Peraturan

BI Icon
​Departemen Komunikasi
8/11/2020 3:00 AM
Hits: 16401

Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020

Peraturan Bank Indonesia
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

Ringkasan Peraturan Perundang-Undangan Bank Indonesia

 

Peraturan         :  Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020

Berlaku             :     14 Agustus 2020

Ringkasan        :

 

1.Dalam rangka memperingati 75 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia akan dikeluarkan dan diedarkan Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020 (selanjutnya disebut URK 75 Tahun Kemerdekaan RI).  

2.PBI URK 75 Tahun Kemerdekaan RI berisi pokok pengaturan antara lain:

a.          macam URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yaitu Uang Rupiah kertas;

b.          harga URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yaitu sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);

c.          ciri URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yang berupa ciri umum dan ciri khusus;

d.          mekanisme perolehan URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yaitu melalui mekanisme penukaran; dan

e.       tanggal pemberlakuan URK 75 Tahun Kemerdekaan RI sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu 17 Agustus 2020.

3.Macam URK 75 Tahun Kemerdekaan RI merupakan uang Rupiah kertas dengan ciri tertentu yang meliputi ciri umum dan ciri khusus.

4.Harga URK 75 Tahun Kemerdekaan RI adalah sama dengan nilai nominal yang tercantum pada uang Rupiah khusus yaitu 75.000 (tujuh puluh lima ribu).

5.URK 75 Tahun Kemerdekaan RI dicetak sejumlah 75.000.000 (tujuh puluh lima juta) bilyet.

6.URK 75 Tahun Kemerdekaan RI mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah pada tanggal 17 Agustus 2020.

7.Ketentuan dalam PBI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Lampiran
Kontak
​​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:02 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga