Sepanjang 2024, perubahan yang cepat mewarnai dinamika perekonomian dunia disertai dengan berlanjutnya ketidakpastian di pasar keuangan global. Ketegangan politik global yang masih tinggi pada awal tahun 2024 akibat berlanjutnya konflik Rusia-Ukraina, semakin meningkat setelah serangan Israel ke Palestina. Menjelang akhir tahun 2024, kebijakan America First kembali meningkatkan ketidakpastian global karena berpotensi mengubah lanskap geopolitik dan perekonomian dunia. Berbagai perkembangan terkait hasil Pemilihan Umum di AS ini telah meningkatkan risiko fragmentasi perdagangan dan investasi dunia, menurunkan pertumbuhan ekonomi dunia, dan kemudian makin meningkatkan ketidakpastian pasar keuangan global. Pertumbuhan ekonomi global pada 2024 diprakirakan melambat menjadi 3,2% dari 3,3% pada 2023 dan diproyeksikan tetap 3,2% pada 2025, serta melambat lebih lanjut menjadi 3,1% pada 2026. Divergensi pola pertumbuhan antarnegara juga berlanjut seiring dengan meningkatnya fragmentasi ekonomi dan perdagangan global. Ekonomi AS diprakirakan tetap kuat pada 2024 dan 2025 disertai dengan risiko pemanasan ekonomi yang berasal dari pembengkakan defisit fiskal. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Tiongkok dan Kawasan Eropa diprakirakan akan melanjutkan perlambatan seiring dengan lemahnya permintaan domestik dan dampak dari kebijakan tarif dagang yang diterapkan oleh Pemerintah AS. Di sisi lain, prospek pertumbuhan ekonomi India, Indonesia, serta sejumlah negara Emerging Market Economies (EMEs) diprakirakan masih tetap positif, didorong oleh permintaan domestik, meskipun menghadapi potensi perlambatan ekspor akibat penurunan pertumbuhan ekonomi global dan fragmentasi perdagangan dunia.
Beratnya tantangan perekonomian global sepanjang 2024 dikonfirmasi oleh pernyataan dari sejumlah tokoh dan lembaga internasional. Pernyataan Pemimpin European Central Bank (ECB) dan International Monetary Fund (IMF), serta pernyataan resmi dari World Bank dan Bank for International Settlements (BIS) menunjukkan bahwa perekonomian global masih dibayangi tekanan akibat perlambatan pertumbuhan, inflasi yang belum mereda, serta meningkatnya risiko geopolitik dan fragmentasi ekonomi. Negara berkembang, termasuk di Asia, menghadapi tantangan akibat pelemahan aliran kredit dan prospek pemulihan yang belum merata.
Tantangan perekonomian nasional pada 2024 semakin berat di tengah berlanjutnya ketidakpastian pasar keuangan global. Dinamika perekonomian global yang disertai dengan meningkatnya ketegangan geopolitik tersebut memicu kembali naiknya premi risiko obligasi negara-negara berkembang dan volatilitas pasar keuangan global. Akibatnya, terjadi pembalikan aliran portofolio asing yang menyebabkan pelemahan nilai tukar mata uang negara EMEs, termasuk Indonesia. Dampak dari ketidakpastian global tersebut terhadap perekonomian Indonesia memerlukan kewaspadaan, khususnya yang berasal dari kenaikan harga-harga komoditas akibat gangguan rantai pasok, yang dapat memicu tekanan inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat, serta memengaruhi stabilitas fiskal dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kewaspadaan tersebut ditekankan oleh Menteri Keuangan RI pada siaran pers APBN 2024. Beratnya tantangan perekonomian dalam negeri juga tecermin pada sejumlah rilis lembaga keuangan internasional, seperti OECD Economic Surveys dan Indonesia Economic Prospects 2024 oleh World Bank. Hal yang senada disampaikan pula dalam Laporan Perekonomian Indonesia 2024 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Indonesia Economic Outlook 2025 oleh Universitas Indonesia (UI).
