Tentang BI
Informasi seputar organisasi, transformasi dan sejarah Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia.
Fungsi Utama
Informasi terkait fungsi utama yang menjadi kewenangan pengelolaan Bank Indonesia demi mencapai dan memelihara stabilitas nilai Rupiah.
Rupiah
Informasi seputar Rupiah sebagai mata uang Republik Indonesia yang dikelola oleh Bank Indonesia sesuai dengan Undang Undang.
Publikasi
Produk publikasi Bank Indonesia meliputi peraturan, laporan, dan kajian, serta kalender kegiatan Bank Indonesia.
Statistik
Produk statistik yang meliputi indikator historikal seluruh sektor yang menjadi kewenangan pengelolaan Bank Indonesia.
Layanan
Berbagai layanan yang disediakan oleh Bank Indonesia mencakup permohonan informasi, pengaduan, perizinan dsb.
Informasi Publik
Informasi publik Bank Indonesia dalam rangka memenuhi Undang-Undang KIP Tahun 2008.
Live Streaming Perkembangan Ekonomi Terkini - 5 Juni 2020
Survei Permintaan dan Penawaran Pembiayaan Perbankan
Survei Penawaran dan Permintaan Pembayaran Perbankan Oktober 2023
Survei Penawaran dan Permintaan Pembayaran Perbankan September 2023
Survei Penawaran dan Permintaan Pembayaran Perbankan Agustus 2023
Survei Penawaran dan Permintaan Pembayaran Perbankan Juli 2023
Survei Penawaran dan Permintaan Pembayaran Perbankan Juni 2023
Survei Penawaran dan Permintaan Pembayaran Perbankan Mei 2023
Survei Penawaran dan Permintaan Pembiayaan Perbankan April 2023
Survei Penawaran dan Permintaan Pembiayaan Perbankan Maret 2023
Survei Penawaran dan Permintaan Pembiayaan Perbankan Februari 2023
Survei Penawaran dan Permintaan Pembiayaan Perbankan Januari 2023
Apakah surat BI No.22/3/DpG-DKSP/Srt/B dan No.22/5/DpG-DKSP/Srt/B tersebut dapat dipergunakan untuk pegawai
Prinsip dalam darurat Covid-19, setiap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP)/Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) agar mendukung kebijakan Pemerintah untuk membatasi penyebaran Covid-19. Setiap PJSP/PJPUR dalam melaksanakan tugas operasional kritikal untuk menjaga keberlangsungan operasional Sistem Pembayaran yang aman, lancar, efisien, dan andal, serta memastikan ketersediaan uang Rupiah di masyarakat.
Sebagai tindak lanjut atas surat BI tersebut, untuk langkah berikutnya apakah setiap institusi di harapkan untuk membuat "surat jalan" dengan merujuk ke surat BI tersebut, atau dari BI akan membuatkan surat jalan untuk semua PJSP?
PJSP/PJ PUR dapat membuat surat penugasan kepada karyawan untuk menjalankan tugas operasional kritikal. Surat tsb dapat dipergunakan untuk berkoordinasi dengan aparat pemangku kepentingan yang berwenang menetapkan langkah-langkah pembatasan penyebaran covid 19.
BI juga telah menyampaikan surat tsb kepada seluruh Pimpinan Pemda (Gubernur/Bupati) dan Kapolda/Kapolres).
Mohon dapat dijelaskan langkah-langkah yang di rekomendasikan oleh BI agar langkah-langkah yang diambil oleh Bank nantinya tidak bertabrakan dengan ketentuan BI.
Prinsip untuk mendukung kebijakan pemerintah guna membatasi penyebaran Covid-19, PJSP/PJ PUR peserta Sistem Pembayaran dan Financial Market Infrastructure BI agar :
Tetap menjaga keberlangsungan operasional Sistem Pembayaran secara aman, lancar efisien, dan andal, serta memastikan ketersediaan uang Rupiah di masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan karyawan guna memitigasi resiko.
Baca Juga
BI Dukung Ekonomi RI