​
RINGKASAN
|
Peraturan
|
:
|
Peraturan Anggota Dewan
Gubernur No. 22/24/PADG/2020 tentang Standing Facilities.
|
|
Berlaku
|
:
|
1
Oktober 2020
|
Ringkasan:
I.
Latar
Belakang dan Tujuan Penerbitan
Peraturan Anggota Dewan Dewan Gubernur
(PADG) ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari PBI Nomor 22/14/PBI/2020 tentang
Operasi Moneter yang mengatur pelaksanaan
transaksi Standing Facilities.
Penyusunan PADG ini sejalan dengan diterbitkannya instrumen operasi moneter
syariah baru berupa
Fasilitas Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia (FLiSBI) untuk
transaksi Standing Facilities,
sehingga diperlukan penerbitan PADG baru yang memuat pengaturan mengenai Standing
Facilities saat ini dan pengaturan instrumen Standing Facilities baru berupa
FLiSBI.
II.
Materi
Pengaturan
1. Standing
Facilities adalah kegiatan penyediaan dana
rupiah dari Bank Indonesia kepada Bank dan penempatan dana rupiah oleh Bank di
Bank Indonesia untuk Operasi Moneter yang dilakukan secara konvensional dan
berdasarkan prinsip syariah.
2. Standing
Facilities memiliki karateristik
sebagai berikut:
a. disediakan oleh Bank Indonesia pada setiap hari
kerja;
b. dilakukan dengan mekanisme nonlelang;
c. pengajuan transaksi dilakukan melalui Sistem BI-ETP dan/atau
sarana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
d. jangka waktu:
1)
Lending Facility dan Financing Facility adalah 1 (satu) Hari Kerja (overnight);
2)
Deposit Facility :
a)
yang dilakukan secara konvensional adalah 1 (satu) Hari Kerja (overnight);
b)
yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah paling
lama 14 (empat belas) hari
kalender dihitung dari 1 (satu) hari setelah tanggal setelmen
sampai dengan tanggal jatuh waktu;
e.
jumlah hari dalam perhitungan:
1)
nilai bunga repo dalam Lending Facility;
2)
Biaya Repo SBIS, nilai Margin Repo SukBI, nilai Margin Repo SBSN, atau Biaya FLiSBI dalam Financing Facility; dan
3) nilai diskonto atau imbalan dalam Deposit
Facility,
dihitung berdasarkan hari kalender.
f. ditatausahakan pada Rekening Surat Berharga di
BI-SSSS.
3. Standing
Facilities konvensional dapat diikuti oleh BUK yang telah memperoleh
izin dari Bank Indonesia sebagai peserta Operasi Moneter konvensional.
4. Standing
Facilities syariah dapat diikuti oleh BUS dan/atau UUS yang telah
memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai peserta Operasi Moneter yang dilakukan
berdasarkan prinsip syariah.
5. Bank Indonesia melaksanakan Standing Facilities konvensional
melalui:
a. Transaksi Lending
Facility yang dilakukan dengan mekanisme repurchase agreement (repo) surat berharga yaitu penjualan surat berharga oleh Peserta Standing Facilities Konvensional kepada
Bank Indonesia dengan kewajiban pembelian kembali oleh Peserta Standing Facilities Konvensional sesuai
dengan harga dan jangka waktu yang disepakati. Adapun Surat berharga yang dapat di-repo-kan
dalam transaksi Lending Facility adalah SBI,
SDBI, SukBI, dan SBN.
b. Transaksi Deposit
Facility konvensional
yang dilakukan dengan mekanisme penempatan
dana rupiah oleh Peserta Standing Facilities konvensional secara berjangka di Bank Indonesia dengan ketentuan tanpa
disertai dengan penerbitan surat berharga dan tidak tidak diperdagangkan, tidak
dapat diagunkan, dan tidak dapat dicairkan sebelum jatuh waktu.
