Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meningkatkan kepatuhan pelaku usaha melalui implementasi Sistem informasi Monitoring Devisa terintegrasi Seketika (SiMoDIS). Melalui sistem ini, penyampaian laporan dan/atau dokumen pendukung oleh Eksportir, Importir, Pemilik Barang ihak dalam Kontrak Migas, Bank, dan LPEI dilakukan secara daring.
Hal ini sejalan dengan PP No. 36/2023, yang berlaku mulai 1 Agustus 2023. Guna mendukung PP tersebut Bank Indonesia juga mengeluarkan PBI No. 7/2023 berkaitan dengan Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.