​
RINGKASAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BANK INDONESIA
|
Peraturan
|
:
|
Surat Edaran Bank
Indonesia No. 18/33/DKSP perihal Perubahan Keempat atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor
11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran
dengan Menggunakan Kartu
|
|
Tanggal
terbit
|
:
|
2 Desember
2016
|
|
Ringkasan
|
:
|
|
1.
Surat Edaran Bank
Indonesia (SEBI) ini diterbitkan dengan didasari pertimbangan sebagai berikut:
a. dalam
rangka penyelarasan dengan kondisi ekonomi terkini dan untuk mendorong
efisiensi serta
akseptasi masyarakat terhadap penggunaan Kartu Kredit, Bank Indonesia memandang
perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap batas maksimum suku bunga Kartu
Kredit; dan
b. dalam
rangka meningkatkan penerapan prinsip perlindungan konsumen Pemegang Kartu
Kredit khususnya dalam hal penyampaian informasi mengenai pengakhiran dan/atau
penutupan fasilitas Kartu Kredit, dipandang perlu
mewajibkan Penyelenggara Kartu Kredit untuk menyampaikan pernyataan penutupan (closing statement) Kartu Kredit.
2.
Hal-hal yang diatur dalam SEBI ini meliputi:
a.
penyesuaian terhadap batas maksimum suku bunga Kartu Kredit;
dan
b.
kewajiban Penerbit Kartu Kredit untuk
penyampaian pernyataan
penutupan (closing statement) Kartu Kredit.
3.
Paling lambat 6 (enam)
bulan sejak tanggal 2 Desember 2016, Penerbit Kartu Kredit
wajib menerapkan batas maksimum suku bunga Kartu Kredit yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) per bulan atau 26,95% (dua puluh
enam koma sembilan puluh lima persen) per tahun.
4.
Batas
maksimum suku bunga Kartu Kredit wajib diterapkan oleh Penerbit Kartu Kredit
untuk transaksi pembelanjaan maupun transaksi tarik tunai.
5.
Bank Indonesia dapat melakukan
peninjauan kembali (review) atas
besarnya batas maksimum suku bunga Kartu Kredit.
6.
Paling lambat 6 (enam)
bulan sejak tanggal 2 Desember 2016, Penerbit Kartu Kredit
wajib memberikan pernyataan penutupan (closing
statement) Kartu Kredit kepada Pemegang Kartu Kredit, yang paling sedikit
memuat pernyataan bahwa:
a. fasilitas
Kartu Kredit yang diberikan kepada Pemegang Kartu Kredit telah diakhiri
dan/atau ditutup;
b. Pemegang
Kartu Kredit telah menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Penerbit Kartu
Kredit sehubungan dengan fasilitas Kartu Kredit yang telah diakhiri dan/atau
ditutup; dan
c. Pemegang
Kartu Kredit tidak akan dikenakan biaya dalam bentuk apapun di kemudian hari
sehubungan dengan fasilitas Kartu Kredit yang telah diakhiri dan/atau ditutup.
7.
Penerbit Kartu Kredit dapat
menutup Kartu Kredit apabila terdapat alasan
yang cukup dengan tetap wajib menyampaikan pernyataan
penutupan (closing statement) yang dilengkapi informasi paling
sedikit mengenai alasan pengakhiran dan/atau penutupan Kartu Kredit, serta
informasi terkait mekanisme pemenuhan kewajiban yang masih harus diselesaikan
oleh Pemegang Kartu Kredit.
8.
Pernyataan
penutupan (closing statement) disampaikan dalam bentuk surat dan/atau surat elektronik
yang harus sudah sampai pada alamat
Pemegang Kartu Kredit paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal
dilakukannya pengakhiran dan/atau penutupan fasilitas Kartu Kredit.
-------ooOoo------