Bank Indonesia
menetapkan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS)
sebagai Standar Nasional Teknologi Chip kartu ATM dan/atau kartu Debit yang
akan digunakan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan atau kartu Debit di
Indonesia. Penyampaian penetapan NSICCS sebagai Standar Nasional Teknologi Chip
untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit dilakukan pada acara pertemuan yg dihadiri
oleh Deputi Gubernur BI, Sugeng dan industri perbankan serta Asosiasi Sistem
Pembayaran (ASPI) pada Rabu, 21 Juni 2017 di Jakarta. Sejalan dengan itu, Bank
Indonesia juga telah menetapkan ASPI sebagai pengelola standar NSICCS yang
berperan dalam mengawal implementasi NSICCS, termasuk dalam memelihara dan
mengembangkan Standar Nasional dengan memerhatikan aspek keamanan, efisiensi,
perkembangan teknologi, kebutuhan industri, dan kepentingan nasional.
Penerapan
NSICCS pada kartu ATM/Debit memiliki tujuan utama untuk meningkatkan keamanan
bertransaksi menggunakan kartu ATM dan/atau kartu. Selain itu, implementasi ini
juga dapat mendorong terciptanya interoperabilitas instrumen yang sejalan
dengan semangat National Payment Gateway serta mendukung terciptanya efisiensi
sistem pembayaran melalui biaya transaksi yang wajar dan memperhatikan
perlindungan konsumen. Langkah ini menjadi momentum penting untuk mewujudkan
industri sistem pembayaran yang aman, efisien, lancar, dan andal, dengan tetap
memperhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen, serta mengutamakan
kepentingan nasional.
Selain
penerapan NSICCS, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan keamanan
bertransaksi alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), Bank Indonesia melalui
Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 telah
menetapkan bahwa paling lambat 30 Juni 2017 seluruh kartu ATM dan kartu debit,
termasuk yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe wajib
menggunakan Personal Identity Number (PIN) 6 digit. Pengggunaan teknologi chip
dan PIN 6 digit ditujukan untuk meningkatkan keamanan bertransaksi, memitigasi
risiko terjadinya fraud, dan mensejajarkan penyelenggaraan kartu ATM dan
atau kartu debit dengan best practice internasional.
Penggunaan
NSICCS dan PIN 6 digit wajib diimplementasikan oleh seluruh penyelenggara kartu
ATM dan atau kartu debet yaitu prinsipal, switching, penerbit, acquirer,
Penyelenggara Kliring dan atau Penyelenggara Setelmen. Teknologi NSICCS juga
diterapkan tidak hanya pada kartu namun juga pada pada perangkat ATM, EDC serta
seluruh sistem yang digunakan untuk memproses transaksi kartu ATM dan atau
kartu debit. Sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia tersebut, implementasi
secara penuh ditargetkan selesai pada 31 Desember 2021. Namun pelaksanaannya
dilakukan secara bertahap sebagai berikut :
Tahap 1 (batas waktu 30 Juni 2017) untuk menyelesaikan (1) sistem host dan back end (2) penyediaan perangkat ATM/EDC, kartu ATM dan kartu Debit baru wajib dilengkapi standar nasional chip dan (3) penggunaan PIN online 6 digit pada seluruh kartu ATM dan kartu debit, khususnya yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe.
Sebagai
regulator, Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi khususnya dengan ASPI
dan pelaku industri agar mampu mewujudkan tujuan sistem pembayaran nasional
yang efisien, aman, handal dan senantiasa mengutamakan kepentingan nasional.
Masyarakat juga dapat berpartisipasi untuk senantiasa bersama-sama mengawal dan
mengikuti tahapan implementasi agar dapat berjalan lancar dan mencapai tujuan
memperkuat keamanan dalam bertransaksi non tunai, khususnya transaksi non tunai
menggunakan kartu ATM dan atau kartu debit.