Sebagaimana Revisi Surat Keputusan
Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.391/2020, No.02/2020 dan
No.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama,
Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB No.728/2019, No.213/2019, dan
No.01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, serta dalam
rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan kepentingan transaksi perbankan
untuk masyarakat, maka dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1441 H/Tahun 2020 Bank
Indonesia menetapkan kegiatan operasional sebagai berikut:
A. Kegiatan Operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System
(BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic
Trading Platform (BI-ETP)
Kamis, Jumat, dan Senin, 21, 22, dan
25 Mei 2020
Layanan
kegiatan Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS dan BI-ETP ditiadakan.
B. Kegiatan
Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Kamis, Jumat, dan Senin, 21, 22, dan
25 Mei 2020
Seluruh
kegiatan Penyelenggaraan SKNBI ditiadakan.
C. Layanan Kas
Kamis, Jumat, dan Senin, 21, 22, dan
25 Mei 2020
Kegiatan layanan kas ditiadakan.
D. Transaksi Operasi
Moneter Rupiah dan Valas
1.
Operasi Moneter Rupiah
Kamis, Jumat, dan Senin, 21, 22, dan 25 Mei 2020
Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter Rupiah ditiadakan.
2. Operasi Moneter Valas
Kamis, Jumat, dan Senin, 21, 22, dan 25 Mei 2020
a. Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter valas ditiadakan.
b. Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR)
tidak diterbitkan.
c. Kurs Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir.
E.
Kegiatan Operasional Jakarta Interbank
Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight
Index Average (IndONIA)
Kamis, Jumat, dan Senin,
21, 22, dan 25 Mei 2020
a. Pelaporan Laporan
Harian Bank Umum (LHBU) termasuk kuotasi JIBOR ditiadakan.
b. IndoNIA dan JIBOR tidak diterbitkan.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan
operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank.
Demikian agar maklum.
Kepala
Departemen Komunikasi
Onny Widjanarko
Direktur Eksekutif
Informasi
tentang Bank Indonesia