Pernah membayangkan berapa banyak tangan yang terlibat sebelum secangkir kopi sampai ke meja kita?
Di Aceh, sebagian jawabannya adalah tangan-tangan perempuan. Sebuah koperasi kopi di sana dipimpin dan dijalankan oleh mayoritas pekerja perempuan. Berbekal sertifikasi halal dan hijau serta pemanfaatan platform digital, koperasi ini mampu membawa kopinya menembus pasar ekspor.
Di balik kisah itu ada rantai yang panjang. Petani yang menanam, pekerja yang mengolah, pelaku usaha yang mengemas, hingga pihak yang memastikan produk sampai ke konsumen. Ketika seluruh proses terhubung dalam ekosistem halal yang kuat, secangkir kopi bukan hanya menawarkan cita rasa, tetapi juga membuka peluang usaha, menciptakan lapangan kerja, dan menambah nilai ekonomi bagi daerah.
Inilah yang membuat pengembangan industri halal tidak cukup berfokus pada produk akhir. Penguatan rantai nilai halal (halal value chain) perlu dilakukan secara menyeluruh agar setiap mata rantai berkembang, saling mendukung, dan berdaya saing di pasar yang semakin luas.
Potensi Besar dan Perlunya Memperluas Peluang
Indonesia memiliki modal besar untuk mengembangkan ekosistem tersebut. Dalam laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2025/2026, Indonesia bertahan di peringkat keempat dunia. Kinerja rantai nilai halal juga menjanjikan. Pada 2025, sektor ini tumbuh 6,21%, melampaui pertumbuhan PDB nasional. Industri halal kini berkontribusi sekitar 27% terhadap PDB, setara dengan sekitar Rp4.900 triliun.
Tantangannya kini adalah memastikan potensi itu menjadi kesempatan yang lebih luas bagi pelaku usaha, termasuk UMKM di berbagai daerah. Produk berkualitas tentu membutuhkan lebih dari sekadar bahan baku yang baik.
Mulai dari kelembagaan yang kuat, kapasitas produksi yang memadai, akses pembiayaan, sistem pembayaran yang efisien, serta jaringan promosi yang mempertemukan produk dengan pasar. Saat kebutuhan itu terpenuhi secara terpadu, peluang tidak hanya dinikmati produsen di tahap akhir, tetapi juga petani, pemasok bahan baku, tenaga kerja pengolahan, penyedia logistik, hingga pelaku distribusi.
Perempuan Penggerak Rantai Nilai Halal
Koperasi Kopi Aceh bukan satu-satunya cerita. Dalam Indonesia Conference on Women and Sharia Community Empowerment (ICWSCE) 2026, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Aida S. Budiman menyampaikan bahwa sekitar 64,5% atau setara 37 juta pelaku UMKM di Indonesia adalah perempuan. Kontribusi mereka diperkirakan mencapai Rp4.290 triliun, sekitar 61% dari PDB UMKM dan hampir 35% dari PDB Indonesia.
Digelar pada 16 Oktober 2026 sebagai rangkaian ISEF 2026, ICWSCE tahun ini mengusung tema “Perempuan Penggerak Inovasi Ekosistem Rantai Nilai Halal”. Kebaruannya terletak pada cara pandang. Pemberdayaan perempuan tidak lagi berhenti pada pemberian akses, baik pelatihan, pembiayaan, pasar, maupun teknologi.
Tujuannya melangkah lebih jauh, dengan membuat perempuan mampu menciptakan, mengubah, dan menggerakkan ekonomi, sebagai creator, connector, collaborator, hingga ecosystem driver. Harapannya, perempuan bukan lagi sekadar penerima manfaat pembangunan, melainkan penggeraknya.
Cakupan pembahasannya pun lebih komprehensif dan end-to-end, mulai dari mengubah hobi menjadi bisnis, membangun personal branding, tetap relevan di era digital dengan prinsip keberlanjutan, hingga mengakses pembiayaan syariah.
Konferensi ini menyasar sekitar 400 pelaku usaha syariah di sektor makanan dan minuman, fesyen, dan kerajinan tangan, dengan menghadirkan praktisi dari berbagai lini bisnis seperti F&B, agribisnis, consumer goods, dan pembiayaan syariah.
Ada empat arah yang ditekankan agar pelaku usaha perempuan naik kelas. Pertama, menjadikan identitas lokal sebagai kekuatan untuk membangun merek global. Kedua, memanfaatkan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), agar digitalisasi menghasilkan dampak dan produktivitas. Ketiga, membuka akses pembiayaan, tidak hanya dari perbankan syariah tapi juga dana sosial dan wakaf produktif. Keempat, memperkuat kolaborasi komunitas perempuan untuk memperluas jejaring dan mengadvokasi kesetaraan gender.
Sinergi untuk Ekosistem Halal Berdaya Saing
Agar peluang yang ada dapat semakin terbuka, diperlukan dukungan yang menghubungkan kebutuhan pelaku usaha dari satu tahap ke tahap berikutnya. Bank Indonesia mendorongnya melalui penguatan kelembagaan, kapasitas, dan pembiayaan (KKP), fasilitas sistem pembayaran, serta promosi.
Pada sisi kelembagaan, pelaku usaha didorong untuk memiliki identitas dan merek yang jelas lewat fasilitasi sertifikasi halal, pendampingan Proses Produk Halal (PPH), dan penguatan Penyelia Halal. Penguatan kapasitas dilakukan melalui pelatihan dan edukasi, sementara akses pembiayaan mendukung pelaku usaha yang ingin meningkatkan produksi atau memperluas pasar.
Di sisi transaksi, Bank Indonesia mengembangkan layanan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal. BI-FAST dan QRIS membantu pembayaran ritel menjadi semakin efisien, baik bagi pelaku usaha yang melayani konsumen langsung maupun yang memanfaatkan kanal digital.
Promosi menjadi penghubung antara produk dan pasar. Melalui kegiatan di tingkat daerah, nasional, hingga internasional, pelaku usaha memperkenalkan produk dan membangun jejaring, termasuk lewat ISEF 2026 yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.
Dari Potensi Daerah Menjadi Nilai Tambah
Penguatan rantai nilai halal pada akhirnya adalah upaya membangun ekosistem yang saling mendukung. Produk berkualitas membutuhkan bahan baku terjaga, proses produksi sesuai standar, distribusi efisien, dan akses pasar terbuka, sementara pelaku usaha membutuhkan kapasitas, pembiayaan, dan teknologi untuk terus berkembang.
Sinergi pemerintah, otoritas, lembaga keuangan, komunitas, dan pelaku usaha penting agar pengembangan tidak berjalan sendiri-sendiri. Dengan ekosistem yang semakin kuat, potensi lokal dapat menjadi produk bernilai tambah, usaha menciptakan kesempatan kerja, dan manfaat ekonomi menjangkau lebih banyak masyarakat.