Selain dinamika perekonomian global dan nasional, Bank Indonesia juga mencermati beratnya tantangan perubahan lingkungan strategis yang memerlukan penguatan kerangka kerja kebijakan dan kelembagaan BI sebagai bank sentral dan lembaga publik. Hal ini mencakup implementasi UU P2SK, yang mempertegas kewenangan Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, pengaturan lalu lintas devisa, Rupiah digital, dan pengawasan transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar. Penguatan kewenangan tersebut memerlukan tindak lanjut dalam bentuk pembuatan ketentuan yang diamanatkan dan implementasinya secara bertahap. Selanjutnya, sinergi bauran kebijakan bank sentral, khususnya antara kebijakan moneter dan kebijakan makroprudensial, dengan kebijakan fiskal dan kebijakan sektor riil, serta kebijakan stabilitas sistem keuangan sangat dibutuhkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dari dampak perlambatan ekonomi global. Selain itu, sinergi dalam digitalisasi ekonomi keuangan nasional memiliki peran yang sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta mengantisipasi risiko, termasuk yang bersumber dari peningkatan ancaman dan serangan siber di sektor keuangan. Tantangan lingkungan strategis global, domestik, dan internal yang berat tersebut memerlukan kehati-hatian dalam merumuskan respons kebijakan, termasuk perlunya terus mendorong sinergi kebijakan antarotoritas, guna menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi dan tantangan perekonomian dalam negeri, kinerja ekonomi Indonesia tahun 2024 tetap baik. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2024 mencapai 5,03% (yoy) dan pada 2025 diprakirakan akan berada dalam kisaran 4,8–5,6%. Dalam kaitan ini, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakannya untuk tetap menjaga stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Di tengah ketidakpastian global, nilai tukar Rupiah tetap terkendali didukung oleh kebijakan stabilisasi Bank Indonesia. Meskipun nilai tukar Rupiah pada akhir 2024 masih mengalami tekanan, laju depresiasi Rupiah masih lebih rendah daripada laju depresiasi mata uang negara EMEs lainnya. Sementara itu, stabilitas harga terjaga sebagaimana tecermin pada laju inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Desember 2024 yang tercatat 1,57% (yoy), berada dalam kisaran sasaran 2,5±1%. Bank Indonesia terus mengoptimalkan instrumen moneter pro-market, yaitu Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI), untuk memperkuat upaya penguatan stabilitas nilai tukar Rupiah dan pencapaian sasaran inflasi.
Lebih lanjut, peran kredit/pembiayaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi tetap kuat dan ketahanan sistem keuangan tetap terjaga. Pertumbuhan kredit pada tahun 2024 mencapai 10,39% (yoy) dengan rincian kredit modal kerja tumbuh 8,35% (yoy), kredit konsumsi tumbuh 10,61% (yoy), dan kredit investasi meningkat 13,62% (yoy). Pembiayaan syariah dan kredit UMKM juga tumbuh, masing-masing sebesar 9,87% (yoy) dan 3,37% (yoy). Ketahanan sistem keuangan terjaga dengan baik, didukung oleh likuiditas perbankan yang memadai, rasio kecukupan modal yang tinggi, dan risiko kredit yang terkendali. Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi kebijakan bersama KSSK dalam memitigasi berbagai risiko yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Transaksi ekonomi dan keuangan digital terus menunjukkan perkembangan yang positif, didukung oleh sistem pembayaran yang aman, efisien, dan andal serta struktur industri yang makin solid dan infrastruktur yang kokoh. Sepanjang 2024, transaksi BI-RTGS tumbuh 17,6% (yoy), volume transaksi BI-FAST meningkat sebesar 62,4% (yoy), transaksi menggunakan aplikasi mobile tercatat tumbuh sebesar 39,1% (yoy), dan volume transaksi QRIS menunjukkan pertumbuhan tinggi sebesar 191,8% (yoy). Dari sisi pengelolaan uang Rupiah, jumlah Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 9,3% (yoy) sejalan dengan aktivitas ekonomi yang meningkat. Bank Indonesia akan terus mengakselerasi perluasan digitalisasi sistem pembayaran serta memastikan ketersediaan uang Rupiah yang cukup dengan kualitas layak edar di seluruh wilayah NKRI, termasuk daerah Terdepan, Terluar, dan Terpencil (3T).
