Stabilitas Sistem Keuangan dan Peran Bank Indonesia
Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi yang memungkinkan
sistem keuangan nasional berfungsi efektif dan efisien serta mampu
bertahan terhadap kerentanan internal dan eksternal, sehingga alokasi
sumber pendanaan atau pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan
dan stabilitas perekonomian nasional.
Stabilitas Keuangan memegang peran yang sangat penting untuk menjaga stabilitas perekonomian. Krisis global 2008/2009 mengajarkan kepada kita semua bahwa dengan semakin menguatnya keterkaitan makrofinansial (macrofinancial-linkages) maka sistem keuangan yang tidak berfungsi dengan baik akan menurunkan efektivitas kebijakan moneter, mengganggu kelancaran kegiatan perekonomian, dan dapat berakibat pada perlambatan pertumbuhan hingga kontraksi ekonomi. Oleh karena itu, terwujudnya stabilitas sistem keuangan merupakan tanggung jawab bersama di antara otoritas sektor keuangan, termasuk Bank Indonesia.
Di sisi lain, Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki kepentingan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan terkait dengan fungsi sebagai Lender of Last Resort (LoLR), yaitu otoritas yang berwenang menyediakan likuiditas pada saat krisis.
Dalam pelaksanaan mandat dan wewenang untuk menjaga SSK, Bank
Indonesia memiliki beberapa payung hukum sebagai berikut:
- Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-Undang No.9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan
Krisis Sistem Keuangan
- Peraturan Bank Indonesia No.16/11/PBI/2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial
- Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, Bank Indonesia memiliki mandat untuk melakukan pengaturan makroprudensial terhadap bank serta pengawasan makroprudensial melalui surveilans sistem keuangan dan pengawasan terhadap bank dan lembaga lain yang memiliki keterkaitan dengan bank bila diperlukan.
Dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan Indonesia dari dampak Pandemi COVID-19 melalui sinergi dan bauran kebijakan yang tepat dan terukur, Pemerintah telah menempuh kebijakan luar biasa (extraordinary measure) dengan memberikan penguatan kewenangan kepada anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yaitu Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Langkah kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020. Dalam kondisi pandemi COVID-19, UU ini hadir melengkapi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) sebagai landasan hukum dalam melakukan manajemen krisis.
Bagi Bank Indonesia, penguatan kewenangan yang diamanatkan meliputi: (i) penanganan permasalahan bank melalui pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek/Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJP/PLJPS) untuk bank sistemik dan bank selain bank sistemik; (ii) pemberian Pinjaman Likuiditas Khusus (PLK) kepada bank sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak memenuhi persyaratan PLJP/PLJPS yang dijamin oleh Pemerintah dan diberikan berdasarkan Keputusan KSSK; (iii) pembelian Surat Utang Negara (SUN) dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk untuk tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi COVID-19; (iv) pembelian/repo SBN milik LPS untuk biaya penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik dan bank selain bank sistemik; (v) mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa bagi penduduk termasuk ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi, dan konversi devisa untuk menjaga kestabilan makroekonomi dan system keuangan; dan (vi) pemberian akses pendanaan kepada korporasi/swasta dengan cara repo SUN/SBSN yang dimiliki korporasi/swasta melalui perbankan. UU ini menjadi landasan hukum bagi Bank Indonesia untuk memperkuat langkah dan kebijakan menjaga untuk stabilitas ekonomi dan sistem keuangan dari dampak pandemi COVID-19, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Kebijakan makroprudensial merupakan kebijakan yang bertujuan
memelihara stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan melalui
pembatasan risiko sistemik. Risiko sistemik adalah potensi instabilitas
akibat terjadinya gangguan yang menular (contagion) pada sebagian atau
seluruh sistem keuangan karena interaksi dari faktor ukuran (size),
kompleksitas usaha (complexity), keterkaitan antarinstitusi dan/atau
pasar keuangan (interconnectedness), serta kecenderungan perilaku yang
berlebihan dari pelaku atau institusi keuangan untuk mengikuti siklus
perekonomian (procyclicality). Merespons perkembangan tren perilaku finansial serta perhatian para pelaku di sektor keuangan maka Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan makroprudensial dengan inovasi di aspek digital, inklusi keuangan, dan kebijakan berwawasan lingkungan (green central banking / green financing).
Urgensi kebijakan makroprudensial semakin mengemuka pasca Krisis Keuangan Global 2008 ketika G20 merekomendasikan perlunya kebijakan makroprudensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan makroekonomi. Sejalan dengan hal itu, Bank Indonesia terus mengembangkan instrumen-instrumen kebijakan makroprudensial dan secara aktif menggunakan instrumen-instrumen tersebut sebagai bagian bauran kebijakan Bank Indonesia, bersama dengan kebijakan moneter dan sistem pembayaran. Kebijakan makroprudensial dirumuskan dan diimplementasikan dengan fokus pada upaya mendorong intermediasi, menjaga ketahanan sistem keuangan, serta mendorong inklusi ekonomi dan keuangan.
Dalam rangka proses pengambilan keputusan kebijakan makroprudensial yang kredibel maka diperlukan surveilans terhadap elemen-elemen sistem keuangan, yang mencakup sistem perbankan, industri keuangan non-bank, korporasi non-keuangan, rumah tangga, pasar keuangan dan infrastruktur pasar keuangan.
Bank Indonesia melakukan pengawasan
makroprudensial melalui surveilans sistem keuangan dan pemeriksaan
terhadap bank dan terhadap lembaga lainnya yang memiliki keterkaitan
dengan bank jika diperlukan. Surveilans dilakukan mulai dari pemantauan
perkembangan kondisi sistem keuangan hingga identifikasi, analisis, dan
penilaian risiko. Dalam rangka pelaksanaan surveilans ini, Bank wajib
menyediakan dan menyampaikan data dan informasi yang diperlukan, serta
bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
Sejak 2020, Bank Indonesia menempuh pendekatan pengawasan dengan menggunakan Dynamic Systemic Risk Surveillance (DSRS). DSRS merupakan kerangka surveilans risiko sistemik dari dimensi keterkaitan mikrofinansial (microfinancial linkages) yang bersifat forward looking dan terintegrasi dengan mempertimbangkan seluruh informasi pengawasan yang dimiliki dan dapat diakses Bank Indonesia. DSRS dilakukan melalui asesmen terhadap risiko idiosyncratic individual bank beserta dampak rambatan (contagion effect) yang ditimbulkan, untuk kemudian menilai eskalasi risiko sistemik yang terjadi pada sistem keuangan.