Pada triwulan III 2023, perekonomian Indonesia diprakirakan tetap tumbuh baik dan berdaya tahan di tengah perekonomian global yang melambat dengan ketidakpastian yang semakin meningkat tinggi. Bauran kebijakan Bank Indonesia terus disinergikan sebagai bagian dari arah kebijakan ekonomi nasional untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Fokus kebijakan moneter tetap pada menjaga stabilitas (pro-stability, sedangkan instrumen lainnya, yakni kebijakan makroprudensial, sistem pembayaran, pengembangan pasar uang dan pasar valas, serta ekonomi-keuangan inklusif dan hijau, tetap diarahkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi (pro-growth).
Koordinasi kebijakan Bank Indonesia dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan mitra strategis juga terus ditingkatkan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Koordinasi pengendalian inflasi dalam TPIP dan TPID terus diperkuat melalui GNPIP di berbagai daerah, demikian pula koordinasi dalam akselerasi digitalisasi sistem pembayaran melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Transaksi Pemerintah Pusat dan Daerah. Sinergi kebijakan antara Bank Indonesia dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga terus diperkuat dalam rangka menjaga stabilitas makroekonomi dan sektor keuangan, mendorong kredit/pembiayaan kepada dunia usaha khususnya pada sektor-sektor prioritas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan ekspor, serta meningkatkan ekonomi dan keuangan inklusif dan hijau.
Sejalan dengan amanat UU P2SK, Bank Indonesia terus melanjutkan dan memperkuat transformasi di area kebijakan dan area kelembagaan, meliputi organisasi dan proses kerja, SDM dan budaya kerja, serta digital, dalam rangka membangun bank sentral yang kredibel, profesional, bertatakelola, akuntabel, dan transparan. Transformasi di area kebijakan mencakup penguatan bauran kebijakan Bank Indonesia untuk mendukung ketahanan dari dampak gejolak global dan kebangkitan ekonomi nasional, serta sinergi kebijakan dengan Pemerintah dan mitra strategis lainnya. Salah satu peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut UU P2SK telah selesai diterbitkan, yaitu ketentuan terkait Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Di area kelembagaan, Bank Indonesia juga melakukan penguatan kerangka dan pengaturan terkait sistem tata kelola Bank Indonesia.
Berbagai transformasi serta pelaksanaan tugas dan wewenang yang dilakukan mampu mendukung pencapaian kinerja Bank Indonesia pada triwulan III 2023 yang sesuai dengan targetnya. Hal tersebut tecermin dari realisasi capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) maupun kinerja anggaran Bank Indonesia yang didukung sejumlah pengakuan stakeholder dan penghargaan baik nasional maupun internasional.