Uang Token berarti uang dengan nilai nominal (nilai yang tercantum pada mata uang) yang lebih tinggi daripada nilai materinya (nilai bahan untuk membuat mata uang). Misalnya nilai nominal uang tersebut Rp 50000, sedangkan nilai bahannya hanya seharga Rp 25000. Penetapan nilai dan batas berlakunya uang token ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Uang token pada umumnya berbentuk uang kertas dan uang logam.
Uang token juga dapat berarti uang sementara yang dikeluarkan oleh badan usaha tertentu, misalnya perkebunan, lokasi perjudian, dan lokasi rekreasi, yang hanya berlaku di masing-masing lokasi tersebut. Uang token seperti ini dapat terbuat dari kertas, kayu, bambu, atapun logam, dengan berbagai bentuk – segitiga, segilima, atau bundar. Batas waktu dan persyaratan berlakunya uang token ini ditentukan oleh penerbit uang tersebut.
Pada masa pemerintahan Hindia Belanda banyak tumbuh perkebunan asing sehingga dibutuhkan mata uang tertentu untuk memperlancar transaksi, terutama dalam pecahan karena Pemerintah Hindia Belanda kekurangan bahan untuk membuat mata uang, pihak perkebunan diberi untuk membuat dan mengedarkan mata uang sendiri berlaku di wilayah perkebunan masing-masing. Mata uang dikenal dengan sebutan
Uang Token Perkebunan. Sejak 1911, mata uang token perkebunan tidak berlaku karena pemerintah Hindia Belanda sudah dapat memenuhi uang pecahan kecil untuk perkebunan-perkebunan tersebut. Contoh uang token perkebunan adalah uang perkebunan 'Poeloe Radja Asahan' yang mempunyai nilai nominal 1 dan 10 cent.
TOKEN PERKEBUNAN CIMAHI

TOKEN PERKEBUNAN TEMBAKAU SANDAKAN

TOKEN PERKEBUNAN ASAHAN

TOKEN PERKEBUNAN RIMBOEN DELI

TOKEN PERKEBUNAN SOCIETE DES TABACS

TOKEN PERKEBUNAN SEI KAMBING GANTANG BRASS
