BI Icon
​​Departemen Komunikasi
10/1/2020 12:15 AM

Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 22/24/PADG/2020 tentang Standing Facilities.

​
RINGKASAN
 Peraturan
:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 22/24/PADG/2020 tentang Standing Facilities.
 Berlaku
:
1 Oktober 2020
 
 
Ringkasan:
 
I.       Latar Belakang dan Tujuan Penerbitan
Peraturan Anggota Dewan Dewan Gubernur (PADG) ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari PBI Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter yang mengatur pelaksanaan transaksi Standing Facilities. Penyusunan PADG ini sejalan dengan diterbitkannya instrumen operasi moneter syariah baru berupa Fasilitas Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia (FLiSBI) untuk transaksi Standing Facilities, sehingga diperlukan penerbitan PADG baru yang memuat pengaturan mengenai Standing Facilities saat ini dan pengaturan instrumen Standing Facilities baru berupa FLiSBI.
 
II.      Materi Pengaturan
1.       Standing Facilities adalah kegiatan penyediaan dana rupiah dari Bank Indonesia kepada Bank dan penempatan dana rupiah oleh Bank di Bank Indonesia untuk Operasi Moneter yang dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.
2.       Standing Facilities memiliki karateristik sebagai berikut:
a.      disediakan oleh Bank Indonesia pada setiap hari kerja;
b.      dilakukan dengan mekanisme nonlelang;
c.       pengajuan transaksi dilakukan melalui Sistem BI-ETP dan/atau sarana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
d.      jangka waktu:
1)      Lending Facility dan Financing Facility adalah 1 (satu) Hari Kerja (overnight);
2)      Deposit Facility :
a)      yang dilakukan secara konvensional adalah 1 (satu) Hari Kerja (overnight);
b)      yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah paling lama 14 (empat belas) hari kalender dihitung dari 1 (satu) hari setelah tanggal setelmen sampai dengan tanggal jatuh waktu;
e.      jumlah hari dalam perhitungan:
1)      nilai bunga repo dalam Lending Facility;
2)      Biaya Repo SBIS, nilai Margin Repo SukBI, nilai Margin Repo SBSN, atau Biaya FLiSBI dalam Financing Facility; dan
3)      nilai diskonto atau imbalan dalam Deposit Facility,
dihitung berdasarkan hari kalender.
f.       ditatausahakan pada Rekening Surat Berharga di BI-SSSS.
3.       Standing Facilities konvensional dapat diikuti oleh BUK yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai peserta Operasi Moneter konvensional.
4.       Standing Facilities syariah dapat diikuti oleh BUS dan/atau UUS yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai peserta Operasi Moneter yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
5.       Bank Indonesia melaksanakan Standing Facilities konvensional melalui:
a.      Transaksi Lending Facility yang dilakukan dengan mekanisme repurchase agreement (repo) surat berharga yaitu penjualan surat berharga oleh Peserta Standing Facilities Konvensional kepada Bank Indonesia dengan kewajiban pembelian kembali oleh Peserta Standing Facilities Konvensional sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati. Adapun Surat berharga yang dapat di-repo-kan dalam transaksi Lending Facility adalah SBI, SDBI, SukBI, dan SBN.
b.      Transaksi Deposit Facility konvensional yang dilakukan dengan mekanisme penempatan dana rupiah oleh Peserta Standing Facilities konvensional secara berjangka di Bank Indonesia dengan ketentuan tanpa disertai dengan penerbitan surat berharga dan tidak tidak diperdagangkan, tidak dapat diagunkan, dan tidak dapat dicairkan sebelum jatuh waktu.
6.       Bank Indonesia melaksanakan Standing Facilities syariah melalui:
a.      Transaksi Financing Facility dengan mekanisme repo surat berharga berupa:
1)      SBIS, dilakukan dengan prinsip collateralized borrowing;
2)      SukBI, dilakukan dengan prinsip sell and buyback; atau
3)      SBSN, dilakukan dengan prinsip sell and buyback.
b.      Transaksi Financing Facility melalui penyediaan Fasilitas Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia (FLiSBI), dilakukan dengan prinsip collateralized borrowing dengan agunan surat berharga berupa SBIS, SukBI, atau SBSN.