Respons bauran kebijakan Bank Indonesia yang bersinergi erat dengan bauran kebijakan ekonomi nasional menjadi kunci tetap baiknya kinerja ekonomi nasional. Mencermati dinamika perekonomian dan geopolitik global yang berubah cepat sepanjang 2024, respons bauran kebijakan Bank Indonesia secara konsisten difokuskan untuk memperkuat stabilitas ekonomi dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, didukung oleh sinergi yang erat dengan bauran kebijakan ekonomi nasional. Dalam kaitan ini, pada awal tahun 2024, kebijakan moneter difokuskan pada upaya menjaga stabilitas (pro-stability). Namun, sejak September 2024 kebijakan moneter mulai diseimbangkan antara stabilitas (pro-stability) dan turut mendukung pertumbuhan ekonomi (pro-growth). Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran, yang didukung dengan kebijakan pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA), berbagai program pengembangan UMKM dan ekonomi-keuangan syariah, serta kebijakan internasional, tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi (pro-growth).
Kebijakan suku bunga ditetapkan dalam setiap Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan untuk secara forward looking dan pre-emptive mengarahkan prakiraan inflasi dua tahun ke depan selalu berada dalam kisaran sasaran. Selama 2024, RDG Bulanan memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 6,25% pada April 2024, kemudian menurunkannya pada RDG Bulanan September 2024 menjadi 6,00%, serta mempertahankannya sampai akhir tahun 2024. Keputusan ini konsisten dengan arah kebijakan moneter dalam mengendalikan laju inflasi sesuai sasaran 2,5±1% pada 2024 dan 2025 dengan mempertimbangkan terjaganya stabilitas nilai tukar Rupiah dan perlunya upaya untuk turut memperkuat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Sementara itu, kebijakan makroprudensial longgar melalui insentif likuiditas untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan, kebijakan digitalisasi sistem pembayaran, dan kebijakan lainnya terus diperkuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sejalan dengan program Asta Cita.
Sepanjang 2024, Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah dan mitra kerja lainnya, termasuk mendukung program Asta Cita, di tengah beratnya tantangan perekonomian global dan nasional serta tuntutan implementasi dari amanat UU P2SK. Sinergi dan koordinasi kebijakan Bank Indonesia dengan kebijakan Pemerintah ditempuh melalui lima agenda utama, yakni: (i) memperkuat stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan; (ii) mendorong permintaan domestik, terutama konsumsi dan investasi; (iii) meningkatkan produktivitas dan kapasitas ekonomi; (iv) mengakselerasi pendalaman sektor keuangan untuk pembiayaan perekonomian; dan (v) mengakselerasi digitalisasi sistem pembayaran dan ekonomi keuangan digital nasional. Selain itu, Bank Indonesia terus mempererat sinergi kebijakan dengan KSSK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Bank Indonesia juga memperkuat dan memperluas kerja sama internasional di area kebanksentralan, termasuk melalui konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal, serta fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait.
