Ringkasan Peraturan Perundang-Undangan Bank Indonesia
Peraturan : Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan
Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan
Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020
Berlaku : 14 Agustus 2020
Ringkasan :
1.Dalam rangka
memperingati 75 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia akan dikeluarkan dan
diedarkan Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan
Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020
(selanjutnya disebut URK 75 Tahun Kemerdekaan
RI).
2.PBI
URK 75 Tahun Kemerdekaan RI berisi pokok pengaturan antara
lain:
a.
macam URK 75 Tahun Kemerdekaan RI,
yaitu Uang Rupiah kertas;
b.
harga URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yaitu
sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
c.
ciri URK 75 Tahun Kemerdekaan RI,
yang berupa ciri umum dan ciri khusus;
d.
mekanisme perolehan URK 75 Tahun Kemerdekaan
RI, yaitu melalui mekanisme penukaran; dan
e. tanggal pemberlakuan URK 75 Tahun Kemerdekaan
RI sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yaitu 17 Agustus 2020.
3.Macam URK
75 Tahun Kemerdekaan RI merupakan uang Rupiah kertas dengan ciri
tertentu yang meliputi ciri umum dan ciri khusus.
4.Harga URK
75 Tahun Kemerdekaan RI adalah sama dengan nilai nominal yang
tercantum pada uang Rupiah khusus yaitu 75.000 (tujuh puluh lima ribu).
5.URK
75 Tahun Kemerdekaan RI dicetak sejumlah 75.000.000
(tujuh puluh lima juta) bilyet.
6.URK
75 Tahun Kemerdekaan RI mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah
pada tanggal 17 Agustus 2020.
7.Ketentuan
dalam PBI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.