c.       Transaksi Deposit Facility syariah dilaksanakan dalam bentuk Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS) dengan menggunakan akad ju’alah.
7.       Sebelum mengikuti transaksi Financing Facility dengan surat berharga SBIS (Repo SBIS) untuk pertama kali, Peserta Standing Facilities Syariah harus menyampaikan Perjanjian Repo SBIS yang disertai dengan surat pengantar dan dokumen pendukung.
8.       Sebelum mengikuti transaksi Financing Facility dengan surat berharga SukBI (Repo SukBI) untuk pertama kali, Peserta Standing Facilities Syariah harus menyampaikan dokumen janji (wa’d) yang disertai dengan surat pengantar dan dokumen pendukung.
9.       Sebelum mengikuti transaksi Financing Facility dengan surat berharga SBSN (Repo SBSN) untuk pertama kali, Peserta Standing Facilities Syariah harus menyampaikan dokumen janji (wa’d) yang disertai dengan surat pengantar dan dokumen pendukung.
10.    Sebelum mengikuti transaksi Financing Facility berupa transaksi FLiSBI untuk pertama kali, Peserta Standing Facilities Syariah harus menyampaikan Perjanjian FLiSBI yang disertai dengan surat pengantar dan dokumen pendukung.
11.    Window time transaksi Lending Facility dan Financing Facility adalah dari pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB atau waktu lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
12.    Window time transaksi Deposit Facility adalah dari pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB atau waktu lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
13.    Setelmen transaksi Standing Facilities dilakukan pada tanggal transaksi (same day settlement) pada awal periode pre cut-off Sistem BI-RTGS.
14.    Setelmen Standing Facilities jatuh waktu dilakukan pada tanggal jatuh waktu, yaitu sejak Sistem BI-RTGS dibuka sampai dengan sebelum periode cut-off warning Sistem BI-RTGS.
15.    Peserta Standing Facilities wajib memiliki dana di Rekening Giro rupiah untuk memenuhi kewajiban setelmen transaksi Standing Facilities. Dalam hal Peserta Standing Facilities tidak memiliki dana yang cukup di Rekening Giro rupiah untuk memenuhi kewajiban setelmen sehingga menyebabkan batalnya transaksi Standing Facilities, Peserta Standing Facilities dikenakan sanksi berupa:
a.     Teguran tertulis, dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b.     Kewajiban membayar sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari nilai transaksi Standing Facilities yang dinyatakan batal, paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c.     Sanksi penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan Operasi Moneter selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut apabila transaksi Operasi Moneter, yang meliputi transaksi Operasi Pasar Terbuka dan transaksi Standing Facilities, batal untuk ketiga kali dalam kurun waktu 6 (enam) bulan;
d.     Khusus untuk pembatalan transaksi Financing Facility yang menggunakan surat berharga berupa SBSN dengan harga SBSN pada saat second leg lebih rendah dari harga SBSN pada saat transaksi first leg, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan/atau huruf c, Peserta Standing Facilities Syariah dikenai sanksi tambahan berupa kewajiban membayar sebesar selisih antara harga pada transaksi first leg dan harga pada transaksi second leg setelah dikalikan dengan nominal SBSN yang di-repo-kan atau diagunkan.
16.    Pada saat PADG ini mulai berlaku:
a.      PADG No. 20/9/PADG/2018 tentang Standing Facilities;
b.      PADG No. 20/37/PADG/2018 tentang Perubahan atas PADG No. 20/9/PADG/2018 tentang Standing Facilities; dan
c.       PADG No. 21/9/PADG/2019 tentang Perubahan Kedua atas PADG No. 20/9/PADG/2018 tentang Standing Facilities,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17.    PADG ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2020.

Lampiran
Kontak
​​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id 
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Tags :

Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:05 PM

Apakah halaman ini bermanfaat?

Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?