Di
tahun-tahun terakhir, inovasi pada instrumen pembayaran elektronis
dengan menggunakan kartu telah berkembang menjadi bentuk yang lebih
praktis. Saat ini di Indonesia sedang berkembang suatu instrumen
pembayaran yang dikenal dengan uang elektronik. Walaupun memuat
karakteristik yang sedikit berbeda dengan instrumen pembayaran lainnya
seperti kartu kredit dan kartu ATM/Debit, namun penggunaan instrumen ini
tetap sama dengan kartu kredit dan kartu ATM/Debit yaitu ditujukan untuk
pembayaran.
Secara sederhana, uang elektronik
didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana
nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu. Penggunanya
harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan
dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan
bertransaksi. Ketika digunakan, nilai uang elektronik yang tersimpan
dalam media elektronik akan berkurang sebesar nilai transaksi dan
setelahnya dapat mengisi kembali (top-up). Media elektronik untuk
menyimpan nilai uang elektronik dapat berupa chip atau server.
Penggunaan uang elektronik ini sebagai alat pembayaran yang inovatif dan
praktis diharapkan dapat membantu kelancaran pembayaran kegiatan ekonomi
yang bersifat massal, cepat dan mikro, sehingga perkembangannya dapat
membantu kelancaran transaksi di jalan tol, di bidang transportasi
seperti kereta api maupun angkutan umum lainnya atau transaksi di
minimarket, food court, atau parkir.
Perkembangan
uang elektronik diharapkan pula dapat digunakan sebagai alternatif alat
pembayaran non tunai yang dapat menjangkau masyarakat yang selama ini
belum mempunyai akses kepada sistem perbankan.
Definisi
Uang Elektronik (Electronic Money)
didefinisikan sebagai alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur
sebagai berikut:
diterbitkan atas dasar nilai uang yang
disetor terlebih dahulu kepada penerbit;
nilai uang
disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau
chip;dan
nilai uang elektronik yang di kelola oleh
penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Dasar Hukum
Penyelenggaraan Uang Elektronik telah
diatur dalam :
-
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009
tentang Uang Elektronik (Electronic Money).
-
Surat Edaran Bank Indonesia No.11/11/DASP tanggal 13 April 2009
perihal Uang Elektronik (Electronic Money).
Manfaat Uang Elektronik
Penggunaan Uang
Elektronik sebagai alat pembayaran dapat memberikan manfaat sebagai
berikut:
Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam
melakukan transaksi transaksi pembayaran tanpa perlu membawa uang
tunai.
Tidak lagi menerima uang kembalian dalam bentuk
barang (seperti permen) akibat padagang tidak mempunyai uang
kembalian bernilai kecil (receh).
Sangat applicable untuk
transaksi massal yang nilainya kecil namun frekuensinya tinggi,
seperti: transportasi, parkir, tol, fast food, dll.
Risiko Uang Elektronik
Walapun di satu sisi
terdapat beberapa manfaat dari Uang Elektronik, tetapi di sisi lain
terdapat risiko yang perlu disikapi dengan kehati-hatian dari para
penggunanya, seperti :
- Risiko uang elektronik
hilang dan dapat digunakan oleh pihak lain, karena pada prinsipnya
uang elektronik sama seperti uang tunai yang apabila hilang tidak
dapat diklaim kepada penerbit.
- Risiko karena masih kurang
pahamnya pengguna dalam menggunakan uang elektronik, seperti
pengguna tidak menyadari uang elektronik yang digunakan ditempelkan
2 (dua) kali pada reader untuk suatu transaksi yang sama sehingga
nilai uang elektronik berkurang lebih besar dari nilai transaksi.
Jenis Uang Elektronik dan Batas Nilai Uang Elektronik
-
Jenis uang elektronik berdasarkan tercatat atau tidaknya data
identitas pemegang pada penerbit Uang Elektronik dibagi menjadi :
-
Uang Elektronik registered, merupakan Uang Elektronik yang data
identitas pemegangnya tercatat/terdaftar pada penerbit Uang
Elektronik. Dalam kaitan ini, penerbit harus menerapkan prinsip
mengenal nasabah dalam menerbitkan Uang Elektronik Registered. Batas
maksimum nilai Uang Elektronik yang tersimpan pada media chip atau
server untuk jenis registered adalah Rp5.000.000,00 (lima juta
Rupiah).
- Uang Elektronik unregistered, merupakan Uang
Elektronik yang data identitas pemegangnya tidak tercatat/terdaftar
pada penerbit Uang Elektronik. Batas maksimum nilai Uang Elektronik
yang tersimpan pada media chip atau server untuk jenis unregistered
adalah Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Pihak-Pihak dalam Penyelenggaraan Uang Elektronik
-
Pemegang kartu adalah pengguna yang sah dari Uang Elektronik.
-
Prinsipal adalah bank atau lembaga selain bank yang bertanggung
jawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar anggotanya,
baik yang berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer, dalam
transaksi Uang Elektronik yang kerjasama dengan anggotanya
didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.
- Penerbit adalah
bank atau lembaga selain bank yang menerbitkan Uang Elektronik.
-
Acquirer adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan
kerjasama dengan pedagang (merchant), yang dapat memproses Uang
Elektronik yang diterbitkan oleh pihak lain.
- Pedagang
(merchant) adalah penjual barang dan/atau jasa yang menerima
pembayaran dari transaksi penggunaan Uang Elektronik.
-
Penyelenggara kliring adalah bank atau lembaga selain bank yang
melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing-masing
penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Uang Elektronik.
-
Penyelenggara penyelesaian akhir adalah bank atau lembaga selain
bank yang melakukan dan bertanggungjawab terhadap penyelesaian akhir
atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau
acquirer dalam rangka transaksi Uang Elektronik berdasarkan hasil
perhitungan dari penyelenggara kliring.