Tujuan – Masalah utama yang sudah lama ada dalam keuangan syariah adalah tidak adanya kurs acuan yang mapan. Studi ini mengusulkan alternatif untuk kurs acuan syariah dengan menghubungkannya dengan kinerja pelaku bisnis yang mendasari.
Desain/metodologi/pendekatan – Pertama, kami mengambil definisi tentang cara kurs tertentu dapat dianggap syariah dengan melakukan kajian pustaka yang menyeluruh. Kedua, studi ini lalu menghitung Cash Recovery Rate (CRR) dan Pengembalian Modal Investasi (ROIC) untuk setiap negara yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Ketiga, kami lalu menganalisis deskripsi statistik, korelasi dalam hal nilai dan plot grafis pada tingkat univariat dan multivariat.
Temuan – Kajian pustaka menyeluruh kami menunjukkan bahwa CRR klasik dan ROIC secara teoretis konsisten dengan prinsip penentuan harga dalam keuangan syariah. Ini juga dikonfirmasi secara empiris dengan menggunakan data Indonesia, di mana kami mengamati tingginya korelasi antara CRR (ROIC) dan indikator makroekonomi ekonomi jangka pendek (jangka panjang).
Orisinalitas – Sepengetahuan kami, ini adalah studi pertama yang menjajaki kemungkinan CRR dan COIR sebagai penentuan harga acuan syariah.
Batasan/implikasi penelitian – Fokus spasial studi ini adalah Indonesia. Sementara itu, pemeriksaan kekuatan metode analisis telah memasukkan kasus di AS. Negara-negara lain mungkin memiliki struktur dan lembaga pasar keuangan yang berbeda.
Implikasi praktis – Ukuran klasik untuk kinerja kuat CRR dan ROIC terbukti berguna untuk menjadi alternatif untuk acuan syariah, baik secara teoretis dan empiris. Kata kunci: Penentuan Harga Aset, Cash Recovery Rate, Kurs Acuan Syariah, Pengembalian Usaha Riil, Pengembalian Modal Investasi.
Kata kunci: Penentuan Harga Aset, Cash Recovery Rate, Kurs Acuan Syariah, Pengembalian Usaha Riil, Pengembalian Modal Investasi.