Sepanjang 2024, transformasi di Bank Indonesia terus diperkuat sebagai upaya untuk membangun bank sentral yang kredibel, profesional, bertatakelola, akuntabel, dan transparan, di tengah dinamika lingkungan strategis kebijakan dan kelembagaan. Pada area kebijakan, transformasi Bank Indonesia dilakukan dengan penguatan kerangka kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran sejalan dengan amanat UU P2SK melalui penetapan PBI tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia (BKBI). Bank Indonesia juga melakukan peluncuran Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 dan Blueprint Pendalaman Pasar Uang (BPPU) 2030, serta penguatan landasan hukum terkait kebijakan moneter, pengelolaan cadangan devisa, kebijakan PUVA, pengendalian moneter, pengelolaan cadangan devisa, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan (LAPS-SK), termasuk kebijakan data dan informasi Bank Indonesia.
Selain penyempurnaan kerangka kerja dan ketentuan, transformasi Bank Indonesia difokuskan pula pada berbagai upaya optimalisasi pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, sistem pembayaran, dan kebijakan pendukung. Di area kebijakan moneter, transformasi diarahkan pada optimalisasi pelaksanaan OM pro-market yang terintegrasi guna mengembangkan pasar uang dan pasar valas (PUVA), serta mendukung upaya menarik portfolio inflows melalui penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI). Transaksi operasi moneter melalui dealer utama telah diinisiasi guna mendukung pengembangan PUVA yang modern dan maju serta meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter. Di area makroprudensial, upaya transformasi difokuskan pada penguatan sinergi dan koordinasi lintas otoritas dalam rangka turut menjaga stabilitas sistem keuangan sebagaimana mandat UU P2SK. Pengembangan Supervisory Technology (Suptech) dilaksanakan secara berkelanjutan berdasarkan roadmap pengembangan suptech data collection dan data analytics sehingga dapat menciptakan pengawasan makroprudensial yang agile dan responsif dalam merespons tantangan dari pelaksanaan transformasi kebijakan Bank Indonesia.
Di bidang sistem pembayaran, transformasi dalam pengembangan infrastruktur sistem pembayaran difokuskan pada penguatan stabilitas, skalabilitas, dan sinergi infrastruktur sistem pembayaran ritel dan wholesale. Pada 2024, implementasi BI FAST terus diperluas dengan menyediakan tiga layanan baru, yakni layanan transfer secara kolektif (bulk transfer), pembayaran atas dasar permintaan (request for payment), dan transfer debit secara langsung (direct debit). Selanjutnya, penguatan struktur industri sistem pembayaran dilakukan melalui penataan aktivitas, kepesertaan infrastruktur sistem pembayaran, dan interlink Penyelenggara Sistem Pembayaran (PSP) dengan menggunakan kriteria Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi (TIKMI). Sebagai langkah penting untuk mendukung ekosistem sistem pembayaran digital, Bank Indonesia telah melakukan berbagai inisiatif, seperti perluasan QR Code Indonesian Standard (QRIS) Antarnegara, kampanye akseptasi dan literasi digitalisasi, kompetisi inovasi digital yang dikemas dalam BI Hackathon, serta pengembangan inovasi fitur dan layanan instrumen pada kanal pembayaran, yang meliputi Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah fitur Online Payment Virtual Card Tokenization dan QRIS Tap Near Field Communication (NFC). Komitmen Bank Indonesia dalam memperkuat konektivitas sistem pembayaran lintas batas diwujudkan melalui inisiasi perluasan kerja sama Regional Payment Connectivity (RPC) dengan bank sentral Korea Selatan, Uni Arab Emirates (UAE), Jepang, India, dan Tiongkok. Selain itu, Bank Indonesia tengah menyusun konsep keterlibatan Indonesia dalam pengembangan Proyek Nexus Tahap 4 serta melanjutkan eksplorasi dan eksperimentasi terkait pengembangan Rupiah Digital sebagai bagian dari Proyek Garuda.
