Kajian

Start;Home;Publikasi;bukan default.aspx
​ ​

Kajian Inovasi Model Bisnis Pembiayaan Digital Kepada UMKM

24 Juni 2024
Kajian Sistem Keuangan

Kajian Model Bisnis Multichannel Financing

17 Februari 2023
Kajian Sistem Keuangan

Dampak Konsolidasi Bank terhadap Ketahanan Perbankan Indonesia

31 Desember 2021
Kajian Sistem Keuangan

Monograf Riset Stabilitas Sistem Keuangan 2019

31 Maret 2020
Kajian Sistem Keuangan

Perilaku Pembiayaan Dalam Industri Properti Pasca Krisis Hasil Survey

24 Januari 2007
Kajian Sistem Keuangan

Fungsi Intermediasi Bank Asing Dalam Mendorong Pemulihan Sektor Riil di Indonesia

30 November 2005
Kajian Sistem Keuangan

Indeks Saham Perbankan

30 November 2005
Kajian Sistem Keuangan

Probabilitas Kegagalan Korporasi Dengan Menggunakan Model Merton

30 November 2005
Kajian Sistem Keuangan

Model dan Estimasi Permintaan dan Penawaran Kredit Konsumsi Rumah Tangga di Indonesia

30 November 2005
Kajian Sistem Keuangan

Model Prediksi Kepailitan Bank Umum di Indonesia

30 November 2005
Kajian Sistem Keuangan

Buletin Hukum Kebanksentralan (Buletin)
Salah satu produk dari Departemen Hukum Bank Indonesia yang terbit setiap semester (6 bulan) dan bertujuan untuk penyebarluasan informasi dan kajian hukum kebanksentralan kepada masyarakat, serta menjadi wadah berkualitas untuk menampung berbagai pemikiran penulis mengenai hukum kebanksentralan. 

Buletin memuat beberapa artikel dari penulis internal (disusun oleh Peneliti Hukum di Departemen Hukum Bank Indonesia dan penulis eksternal yang kompeten di bidangnya). Artikel yang dimuat dalam Buletin telah melalui proses penilaian oleh Dewan Redaksi Internal Departemen Hukum BI serta Mitra Bestari yang berasal dari internal dan eksternal BI.

Selain disebarluaskan kepada internal sebagai referensi dalam pelaksanaan tugas di Bank Indonesia, Buletin juga disebarluaskan kepada pihak eksternal, antara lain Fakultas Hukum di berbagai Perguruan Tinggi, media cetak, perbankan, lembaga/instansi terkait, dan BI Corner di berbagai Perguruan Tinggi dan sekolah.

Kebijakan Akuntansi Keuangan Bank Indonesia (KAKBI)
KAKBI adalah standar akuntansi keuangan yang disusun secara khusus berdasarkan keunikan tujuan maupun karakteristik transaksi Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral, yang berbeda dari entitas komersial ataupun lembaga publik lainnya.
BI tidak dapat sepenuhnya menerapkan standar akuntansi komersial, sehingga diperlukan standar akuntansi yang sesuai dengan karakteristik BI. Untuk itu, BI membentuk komite independen beranggotakan pakar akuntansi yang berasal dari organisasi profesi (Ikatan Akuntan Indonesia), akademisi, praktisi akuntansi serta perwakilan Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Kebijakan Akuntansi Keuangan Bank Indonesia terdiri dari Prinsip Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (PDP2LK), dan Pernyataan Kebijakan Akuntansi Keuangan Bank Indonesia (PKAK) termasuk Interpretasi PKAK. Kebijakan tersebut akan menjadi acuan bagi BI dalam menyusun laporan keuangan dan acuan bagi auditor saat melakukan audit atas laporan keuangan BI, serta acuan bagi pengguna untuk memahami laporan keuangan Bank Indonesia.
Dengan adanya suatu standar akuntansi yang disusun oleh suatu komite yang independen dan due process yang paripurna, maka diharapkan akan dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan Bank Indonesia melalui penyajian laporan keuangan yang lebih lebih relevan, akuntabel, dan transparan.

Baca Juga