6. Bank Indonesia melaksanakan Standing Facilities syariah melalui:
a. Transaksi Financing
Facility dengan mekanisme repo
surat berharga berupa:
1) SBIS, dilakukan dengan prinsip collateralized borrowing;
2) SukBI, dilakukan dengan prinsip sell and buyback; atau
3) SBSN, dilakukan dengan prinsip sell and buyback.
b. Transaksi Financing
Facility melalui penyediaan Fasilitas Likuiditas Berdasarkan Prinsip
Syariah Bank Indonesia (FLiSBI),
dilakukan
dengan prinsip collateralized borrowing
dengan agunan surat berharga berupa SBIS, SukBI, atau SBSN.
c. Transaksi
Deposit
Facility syariah
dilaksanakan dalam bentuk Fasilitas Simpanan Bank
Indonesia Syariah (FASBIS) dengan menggunakan akad ju’alah.
7. Sebelum
mengikuti transaksi Financing Facility
dengan surat berharga SBIS (Repo
SBIS) untuk pertama kali, Peserta Standing
Facilities Syariah harus menyampaikan Perjanjian Repo
SBIS yang disertai dengan surat
pengantar dan dokumen pendukung.
8. Sebelum
mengikuti transaksi Financing Facility
dengan surat berharga SukBI (Repo SukBI) untuk pertama kali, Peserta Standing Facilities Syariah harus menyampaikan dokumen janji (wa’d) yang disertai dengan surat pengantar
dan dokumen pendukung.
9. Sebelum
mengikuti transaksi Financing Facility
dengan surat berharga SBSN (Repo
SBSN) untuk pertama kali, Peserta Standing
Facilities Syariah harus menyampaikan dokumen janji (wa’d) yang disertai dengan surat
pengantar dan dokumen pendukung.
10. Sebelum
mengikuti transaksi Financing Facility
berupa transaksi FLiSBI untuk pertama kali, Peserta Standing Facilities Syariah harus menyampaikan Perjanjian FLiSBI yang disertai dengan surat pengantar dan
dokumen pendukung.
11. Window time transaksi Lending Facility dan Financing
Facility adalah dari pukul
16.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB atau waktu lain yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia.
12. Window time transaksi Deposit Facility adalah dari pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB
atau waktu lain yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia.
13. Setelmen transaksi Standing Facilities dilakukan
pada tanggal transaksi (same day settlement) pada awal periode pre
cut-off Sistem BI-RTGS.
14. Setelmen
Standing Facilities jatuh waktu dilakukan pada tanggal jatuh waktu, yaitu
sejak Sistem BI-RTGS dibuka sampai dengan sebelum periode cut-off warning Sistem
BI-RTGS.
15. Peserta
Standing Facilities wajib memiliki
dana di Rekening Giro rupiah untuk memenuhi kewajiban setelmen transaksi Standing Facilities. Dalam hal Peserta Standing Facilities tidak memiliki dana
yang cukup di Rekening Giro rupiah untuk memenuhi kewajiban setelmen sehingga menyebabkan batalnya transaksi
Standing Facilities, Peserta Standing Facilities dikenakan sanksi
berupa:
a. Teguran
tertulis, dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. Kewajiban
membayar sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari nilai transaksi Standing Facilities yang dinyatakan
batal, paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c. Sanksi
penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan Operasi Moneter selama 5 (lima)
hari kerja berturut-turut apabila transaksi Operasi Moneter, yang meliputi
transaksi Operasi Pasar Terbuka dan transaksi Standing Facilities, batal untuk ketiga kali dalam kurun waktu 6
(enam) bulan;
d. Khusus
untuk pembatalan transaksi Financing
Facility yang menggunakan surat berharga berupa SBSN dengan harga SBSN pada
saat second leg lebih rendah dari
harga SBSN pada saat transaksi first leg,
selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan/atau huruf c, Peserta Standing Facilities Syariah dikenai sanksi tambahan berupa
kewajiban membayar sebesar selisih antara harga pada transaksi first leg dan harga pada transaksi second leg setelah dikalikan dengan
nominal SBSN yang di-repo-kan atau
diagunkan.
16. Pada
saat PADG ini mulai berlaku:
a. PADG
No. 20/9/PADG/2018 tentang Standing
Facilities;
b. PADG
No. 20/37/PADG/2018 tentang Perubahan atas PADG No. 20/9/PADG/2018 tentang Standing Facilities; dan
c. PADG
No. 21/9/PADG/2019 tentang Perubahan Kedua atas PADG No. 20/9/PADG/2018 tentang
Standing Facilities,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17. PADG
ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober
2020.