Strategi Kebijakan BI di Masa Pendemi COVID-19

Start;Home;bukan default.aspx

Beranda

covid-19.jpg

Live Streaming

Live Streaming Perkembangan Ekonomi Terkini - 5 Juni 2020


Live Streaming Perkembangan Ekonomi Terkini - 5 Juni 2020

​​

Publikasi Khusus

​Survei Permintaan dan Penawaran Pembiayaan Perbankan

Unduh Metadata

Survei Penawaran dan Permintaan Pembiayaan​ Perbankan April 2023

22 Mei 2023

Survei Penawaran dan Permintaan Pembiayaan Perbankan Maret 2023

17 April 2023

Survei Penawaran dan Permintaan Pembiayaan Perbankan Februari 2023

17 Maret 2023

Survei Penawaran dan Permintaan Pembiayaan Perbankan Januari 2023

17 Februari 2023

Survei Penawaran dan Permintaan Pembiayaan Perbankan Desember 2022

17 Januari 2023

Survei Penawaran dan Permintaan Pembiayaan Perbankan November 2022​​

19 Desember 2022

Survei Penawaran dan Permintaan Pembiayaan Perbankan Oktober 2022​​

21 November 2022

Survei Penawaran dan Permintaan Pembiayaan Perbankan September 2022​​

18 Oktober 2022

Survei Penawaran dan Permintaan Pembiayaan Perbankan Agustus 2022​​

16 September 2022

Survei Penawaran dan Permintaan Pembiayaan Perbankan Juli 2022​

18 Agustus 2022

Tanya Jawab

  1. Prinsip dalam darurat Covid-19, setiap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP)/Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) agar mendukung kebijakan Pemerintah untuk membatasi penyebaran Covid-19. Setiap PJSP/PJPUR dalam melaksanakan tugas operasional kritikal untuk menjaga keberlangsungan operasional Sistem Pembayaran yang aman, lancar, efisien, dan andal, serta memastikan ketersediaan uang Rupiah di masyarakat.

  2. Dalam melaksanakan tugas operasional kritikal, tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan keselamatan karyawan dengan memitigasi risiko penyebaran Covid-19.
  3. Surat BI No. 22/3/DpG-DKSP/Srt/B dan No.22/5/DpG-DKSP/Srt/B dapat dipergunakan oleh Bank : i) untuk memastikan operasionalitas dan pergerakan karyawan yang ditugaskan menjalankan tugas kritikal, dan ii) sebagai dasar berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang menetapkan langkah- langkah pembatasan penyebaran COVID-19.
  1. PJSP/PJ PUR dapat membuat surat penugasan kepada karyawan untuk menjalankan tugas operasional kritikal. Surat tsb dapat dipergunakan untuk berkoordinasi dengan aparat pemangku kepentingan yang berwenang menetapkan langkah-langkah pembatasan penyebaran covid 19.

  2. BI juga telah menyampaikan surat tsb kepada seluruh Pimpinan Pemda (Gubernur/Bupati) dan Kapolda/Kapolres).

Prinsip untuk mendukung kebijakan pemerintah guna membatasi penyebaran Covid-19, PJSP/PJ PUR peserta Sistem Pembayaran dan Financial Market Infrastructure BI agar :

  1. Tetap menjaga keberlangsungan operasional Sistem Pembayaran secara aman, lancar efisien, dan andal, serta memastikan ketersediaan uang Rupiah di masyarakat.

  2. Upaya tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan karyawan guna memitigasi resiko.

Baca Juga