan yang dipersamakan dengan pinjaman, seperti surat berharga (Debt Securities), tagihan akseptasi (Banker's Acceptances),
dan Tagihan Repo. Selain itu, kredit yang diberikan tidak termasuk
kredit yang diberikan oleh kantor Bank Umum yang berkedudukan di Luar
Negeri, dan kredit yang disalurkan kepada Pemerintah Pusat dan Bukan
Penduduk