Statistik Sistem Pembayaran dan Infrastruktur Pasar Keuangan (SPIP)

Start;Home;Statistik;Statistik Ekonomi Keuangan;default.aspx;Bukan Sifibi;pengantar.aspx;Statistik Sistem Pembayaran dan Infrastruktur Pasar Keuangan (SPIP)

Pengantar​​​

Statistik Sistem Pembayaran dan Infrastruktur Pasar Keuangan (SPIP)

Salah satu mandat Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral adalah untuk mengatur dan menjaga kelancaran Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SP PUR). Tugas pokok di bidang SP PUR memiliki keterkaitan yang erat dengan efektivitas tugas pokok BI lainnya yaitu bidang moneter dan makroprudensial. Dalam kaitan dengan itu, BI menyelenggarakan Sistem Pembayaran BI yang melayani transaksi ritel perbankan di Indonesia juga menyediakan infrastruktur pasar keuangan yang sangat penting dalam mendukung kegiatan perekonomian Indonesia. Berbagai kebijakan BI di bidang sistem pembayaran senantiasa ditujukan untuk mewujudkan sistem pembayaran yang Cepat, Mudah, Murah, Aman dan Handal. Sedangkan Pengelolaan Uang Rupiah yang dilakukan oleh BI ditujukan untuk menjamin tersedianya Uang Rupiah yang layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat, serta aman dari upaya pemalsuan dengan tetap mengedepankan efisiensi dan kepentingan nasional. BI juga berupaya mendorong masyarakat Indonesia untuk menggunakan instrumen pembayaran non tunai khususnya kartu debit berlogo nasional, Uang Elektronik (UE) dan kanal pembayaran QRIS.

Dalam rangka menginformasikan perkembangan SP PUR di Indonesia maupun sebagai media komunikasi dan edukasi kepada stakeholder mengenai pelaksanaan tugas dan kebijakan SP PUR, BI menyusun Statistik Sistem Pembayaran dan Infrastruktur Pasar Keuangan Indonesia (SPIP). SPIP merupakan kumpulan indikator yang menggambarkan perkembangan berbagai indikator terkait SP PUR termasuk sistem dan infrastruktur pasar keuangan Indonesia. Cakupan SPIP meliputi indikator terkait pengedaran uang, sistem pembayaran, maupun sistem setelmen yang berlaku di Indonesia, yang dapat menggambarkan perkembangan instrumen maupun infrastruktur sistem pembayaran tunai - non tunai dan setelmen yang tersedia di Indonesia. Proses penyusunan SPIP mengacu pada data yang dikelola oleh BI juga bekerjasama dengan otoritas dan lembaga pendukung pasar keuangan di Indonesia lain seperti PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia, serta PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Dengan diterbitkannya SPIP ini diharapkan dapat memberikan informasi bagi stakeholders mengenai tugas BI di bidang SP PUR serta menjadi salah satu referensi bagi pihak-pihak yang membutuhkan statistik yang berkaitan dengan perkembangan sistem pembayaran dan infrastruktur pasar keuangan di Indonesia. Saran, kritik dan komentar yang konstruktif dari semua pihak sangat diharapkan guna lebih menyempurnakan cakupan dan kualitas SPIP ke depan.

Kembali

Baca Juga