Sementara itu, transformasi di area kebijakan pendukung sepanjang 2024 juga ditempuh melalui pengembangan PUVA yang berfokus pada aspek product, pricing, pelaku, dan infrastruktur (3P+1I). Hal ini ditempuh melalui pengembangan instrumen Repo, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), produk PUVA berdasarkan prinsip Syariah, serta reformasi penguatan acuan suku bunga nasional melalui penghentian secara permanen publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026. Upaya pengembangan PUVA terus diperkuat dengan meluncurkan Central Counterparty (CCP) PUVA, evaluasi implementasi dealer utama PUVA, serta penguatan peran APUVINDO sebagai mitra strategis Bank Indonesia di PUVA.
Di area kelembagaan, transformasi Bank Indonesia berfokus pada 3 (tiga) area strategis yang meliputi organisasi dan proses kerja, SDM dan budaya kerja, serta digital. Di tengah perubahan lingkungan strategis yang memerlukan penyempurnaan sejumlah kerangka kerja, termasuk pengaturan lanjutan atas implementasi UU P2SK dan perubahan demografi pegawai yang didominasi oleh Gen Y dan Z, transformasi kelembagaan diarahkan untuk menjaga kredibilitas kelembagaan melalui tata kelola yang baik dan profesional. Untuk memperkuat dukungan organisasi yang sejalan dengan mandat UU P2SK, pada 2024 Bank Indonesia telah memiliki Rencana Bisnis Strategis (RBS) Bank Indonesia untuk periode 2025-2030 dan menetapkan pokok-pokok ketentuan Bauran Kebijakan Kelembagaan (BKK). Sementara itu, transformasi SDM dan budaya kerja ditempuh melalui sejumlah upaya yang berfokus pada penguatan kepemimpinan, pengembangan new capabilities khususnya kapabilitas digital, serta penguatan employee value proposition (EVP). Selanjutnya, agenda transformasi digital sepanjang 2024 berfokus pada pengembangan digital business platform, pengembangan pusat data, peningkatan kapabilitas infrastruktur teknologi, serta penggunaan data dan artificial intelligent (AI) dalam analisis.
Di tengah beratnya tantangan perekonomian global dan domestik, serta tuntutan implementasi dari amanat UU P2SK, sepanjang 2024 Bank Indonesia berhasil mencapai kinerja yang tinggi dengan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) yang melampaui target. Hal ini didukung oleh berbagai inisiatif transformasi dan respons kebijakan serta persepsi yang positif dari mitra kerja, termasuk sejumlah pengakuan dan penghargaan, baik pada level nasional maupun level internasional. Pencapaian kinerja dimaksud merupakan wujud nyata dari penerapan kebijakan yang konsisten, inovasi yang berkelanjutan, dan eratnya sinergi yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan Pemerintah dan kementerian/lembaga terkait, sehingga memberikan dampak signifikan dan bermakna bagi perekonomian Indonesia.
Pada area kebijakan moneter, Bank Indonesia dapat mengendalikan inflasi inti terjaga pada level rendah sebesar 2,26% (yoy) dan nilai tukar Rupiah yang tetap terkendali di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Meskipun nilai tukar Rupiah pada akhir tahun 2024 mengalami tekanan, laju depresiasi Rupiah masih lebih rendah daripada laju depresiasi mata uang sejumlah negara lain. Posisi cadangan devisa Indonesia tetap kuat sebesar 155,7 miliar dolar AS. Sinergi fiskal-moneter antara Bank Indonesia dan Pemerintah sepanjang 2024 semakin erat termasuk dalam memitigasi dampak negatif rambatan global.
Bank Indonesia berhasil menyelesaikan seluruh target IKU di area makroprudensial dengan pencapaian di atas target 2024. Pertumbuhan kredit perbankan pada 2024 tercatat sebesar 10,39% (yoy), pembiayaan inklusif melalui RPIM mencapai 33,55%, dan likuiditas perbankan tetap terjaga yang ditunjukkan oleh tingginya rasio Aktiva Lancar (AL) dibanding Dana Pihak Ketiga (DPK). Sinergi erat dalam KSSK dan otoritas lainnya, termasuk koordinasi lintas otoritas sektor keuangan, terus diperkuat dalam rangka mendukung ketahanan sistem keuangan nasional.
