Start;Home;Layanan;Perpustakaan;default.aspx;Bukan Sifibi;details.aspx;Detail
Judul Pertanggungjawaban Hukum Penggunaan Kartu E-Toll: Dalam Rangka Pengembangan Ekonomi Nasional
Pengarang MAULANA, Ryan
Tahun 2026
Penerbit PT Rajawali Buana Pusaka
Lokasi Buku Perpustakaan Umum PRAd
Abstraksi Buku
E-toll card berbeda dengan kartu kredit atau debit karena tidak memerlukan PIN dan tidak terhubung langsung dengan rekening bank, melainkan berbasis "stored value" Kartu ini dapat dipindahtangankan sehingga bila hilang, saldo dapat digunakan pihak lain tanpa bisa dilacak atau diblokir, yang jelas merugikan pemilik. Selain itu, jika kartu rusak, transaksi gagal dilakukan karena saldo tidak terbaca, sehingga penerbit tidak sepenuhnya menjamìn keamanan, kenyamanan, dan kemudahan bertransaksi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (conceptual Approach), dan pendekatan Perbandingan Hukum (Comparative Law Approach, dengan beberapa Negara yaitu Amerika Serikat dan Uni Eropa. Penelitian ini merupakan tipe peneltian deskriptif analisis, dengan menggunakan data sekunder, yang dikumpulkan melalui studi dokumen atau bahan pustaka, pengamatan atau observasi dan studi lapangan berupa wawancara, yang kemudian dianalisis dengan secara kualitatif guna menjawab permasalahan yang dikaji,

Hasil penelitian menemukan bahwa : Pertama, Hubungan hukum antara bank dan pemilik kartu yaitu Uang elektronik (e-money) merupakan produk jasa keuangan yang dapat diterbitkan oleh bank maupun lembaga non-bank, dan pemegangnya dikategorikan sebagai konsumen yang berhak atas pelindungan hukum. Kedua, Kedudukan uang elektronik sebagai alat pembayaran adalah adanya kegiatan prabayar dari pemegang kepada penerbit uang elektronik, sebelum pemegang menggunakannya untuk kepentingan transaksi pembayaran. Uang dari pemegang disimpan secara elektronik dalam bentuk suatu chip atau dalam suatu media server yang dikelola oleh penerbit. Ketiga, Pertanggungjawaban hukum bank dalam penyalahgunaan kartu e-money pada dasarnya tldak dapat dimintakan apabila kartu hilang atau digunakan pihak lain tanpa hak, karena hal tersebut merupakan kelalaian pemilik kartu, Posisi pengguna e-money adalah konsumen dalam hubungan jual bell bukan nasabah bank, Namun, Jika terJadi kerusakan kartu atau saldo top-up tidak masuk, barulah dapat diajukan laporan kepada bank penerbit. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasl dari Bank Indonesla terkalt kebljakan e-money khususnya e-toll.

Baca juga