No. 24/106/DKom
Sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, serta dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan kepentingan transaksi perbankan untuk masyarakat, Bank Indonesia menetapkan kegiatan operasional dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1443 H/Tahun 2022 sebagai berikut:
A.
Kegiatan Operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)
Seluruh layanan penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP ditiadakan (tidak beroperasi). |
B.
Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Seluruh layanan penyelenggaraan SKNBI ditiadakan (tidak beroperasi). |
C.
Kegiatan Operasional Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST)
D.
Layanan Kas
Seluruh kegiatan layanan kas ditiadakan. |
E. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
1.
Operasi Moneter Rupiah
Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter Rupiah ditiadakan. |
2.
Operasi Moneter Valas
- Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter valas ditiadakan.
|
- Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan.
|
- Kurs Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir.
|
F.
Kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA)
- Penyampaian kuotasi JIBOR oleh bank kontributor ditiadakan.
|
- IndoNIA dan JIBOR tidak terbit.
|
|
Kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali ke jadwal normal seluruhnya pada Senin, 9 Mei 2022.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank.
Jakarta, 18 April 2022
Kepala Departemen Komunikasi
Erwin Haryono
Direktur Eksekutif
Informasi tentang Bank Indonesia
Telp. 021-131, Email : bicara@bi.go.id