Ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Peraturan
:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Uang Berdasarkan Prinsip Syariah
Berlaku
:
Tanggal diundangkan
A.
Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, yang salah satunya dilakukan melalui pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang Syariah.
Pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang Syariah bertujuan untuk membangun Pasar Uang Syariah yang modern dan maju. Pasar Uang Syariah yang modern dan maju dapat diwujudkan melalui pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang Syariah secara menyeluruh (end-to-end), termasuk pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap produk, Harga Acuan (Pricing), pelaku, dan transaksi, sehingga Pasar Uang Syariah menjadi tertata dan berfungsi secara baik (well-functioning money market). Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Transaksi Pasar Uang Berdasarkan Prinsip Syariah.
B. Materi Pengaturan​
- Ketentuan Umum
Menjelaskan terkait definisi atas istilah-istilah yang digunakan dalam PADG Transaksi Pasar Uang Berdasarkan Prinsip Syariah antara lain Pasar Uang Syariah, Transaksi Pasar Uang Syariah, Instrumen Pasar Uang Syariah, Surat Berharga Komersial Syariah, Harga Acuan (Pricing), Pelaku Pasar Uang Syariah, Transaksi SIMA, Transaksi SiKA, Transaksi SiPA, Transaksi Repo Syariah, dan Ahli Syariah Pasar Uang.
- Kerangka Pengaturan, Pengembangan, dan Pengawasan Transaksi Pasar Uang
Mengatur antara lain cakupan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Transaksi Pasar Uang Syariah meliputi produk, Harga Acuan (Pricing), pelaku, dan Transaksi Pasar Uang Syariah.
- Produk Pasar Uang Syariah
Mengatur antara lain:
- Bentuk Instrumen Pasar Uang Syariah: sukuk dan bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat berharga syariah jangka pendek lainnya, yang ditetapkan Bank Indonesia.
- Jenis Instrumen Pasar Uang Syariah: Surat Berharga Komersial (SBK) Syariah dan Instrumen Pasar Uang Syariah lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
- kontrak keuangan dan/atau konfirmasi tertulis di Pasar Uang Syariah, serta penggunaan kontrak pintar (smart contract).
- Harga Acuan (Pricing)
Mengatur antara lain:
- enggunaan Harga Acuan (Pricing) di Pasar Uang Syariah.
- Penetapan pihak lain untuk mendukung penyediaan Harga Acuan (Pricing) di Pasar Uang Syariah.
- Penerbitan Instrumen Pasar Uang Syariah
Mengatur antara lain:
- Kriteria umum dan khusus untuk penerbitan Instrumen Pasar Uang Syariah.
- Persyaratan umum dan khusus bagi penerbit Instrumen Pasar Uang Syariah.
- Perizinan SBK Syariah:
- Perizinan bagi penerbitan SBK Syariah berupa persetujuan sebagai penerbit SBK Syariah yang berlaku 3 (tiga) tahun.
- Selama periode persetujuan, penerbit SBK Syariah dapat menerbitkan SBK Syariah lebih dari 1 (satu) kali.
- Setiap akan menerbitkan SBK Syariah, penerbit SBK Syariah menyampaikan rencana penerbitan SBK Syariah kepada Bank Indonesia.
- Kualifikasi investor SBK Syariah.
- Penawaran dan penatausahaan SBK Syariah.
- Konsultasi bagi pihak yang akan mengembangkan dan/atau menerbitkan Instrumen Pasar Uang Syariah selain SBK Syariah.
- Transaksi Pasar Uang Syariah
Mengatur pelaksanaan Transaksi Pasar Uang Syariah, antara lain:
- Jenis Transaksi Pasar Uang Syariah
- Perdagangan instrumen keuangan syariah di Pasar Uang Syariah.
- Transaksi pendanaan selain pembiayaan.
- Transaksi Repo Syariah.
- Transaksi lainnya sesuai karakteristik di Pasar Uang Syariah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Pengaturan perdagangan instrumen keuangan syariah di Pasar Uang Syariah, yaitu transaksi SBK Syariah, Sertifikat Deposito Syariah, dan Instrumen Pasar Uang Syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia di pasar sekunder a.l. kriteria dan kualifikasi pelaku transaksi.
- Pengaturan transaksi pendanaan selain pembiayaan, yaitu Transaksi SIMA, Transaksi SiKA, dan Transaksi SiPA, a.l. kriteria khusus, kualifikasi pelaku transaksi, dan mekanisme transaksi.
- Pengaturan Transaksi Repo Syariah, a.l. kriteria khusus dan mekanisme transaksi.
- Waktu Transaksi dan Penyelesaian Transaksi.
- Close-Out Netting.
- Standardisasi Transaksi Pasar Uang Syariah.
- Data dan Informasi
Menjelaskan beberapa pengaturan, antara lain:
- Kewajiban Pelaku Pasar Uang Syariah untuk memberikan data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan terkait kegiatan usahanya kepada Bank Indonesia.
- Pelaporan oleh penerbit SBK Syariah: laporan berkala dan laporan insidental.
- Pelaporan oleh pelaku transaksi berupa Bank dan perusahaan efek, lembaga pendukung Transaksi Pasar Uang Syariah, dan lembaga pendukung penyelesaian dan penatausahaan Transaksi Pasar Uang Syariah.
- Pengawasan
Kewenangan BI untuk melakukan pengawasan di Pasar Uang Syariah.
- Tata Cara Pengenaan Sanksi
Mengatur mekanisme pemberian sanksi administratif oleh Bank Indonesia kepada Pelaku Pasar Uang Syariah dan pihak lainnya.
- Korespondensi
Mengatur mekanisme dan informasi terkait narahubung bagi stakeholders eksternal terkait informasi lebih lanjut mengenai implementasi PADG ini.
- Ketentuan Peralihan
Dalam hal profesi Ahli Syariah Pasar Uang belum tersedia, calon penerbit SBK Syariah dapat menggunakan jasa ahli syariah pasar modal untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas SBK Syariah.
- Ketentuan Penutup
Mengatur antara lain:
- Pemberlakuan PADG ini pada tanggal ditetapkan.
- Pencabutan beberapa PADG meliputi:
- Pengaturan penerbitan dan transaksi Sertifikat Deposito Syariah di Pasar Uang pada PADG No.20/27/PADG/2018 tentang Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di Pasar Uang.
- PADG No.22/18/PADG/2020 tentang Mekanisme Penerbitan Instrumen dan Penyelesaian Transaksi Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah.