Operasi Moneter

BI Icon

Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas (DPMA)

6/5/2025 12:00 AM
Hits: 120

Pengumuman Transaksi Term Deposit Valas DHE 5 Juni 2025

Term Deposit Valas Devisa Hasil Ekspor

 

 P E N G U M U M A N

                                              

Kepada: Seluruh Agent Bank Peserta Transaksi Term Deposit OPT Konvensional dalam Valuta Asing (TD Valas DHE)

Hari ini Bank Indonesia akan melakukan Transaksi TD Valas DHE dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pengajuan transaksi menggunakan Sistem Otomasi Lelang Operasi Moneter Valas
  2. Tanggal Transaksi           : 5 Juni 2025
  3. Jangka Waktu                  : 1, 3, 6, dan 12 Bulan
  4. Tanggal Valuta                 : 11 Juni 2025
  5. Tanggal Jatuh Waktu      : 1 Bulan (11 Juli 2025)

  3 Bulan (9 September 2025)

  6 Bulan (8 Desember 2025)
  12 Bulan (8 Juni 2026)

  1. Window time                   : Pukul 13.00 WIB s/d 15.00 WIB
  2. Peserta                              : Bank yang ditunjuk oleh Bank Indonesia (Agent Bank)

Tier

Nominal

Tenor

1 Bulan

(30 Hari)

3 Bulan

(90 Hari)

6 Bulan

(180 Hari)

12 Bulan

(362 Hari)

1

> USD10 juta

4,613%

4,616%

4,547%

4,348%

2

USD5 juta s.d. USD10 juta

4,563%

4,566%

4,497%

4,298%

3

USD1 juta s.d. < USD5 juta

4,513%

4,516%

4,447%

4,248%

Keterangan: merupakan rate transaksi Bank Indonesia dengan Agent Bank 

Pengajuan perpanjangan dengan tenor 1, 3 dan 6 bulan dapat dilakukan pada 2 (dua) Hari Kerja sebelum jatuh waktu Pukul 09.00 WIB s.d. 11.00 WIB atau pada window time lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Selanjutnya, Peserta yang berminat mengikuti transaksi dimaksud agar mengajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Jakarta, 5 Juni 2025

Bank Indonesia

 

 

 


Lampiran
Kontak

​​Grup Pelaksanaan Operasi Moneter (GOpM) - DPMA​, Telepon No. 2981 8147, 2981 8350, 2981 8351, 2981 8148, dan Fax No. 231-0347, 301-0355, dan 301-1552​​​

Halaman ini terakhir diperbarui 6/5/2025 9:20 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga