Strategi Kebijakan BI di Masa Pendemi COVID-19

Start;Home;bukan default.aspx

Beranda

covid-19.jpg

Live Streaming

Live Streaming Perkembangan Ekonomi Terkini - 5 Juni 2020


Live Streaming Perkembangan Ekonomi Terkini - 5 Juni 2020

​​

Publikasi Khusus

Survei Permintaan dan Penawaran Pembiayaan Perbankan periode Maret 2024 yang diterbitkan pada tanggal 29 April 2024 merupakan publikasi terakhir dan tidak akan diterbitkan lagi, seiring telah dicabutnya status pandemi COVID-19 oleh Pemerintah pada 21 Juni 2023 dan telah pulihnya kinerja intermediasi perbankan.
Unduh Metadata

Survei Penawaran dan Permintaan Pembayaran Perbankan Maret 2024

29 April 2024

Survei Penawaran dan Permintaan Pembayaran Perbankan Februari 2024

21 Maret 2024

Survei Permintaan dan Penawaran Pembiayaan Perbankan Januari 2024

26 Februari 2024

Survei Penawaran dan Permintaan Pembayaran Perbankan Desember 2023

19 Januari 2024

Survei Penawaran dan Permintaan Pembayaran Perbankan November 2023​

19 Desember 2023

Survei Penawaran dan Permintaan Pembayaran Perbankan Oktober 2023

20 November 2023

Survei Penawaran dan Permintaan Pembayaran Perbankan September 2023​

17 Oktober 2023

Survei Penawaran dan Permintaan Pembayaran Perbankan Agustus 2023​

19 September 2023

Survei Penawaran dan Permintaan Pembayaran Perbankan Juli 2023​

18 Agustus 2023

Survei Penawaran dan Permintaan Pembayaran Perbankan Juni 2023​

18 Juli 2023

Tanya Jawab

  1. Prinsip dalam darurat Covid-19, setiap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP)/Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) agar mendukung kebijakan Pemerintah untuk membatasi penyebaran Covid-19. Setiap PJSP/PJPUR dalam melaksanakan tugas operasional kritikal untuk menjaga keberlangsungan operasional Sistem Pembayaran yang aman, lancar, efisien, dan andal, serta memastikan ketersediaan uang Rupiah di masyarakat.

  2. Dalam melaksanakan tugas operasional kritikal, tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan keselamatan karyawan dengan memitigasi risiko penyebaran Covid-19.
  3. Surat BI No. 22/3/DpG-DKSP/Srt/B dan No.22/5/DpG-DKSP/Srt/B dapat dipergunakan oleh Bank : i) untuk memastikan operasionalitas dan pergerakan karyawan yang ditugaskan menjalankan tugas kritikal, dan ii) sebagai dasar berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang menetapkan langkah- langkah pembatasan penyebaran COVID-19.
  1. PJSP/PJ PUR dapat membuat surat penugasan kepada karyawan untuk menjalankan tugas operasional kritikal. Surat tsb dapat dipergunakan untuk berkoordinasi dengan aparat pemangku kepentingan yang berwenang menetapkan langkah-langkah pembatasan penyebaran covid 19.

  2. BI juga telah menyampaikan surat tsb kepada seluruh Pimpinan Pemda (Gubernur/Bupati) dan Kapolda/Kapolres).

Prinsip untuk mendukung kebijakan pemerintah guna membatasi penyebaran Covid-19, PJSP/PJ PUR peserta Sistem Pembayaran dan Financial Market Infrastructure BI agar :

  1. Tetap menjaga keberlangsungan operasional Sistem Pembayaran secara aman, lancar efisien, dan andal, serta memastikan ketersediaan uang Rupiah di masyarakat.

  2. Upaya tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan karyawan guna memitigasi resiko.

Baca Juga