Di area sistem pembayaran, keberhasilan Bank Indonesia dalam mencapai berbagai target IKU telah berdampak pada kinerja sistem pembayaran nasional yang solid. Digitalisasi layanan pembayaran terus berakselerasi didukung dengan availability infrastruktur sistem pembayaran yang stabil. Transaksi BI-FAST, RTGS, dan penggunaan QRIS pada tahun 2024 menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Selain itu, transaksi QRIS cross border terus tumbuh sejalan dengan upaya penguatan kerja sama konektivitas sistem pembayaran lintas negara. Dari sisi pengelolaan uang Rupiah, sepanjang 2024 Bank Indonesia mampu memenuhi kebutuhan uang Rupiah bagi masyarakat di seluruh wilayah NKRI, termasuk di daerah 3T, dengan kualitas tingkat kelayakan uang (soil level) yang terjaga. Pencapaian tersebut juga didukung dengan sinergi erat yang terjalin bersama mitra kerja dalam digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional. Sepanjang 2024, berbagai upaya yang dilakukan untuk mempercepat digitalisasi instrumen dan kanal SP serta perluasan ekosistem EKD telah berkontribusi terhadap capaian jumlah pemda di tahap Digital pada tahun 2024 yang mencapai 90,7% pemda (495 pemda).
Sementara itu, pencapaian IKU di area kebijakan pendukung menunjukkan komitmen Bank Indonesia yang tinggi dalam mendorong pendalaman pasar keuangan, pengembangan ekonomi-keuangan inklusi dan syariah, serta peningkatan kerja sama internasional. Pendalaman PUVA menunjukkan capaian tinggi dengan peningkatan volume dan likuiditas pasar yang memperkuat transmisi moneter, stabilitas Rupiah, dan manajemen likuiditas, didukung oleh instrumen pro-market dan integrasi platform bilateral dengan CCP. Kompetensi pelaku pasar terus diperkuat melalui sertifikasi profesi dan kepatuhan kode etik. Pembiayaan syariah juga meningkat seiring tumbuhnya transaksi PUAS, sementara pemberdayaan UMKM dan pelaku usaha syariah diperkuat melalui penyelenggaraan KKI, FESyar, IN2MF, dan ISEF. Literasi dan keberdayaan konsumen pun meningkat signifikan. Di sisi lain, kebijakan internasional turut mencatat pencapaian IKU di atas target, tercermin dari peningkatan pangsa penggunaan mata uang lokal dalam perdagangan internasional dan semakin strategisnya peran Bank Indonesia/Republik Indonesia dalam berbagai forum kerja sama global.
Dari sisi kelembagaan, Bank Indonesia senantiasa melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan prinsip tata kelola yang baik dan profesional. Hal ini tecermin pada capaian IKU maturitas dalam tata kelola, pengelolaan risiko, dan audit internal yang melampaui target 2024. Bank Indonesia memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKTBI) tahun 2023. Pada 2025, Bank Indonesia juga kembali memperoleh Opini WTP atas LKTBI 2024, yang menjadi capaian WTP ke-22 secara berturut-turut sejak 2003. Di samping itu, Komisi Informasi Pusat (KIP) memberikan predikat sebagai Lembaga Publik Informatif kepada Bank Indonesia pada tahun 2024. Komitmen terhadap integritas dan tata kelola juga mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menempatkan Bank Indonesia pada peringkat tertinggi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024. Selain itu, dukungan organisasi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) juga tersedia secara memadai sejalan dengan kebutuhan strategis kelembagaan. Pengelolaan aset dilaksanakan secara optimal dengan tata kelola yang kuat dan proses yang terintegrasi secara end-to-end. Dari sisi regulasi, kecukupan ketentuan sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia telah terpenuhi sebagaimana amanat UU P2SK.